Senin, 04 Maret 2013

PKn 8 Korupsi dan upaya pemberantasannya


 KORUPSI
DAN UPAYA PEMBERANTASANNYA


                                                                      gambar : kompas.com

                                             gambar : kompas.com
                                                           

Disusun oleh :
F. Budi Wibowo,S.Pd.  guru Pkn SMP Tarakanita Gading Serpong
Blog : mimbarpena2021


Materi PKn kelas 8 semester 2

Standar Kompetensi
3. Menampilkan ketaatan terhadap perundang-undangan nasional

Kompetensi dasar
3.4  Mengidentifikasi kasus korupsi dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
3.5  Mendeskripsikan pengertian anti korupsi dan instrumen (hukum dan kelembagaan) anti korupsi di Indonesia



1.     Asal kata ‘ korupsi’
-         Coruptio atau coruptus ( Latin ) yang berarti pengrusakan, pembusukan atau penyuapan
-         Corruptie adalah korupsi, perbuatan curang, tindak pidana yang bmerugikan keuangan Negara.

2.     Korupsi
a.     Penyelewengan atau penggelapan ( uang Negara atau perusahaan ) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

3.     Antikorupsi
: melawan, menentang , memusuhi korupsi.
: merupakan kebijakan mencegah dan menghilangkan peluang bagi berkembangnya korupsi.

4.     Intrumen hukum antikorupsi
: sarana berupa berbagai peraturan perundang-undangan nasional untuk melawan korupsi.

5.     Kelmbagaan antikorupsi
: sarana berupa berbagai instrumen hukum dan kelembagaan untuk melawan korupsi

6.     Faktor intern penyebab korupsi :
a.     Dorongan kebutuhan
: terpaksa korupsi karena gaji yang jauh dari mencukupi disbanding kebutuhannya yang sangat besar akbibat beban dan tanggungjawab yang sangat berat pula.

b.     Dorongan keserakan
: korupsi agar dapat hidup lebih ewah, dapat memiliki barang-barang yang tak bakal dibeli dengan gaji.

7.     Faktor ekternal penyebab korupsi :
a.     Lingkungan
: sudah menjadi rahasia umum bahwa dewasa ini korupsi sudah merambah ke setiap instansi pemerintah

b.     Peluang
; akibat lemahnya pengawasan atau paling tidak karena pengawasan memberi peluang yang besar bagi mereka yang akan melakukan tindak pidana korupsi.

8.     Pengadilan tipikor
-         dibentuk di pengadilan Negeri Jakarta Pusat
-         wilayah hukumnya mencakup seluruh wilayah Indonesia
-         berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidanan korupsi yang penuntutannya diajukan KPK
-  Sesuai amanat UU Pengadilan Tipikor harus dibentuk sebanyak 33 pengadilan tipikor yang tersebar di seluruh Indonesia.

9.     CIRI-CIRI KORUPSI
a.     Melibatkan lebih dari satu orang
b.     Korupsi berlaku di pegawai negeri atau birokrat Negara dan organisasi usaha swasta
c.      Korupsi dapat berupa menerima sogok , uang kopi, salam tempel, uang semir, uang pelancar, baik dalam bentuk uang tunai atau benda.
d.     Umumnya serba rahasia, kecuali sudah membudaya
e.      Melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbale balik yang tidak selalu berupa uang
f.       Setiap tindakan korupsi mengandung  penipuan, biasanya pada badan public atau masyarakat umum
g.     Setiap perbuatan korupsi melanggar norma-norma tugas dan pertanggungjawaban dalam tatanan masyarakat
h.     Dibidang swasta, korupsi dapat berupa menerima pembayaran uang, dan sebagainya, untuk membuka rahasia perusahaan tempat seseorang bekerja, mengambil komisi yang seharusnya menjadi hak perusahaan.

10.    Bentuk-bentuk korupsi
a.     Penyuapan
b.     Komersialisasi jabatan
c.      Pungutan liar ( Pungli )
d.     Jual beli dalam Pemilihan Umum
e.      Memperbesar harga dari sebenarnya

11.    Penyebab Tindakan Korupsi
a.     Ketentuan peraturan perundang-undangan
b.     Lemahnya penegakan Hukum
c.      Birokrasi yang rumit
d.     Adnya peluang
e.      Kurangnya sosialisasi dan penyuluhan pada masyarakat
f.       Desakan kebutuhan ekonomi
g.     Keteladanan buruk yang diberikan para pemimpin atau pejabat
h.     Lingkungan
i.       Iman yang lemah

12.    Akibat tidakan korupsi
a.     Harga barang dan jasa menjadi mahal
b.     Masyarakat dan negara mengalami kerugian keuangan yang sangat besar
c.      Menurunkan disiplin  nasional dan efisiensi aparat pemerintah
d.     Rusaknya wibawa pemerintah
e.      Keamanan dan pertahanan negara dirongrong
f.       Korupsi sering melahirkan tindak kejahatan yang lain

13.    Kasus-kasus korupsi di Indonesia
13.1.    Penggelapan dana beasiswa di Aceh
13.2.    Kasus korupsi di Jawa Tengah
13.3.    Kasus penyelewengan dana di Jawa Timur
13.4.    Kasus korupsi di Riau

14.    Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
14.1.    Upaya pencegahan
a.     Penyuluhan tentang pentingnya seseorang memiliki Iman yang kuat dan hati yang bersih
b.     Memberikan bimbingan dan keteladanan dalam bersikap Jujur dan Adil
c.      Sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan Tindak pidana kepada masyarakat

14.2.    Upaya penindakan
a.     Bertindak tegas
b.     Menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya

15.   Anti Korupsi :
Adalah suatu sikap dan perbuatan yang menolak dan / atau berjuang untuk mencegah dan memberantas segala tindak pidana korupsi.

16.  Gerakan antikorupsi dapat diwujudkan dalam bentuk
a.      peraturan (instrument hukum)
b.     Kelembagaan
c.      Aksi nyata

17.   Intrumen hukum Antikorupsi
a.     UU RI  no.28 tahun 1999 : Penyelenggraan Negara yang Bersih dan bebas dari KKN.
b.     UU RI no.20 tahun 2001  : Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi
c.      UU RI no. 30 tahun 2002 : Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

18.   Kelmbagaan antikorupsi
a.     Lembaga yang berhak dan berwenang menegakkan intrumen hukum pemberantasan korupsi.
b.     Guna pemberantasan  korupsi
c.      Dibentuk Negara maupun masyarakat
d.     Contohnya : KPK, ICW, Gerak

19.   Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK )
a.     Adalah lembaga Negara yang dalam melaksnakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
b.     UU no. 30 thaun 2002
c.      Tujuan :  meningkatkan  daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi

20.  Indonesia Coruption watch (ICW)  dan Gerakan Antikorupsi (Gerak)
a.     Merupakan lembaga swadaya masyarakat ( LSM) yang terus menerus ambil bagian  dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
b.     Cara
1.      memberikan pengawasan serta informasi dan atau pengaduan terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan baik oleh pemerintah maupun lembaga Negara lainnya.
2.     Memperdayakan masyarakat agar masyarakat memiliki keberanian dan keperdulian terhadap pencegahan tindak pidana korupsi.

21.  Kesesuaian pemberantasan tindakan korupsi dengan nilai-nilai Pancasila
1.     Sila Ketuhanan yang Maha Esa
a.     Percaya dan taqwa kepada Tuhan yang Maha Esa untuk membentengi diri dari nafsu serakah
b.     Menyakini bahwa Tuhan yang Maha Esa mengawasi kita
c.      Bersikap sabar.

2.     Sila Kemanusian yang adil dan Beradab
a.     Tidak memaksakan diri untuk bergaya hidup mewah
b.     Tidak semena-mena terhadap hak orang lain

3.     Sila Persatuan Indonesia
a.     Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara

4.     Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
a.     Mengutamakan kepentingn masyarakat luas.

5.     Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a.     Bersikap jujur dan adil
b.     Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban

22.  Tokoh antikorupsi :
-         Teten Masduki ( ICW )
-         Baharudin Lopa, Jaksa Agung ( 1935-2001)
23. Indonesia menjadi anggota UNCAC ( United Nation Convention Aginst Corruption) 1 oktober 2003. ( anggota UNCAC lebih kurang 107 negara )


Untuk kalangan sendiri

Sumber Pustaka :
1.       Saptono,2007,  Pendidikan Kewarganegaraan kelas VIII, Jakarta,Phibeta.
2.      Agus Dwiyono dkk, 2012, PKn pendidikan Kewarganegraan Kelas VIII, Jakarta, Yudhistira
3.      PNH Simanjuntak,SH, Pendidikan Kewarganegaraan VII,Jakarta, Grasindo.


3 komentar: