Senin, 15 April 2013

PKn 8 Demokrasi di Indonesia


DEMOKARSI DI INDONESIA

                                                       gambar : ulum.blog.com


STANDAR KOMPETENSI
4. Memahami pelaksanaan demokrasi dalam berbagai aspek kehidupan

KOMPETENSI  DASAR
4.1  Menjelaskan hakikat demokrasi
4.2  Menjelaskan pentingnya kehidupan demokratis dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
4.3  Menunjukkan sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai kehidupan

Disusun oleh :
F. Budi Wibowo,S.Pd.  guru Pkn SMP Tarakanita Gading Serpong
Blog : mimbarpena2021



1.      Demokrasi :
berasal dari bahasa Yunani  demos berarti rakyat dan kratos berarti memerintah, pemerintahan.
·         Menurut Abraham Lincon demokrasi berarti pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. (Kedaulatan ada ditangan rakyat).
·         ‘dari rakyat’ :
kekuasaan yang dimiliki pemerintah berasal dari rakyat.(rakyatlah pemilik kekuasaan sesungguhnya).
·         ‘oleh rakyat’  :
Rakyat sendirilah sesungguhnya menjalankan kehidupan Negara. Rakyat tetap mengawasi jalanya kehidupan Negara.
·         ‘untuk rakyat’ :
Pemerintah melaksanakan pemerinttahan untuk melayani rakyat.

 Demokrasi Pancasila berarti demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai luhur Pancasila.

2.      Lawan demokrasi adalah otoriter ( melulu berdasarkan pada otositas (kekuasaan)
3.      Pemerintahan otoriter
Adalah  pemerintahan yang mendasarkan diri kkekuasaan penguasa, bukan pada rakyat.
( penjelasan UUD 1945 machtstaat atau negara kekuasan)
Mengorbankan rakyat demi melayani kepentingan penguasa

4.      Pemerintahan demokratis :
Pemerintahan yang mendasarkan pada Kedaulatan Rakyat.
Menempatan penguasa sebagai pelayan rakyat untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

5.      Alasan pentingnya kehidupan demokratis :
a)      Adanya jaminan kesetaraan sevbagai warga Negara.
b)      Memenuhi kebutuhan umum.
c)      Adanya penghargaan terhadap keberagaman dan kompromi
d)     Menjamin hak asasi
e)      Pembaharuan kehidupan social.

6.      Gelombang Demokrasi :
Berubahnya Negara-negara yang semula otoriter berubah menjadi pemerintahan demokrasi.

7.      Azas/Prinsip-prinsip Dasar   Demokrasi, meliputi :
a)      Pemerintahan berdasarkan konstitusi
b)      Pemilu yang bebas, jujur dan adil
c)      HAM dijamin
d)     Persamaan didepan hukum
e)      Peradilan yang bebas dan tidak memihak
f)       Kebebasan berserikat
g)      Pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia
h)      Partisipasi rakyat dalam pemerintahan
i)        Supremasi hukum


8.      Ciri-ciri negara demokrasi, meliputi :
a)      Kedaulatan rakyat
b)      Memiliki lembaga perwakilan rakyat
c)      Ada pemilu yang bebas dan adil untuk memilih wakil rakyat
d)     Ada lembaga yang mengawasi pemerintahan
e)      Pemerintahan berdasarkan hukum (konstitusi)
f)       Jaminan hukum
g)      Persamaan didepan hukum
h)      Penghargaan nilai-nilai demokrasi
i)        Penghargaan atas keberagaman

9.      Pemikiran tentang Demokrasi
a)      John Locke dari Inggris
Menurut John Locke hak-hak politik mencakup ;
·         atas hidup ( Life ),
·         hak atas kebebasn ( Liberty ) dan
·         mempunyai milik ( Property )

b)      Montesquieu dari Perancis
Menyusun suatu system yang dapat menjamin hak-hak poltik dengan pembatasan kekuasaan ( Trias Politica ), mengajarkan pemisahan kekuasan bukan pembagian kekuasaan ketiganya terpisah agar tidak ada penyalahgunaan.
Tapi sulit dilaksanakan maka perlu adanya Keterkaitan antar tiga lembaga :
·         Eksekutif
·         Yudikatif
·         Legislatif

10.  Demokrasi berdasarkan partisipasi rakyat terbagi atas :
a)      Demokrasi langsung
b)      Demokrasi tidak langsung

11.  Demokrasi berdasarkan hubungan lembaga negara (sistem pemerintahan)terbagi atas :
a)      Demokrasi Parlementer, bercirikan :
1)      Kekuasaan Eksekutif /Tanggung jawab pemerintahan di tangan kabinet (dewan menteri)
2)      Kabinet dipimpin perdanan menteri dan bertanggung jawab kepada parlemen (DPR)
3)      Kedudukan kabinat dibawah dan tergantung parlemen
4)      Berlaku dalam negara republik atau monarkhi konstitusional
5)      Kepala Negara hanya sebagai simbol dan kekuasaanyang nyata tak tampak
6)      Kekuasaan Legislatif dipegang oleh kabinet atau dewan menteri
7)      Dalam pembuatan UU, Presiden hanya mengesahkansaja


b)      Demokrasi Presidensial, bercirikan :
1)      Tanggung jawab pemerintahan ditangan Presiden
2)      Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
3)      Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
4)      Masa jabatan presiden ditetapkan dalam jangka waktu tertentu
5)      Prsediden dan menteri-menteri tidak bertanggungjawab pada parlemen (DPR)

12.  Perkembangan demokrasi di Indonesia :
a)      Tahun 1945 – 1949
1)      Berlaku UUD 1945
2)      Sistem demokrasi Parlementer dengan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945

b)     Tahun 1949 – 1959
1)      Berlaku Konstitusi RIS (27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950) dan UUD Sementara 1950 (15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
2)      Sistem demokrasi parlementer (liberal)
3)      Akibat yang ditimbulkan :
§  Partai politik mengutamakan kepentingan golongan
§  Pemerintahan (kabinet) silih berganti dalam waktu singkat
§  Kehidupan politik tidak stabil
§  Pembangunan terhambat

c)      Tahun 1959 – 1965 (orde lama)
1)      Berlaku UUD 1945
2)      Sistem demokrasi terpimpin ( 5 Juli 1959 – 11 Maret 1966)
3)      Penyimpangan yang terjadi :
§  Pengangkatan Presiden seumur hidup
§  Rangkap jabatan, menteri sekaligus anggota MPRS dan DPR
§  Pembubaran partai politik

d)     Tahun 1965 – 1998
1)      Berlaku UUD 1945
2)      Sistem demokrasi Pancasila
3)      Penyimpangan yang terjadi :
§  Kekuasaan Presiden sangat besar
§  Terjadi kolusi, korupsi dan nepotisme.

e)      Tahun 1998 – sekarang
1)      Berlaku UUD 1945
2)      Sistem demokrasi Pancasila

13.  Landasan hukum demokrasi Pancasila :
a)      Pancasila sila keempat
b)      Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 : negara berkedaulatan rakyat
c)      Pasal 1 ayat 2 : Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan sesuai UUD.
d)     Pasal 2 ayat 1, MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melaui Pemilu.

14.  Azas/ciri utama demokrasi Pancasila,
yaitu pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat. Musyawarah berarti pembahasan untuk menyatukan pendapat dalam penyelesaian masalah bersama. 
Mufakat adalah sesuatu yang telah disetujui sebagai keputusan berdasarkan kebulatan pendapat.
Jadi musyawarah mufakat berarti pengambilan suatu keputusan berdasarkan kehendak orang banyak (rakyat), sehingga tercapai kebulatan pendapat.

15.  Musyawarah mufakat harus berpangkal tolak pada hal berikut :
a)      Musyawarah mufakat bersumberkan inti kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
b)      Pengambilan keputusan harus berdasarkan kehendak rakyat  melalui hikmat kebijaksanaan.
c)      Cara mengemukakan hikmat kebijaksanaan harus berdasarkan akal sehat dan hati nurani luhur serta mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa serta kepentingan rakyat.
d)     Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.
e)      Keputusan harus dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab.
f)       Pengambilan keputusan dalam demokrasi Pancasila memperhatikan hal berikut :
§  Pengambilan keputusan sejauh mungkin melalui musyawarah mufakat
§  Apabila mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbayak (voting).

g)      Ada 3 macam Voting :
1)      Suara terbanyak Reltif ( Simple Majority )
Artinya keputusan diambil yang mendapat suara terbanyak.
2)      Suara terbanyak Mutlak ( Absolut Majority)
Artinya kepytusan yang diambil yang mendapat suara separuh (50%+1%)
3)      Suara terbanyak Bersyarat
Artinya keputusan yang diambil yang mendapt suara yang disyaratkan dalam peraturan
h)      Sifat Voting ada 2 macam :
1)      Terbuka    
Artinya pilihanya tidak dirahasiakan ( dengan mengacungkan tangan / berdiri sebagai tanda setuju)
2)      Tertutup
Artinya pilihanya dirahasiakan ( dengan cara menuliskan pilihanya secra rahasia )
16.  Mufakat tidak tercapai (deadlock) apabila :
a)      Terdapat perbedaan pendapat yang tidak dapat didekatkan lagi
b)      Musyawarah dibatasi oleh waktu
c)      Proses dan mekanisme permusyawaratan harus memiliki unsur-unsur :
§  Kejelasan masalah
§  Berkembang pendapat dengan alasan yang baik
§  Cenderung bersepakat
§  Dipimpin akal sehat dan hati nurani luhur serta rasa tanggung jawab
§  Semua pihak tunduk dan taat pada hasil keputusan.

17.  Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang menerpkan kelima sila Pancasila

18.  Nilai lebih (keunggulan) demokrasi Pancasila
adalah Adanya penghargaan terhadap hak asasi manusia dan hak minoritas. Karena tidak mengenal dominasi mayoritas (kelompok besar menguasai segi kehidupan dengan mengabaikan kelompok kecil) ataupun tirani minoritas (kelompok kecil menguasai segi kehidupan dengan mengabaikan kelompok besar)

19.  Nilai lebih musyawarah mufakat
adalah pembahasan masalah didasarkan rasa saling menghormati, sehingga pelaksanaan keputusan mudah dan didukung seluruh anggota
20.  .Sesuai sila ke-4 Pancasila maka Indonesia menganut demokrasi perwakilan
 artinya rakyat dalam menjalankan kekuasaannya dilakukan melalui sistem perwakilan.

21.  Lembaga perwakilan rakyat, terdiri atas :
a)      MPR sebagai penjelmaan rakyat, berkedudukan di ibukota negara.
b)      DPR berkedudukan di ibukota Negara
c)      DPRD Tingkat I, berkedudukan di propinsi
d)     DPRD tingkat II, berkedudukan di kabupaten/kotamadya.

22.  Contoh pemilihan pemimpin secara demokrasi antara lain :
a)      Pemilihan Presiden secara langsung atau oleh MPR
b)      Pemilihan Gubernur oleh DPRD Tk I, kemudian diangkat oleh Presiden melalui Mendagri
c)      Pemilihan ketua partai politik atau organisasi kemasyarakatan
d)     Pemilihan kepala desa secara langsung
e)      Pemilihan ketua OSIS secara langsung atau perwakilan

23.  Sikap Positif :
Adalah perbuatan/perilaku yang berdasarkan pada kenyataan dan bersifat membina/memperbaiki/membangun.

24.  Sikap yang diharapkan dalam musyawarah :
a)      Mengutamakan kepentingan rakyat dan persatuan kesatuan
b)      Diliputi semangat kekeluargaan
c)      Menghormati kebebasan mengeluarkan pendapat
d)     Tidak memaksakan kehendak
e)      Menggunakan akal sehat dan hati nurani luhur 
f)       Keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan

25.  Pelaksanaan Demokrasi :
Adalah Proses, cara, perbuatan melaksanakan demokrasi.
Dalam hal ini, berarti bagaimana mewujudkan demokarsi dalam kehidupan sehari-hari.

26.  Tantangan Indonesia mewujudkan pemerintahan demokrasi :
a)      Mewujudkan budaya Komunikasi Demokrasi
Yaitu kesanggupan untuk berjiwa besar menerima kekalahan dalam proses demokrasi.
b)      Mengatasi sikap-sikap Primodalistik ( sikap yang mementingkan kelompok, suku, ras, agama, dan golongan sendiri) sehingga mengkokohkan konsensus dasar ( 4 pilar kebangsaan ) :
·         NKRI
·         Pancasila
·         UUD 1945
·         Bhineka Tunggal Ika

27.  Perwujudan demokrasi Pancasila dalam berbagai kehidupan
a)      Keluarga
§  Masalah keluarga dibahas secara musyawarah mufakat
§  Menghormati pendapat anggota keluarga
§  Mengakui perbedaan yang ada

b)      Sekolah
§  Menghormati pendapat teman
§  Berani menyampaikan gagasan datau pendapat
§  Pemilihan ketua kelas atau OSIS

c)      Masyarakat
§  Pemilihan kepala desa atau ketua RW/RT
§  Rembug desa (musyarawah desa) menyangku pembangunan desa

d)     Bangsa dan negara
§  Pemilihan presiden
§  Sidang umum MPR/DPR
§  Pemilu lima tahun sekali
28.  Penerpan demokrasi dalam Politik
1)      Pemilu
a)      Wujud pelaksanaan demokrasi
b)      Wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat
c)      Wujud hak politik warga
d)     Partisapasi warga terhadap kehudpan berbangsa dan bernegra
e)      Pemilihan kepemimpinan yang wajar , demokratis dan aman.
f)       Menjamin keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara

2)      Dasar hukum Pemilu
a)      Sila ke -4 Pancasila
b)      UUD 1945 Pasal 22 E ayat 1 sampai 6
c)      UU tentang Pemilu (misal : UU No. 23 tahun 2003)

3)      Asas Pemilu
a)      Langsung : pemilih memberikan suara tanpa perantara
b)      Umum      : setiap warga Negara berhak memilih dan dipilih asal memenuhi syarat
c)      Bebas       : pemilih memberikan suara tanpa paksaan dari siapapun
d)     Rahasia    : pilihan pe,ilih dijamin tidak diketahui siapapun
e)      Jujur         : Semua yang terlibat dalam pemilu harus jujur
f)       Adil         : sama dan bebas dari kecurangan

4)      Tujuan pemilu
a)      Memilih anggota DPR, DPRD propinsi, DPRD kabupaten/kota, pesertanya parpol.
b)      Memilih anggota DPD pesertanya yaitu perseorangan.
c)      Memilih Presiden  dan wakil Presiden, peserta yaitu yang dicalonkan oleh parpol atau gabunga partai

5)      Penyelenggara pemilu
Komisi Pemilihan Umum ( KPU)
§  KPU Propinsi
§  KPU Kabupaten/kota
§  PPK ( panitia pemungutan suara)
§  KPPS ( Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)

6)      Sistem pemilu
a)      Distrik
§  Yaitu system pemilu dimana pemilih dikelompokan ke dalam distrik-distrik.
§  Penentuan disrtik berdasarkan jumlah penduduk yang ada.
§  Satu distri meiliki satu kursi di parlemen (DPR atau DPD)
§  Kursi inilah yang diperebutakan peserta pemilu

b)      Proporsional
§  Ysitu system pemilu yang menekankan pada perbandingan perolehan wakil dengan perolehan dukungan suara.
§  Perolehan jatah kursi diparlemen sebanding dengan perolehan suara pesrta pemilu.
§  Jadi walaupun partai tersebut tidak mendapat mayoritas suara, [artai tersebut tetap mendapat kursi diparlemen sebab tidak ada suara yang dianggap hilang.

7)      Hak pilih
a)      Hak pilih aktif     : ( hak untuk memilih)
b)      Hak pilih pasif     : ( hak untuk dipilih--- sebagai calon)

8)      Syarat-syarat warga Negara yang dapat menggunakan hak pilihnya
a)      WNI
b)      Berusia 17 tahun atau sudah menikah/pernah menikah
c)      Sudah terdaftar dalam daftar pemilih.


Untuk kalangan sendiri

Sumber Pustaka :
1.       Saptono,2007,  Pendidikan Kewarganegaraan kelas VIII, Jakarta,Phibeta.
2.      Agus Dwiyono dkk, 2012, PKn pendidikan Kewarganegraan Kelas VIII, Jakarta, Yudhistira

Tidak ada komentar:

Posting Komentar