Senin, 02 Februari 2015

Harapan Baru Ujian Nasional Kompas




Harapan Baru Ujian Nasional
Doni Koesoema A  ;  Pemerhati Pendidikan
KOMPAS, 28 Januari 2015
                                                                                        
 

Gambar : Kompas.com

                                             
                                                

KEPUTUSAN Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan untuk menghilangkan fungsi ujian nasional sebagai syarat kelulusan menjadi tonggak baru harapan peningkatan kualitas pendidikan. Sayangnya, UN yang multiparameter sebagai pemetaan kualitas siswa, sekolah dan seleksi masuk ke jenjang pendidikan tetap ada. Revolusi mental pendidikan masih jauh dari harapan.

Para kritikus UN boleh lega, karena persoalan utama UN yang selama ini mereka kritik sekarang sudah diakomodasi oleh pemerintah.
Fungsi UN sebagai syarat kelulusan yang menjadi sumber segala masalah, -
·        seperti inflasi nilai oleh sekolah dan berbagai macam dampak negatif UN,
·        seperti pembelajaran mekanis dengan pemikiran tingkat rendah,
·        sistem drill,
·        kecurangan massal,
·        fenomena kebocoran soal,
·        pengawalan ketat polisi,
·        stres,
·        bahkan sampai ada yang bunuh diri,
diharapkan tidak akan terjadi lagi.

Menghapus fungsi UN sebagai syarat kelulusan sudah tepat.
 Mengembalikan penentu kelulusan siswa pada sekolah sudah sesuai amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, sebab seluruh proses pembelajaran terjadi di tingkat satuan pendidikan. Oleh karena itu, guru dan sekolahlah yang lebih mengerti dan memahami proses perkembangan pembelajaran siswa. Siswa, guru, dan orangtua, semestinya juga lega, karena proses belajar mengajar di sekolah sudah bisa kembali ke jalur yang benar secara pedagogis, yaitu proses pembelajaran berkualitas, menarik, membangkitkan semangat belajar, dan motivasi tinggi tanpa ancaman dan paksaan.




Ujian standar

Kebijakan Anies tetap menyisakan persoalan terkait fungsi ujian standar seperti UN yang multiparameter. Ujian nasional sebagai sebuah tes standar bagi seluruh siswa Indonesia dari Sabang sampai Merauke akan tetap dilaksanakan. Tes standar, sekecil apa pun tingkatannya, lebih banyak merusak proses pembelajaran (Kohn, 2000). Tes standar seringkali mengelabui publik dengan angka-angka  dan tabel yang tidak relevan dan tak mampu memotret apa yang diketahui dan dikuasai siswa. Meminjam istilah Harris dkk (2011), ”tirani niat baik”, seringkali lebih mendominasi ketimbang pemikiran rasional argumentatif tentang makna ujian dalam proses pendidikan.

Agar kebijakan ini semakin bermakna, ada beberapa masukan yang perlu dipertimbangkan oleh Mendikbud pasca dihapuskannya fungsi UN sebagai syarat kelulusan. 
Pertama, ..keberadaan UN multiparameter tetap harus dikaji ulang.
-         Ujian nasional sebagai pemetaan kualitas sekolah secara teori psikometrik tidak memiliki dasar yang kuat. Ujian nasional sebagai pemetaan hanya berfungsi sebagai pemetaan kompetensi individual siswa dan tidak dapat ditransfer untuk menilai kualitas sekolah. Menilai kualitas sekolah dan kualitas guru melalui dari sebuah tes standar yang mengukur kompetensi siswa, jelas sebuah kesalahan logika. Kualitas sebuah sekolah tidak dapat dinilai dari agregat nilai UN siswa.

-         Menilai kualitas siswa dari sebuah ujian standar melalui UN ini juga patut dipertanyakan. Kenyataan bahwa siswa tidak dapat mengerjakan seluruh 40 item soal yang diberikan berarti bahwa siswa tidak memiliki kompetensi di bidang yang diujikan. Bagaimana dengan tema-tema pembelajaran lain yang tidak masuk dalam item soal yang diujikan? Tes standar, apa pun bentuknya adalah sebuah reduksi dari keseluruhan proses pembelajaran. Oleh karena itu, menarik kesimpulan tentang prestasi siswa dari ujian standar ala UN ini sangat sesat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, apalagi mengaitkannya dengan kualitas sekolah.

Kedua, UN yang berfungsi sebagai proses untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya, terutama di perguruan tinggi (PT), tidak dapat dipertanggungjawabkan, bahkan dengan persentase yang kecil sekalipun.
-         Ujian nasional pemetaan hanya memetakan sebagian kompetensi siswa, tentang apa yang diketahui dan apa yang tidak diketahui. Seleksi ke PT bersifat mendiskriminasi untuk menyeleksi mahasiswa terbaik. Ujian nasional pemetaan tak dapat menjalankan fungsi ini.

Ketiga, kualitas pendidikan tidak dapat ditentukan melalui skema evaluasi ala UN.
-         Kualitas pendidikan ditentukan dari keutuhan kebijakan pendidikan yang terintegrasi satu sama lain yang mengaitkan proses pendidikan dari tahap satu ke tahap berikutnya, mulai dari tingkat dasar sampai pendidikan tinggi, seperti system akreditasi, supervisi, dan kebijakan pengembangan profesional guru.



Sinkronisasi kebijakan

Banyak persoalan bisa muncul bila pemerintah tidak menindaklanjuti dengan sinkronisasi kebijakan penilaian pendidikan dari  tingkat SD ke SMP, dari SMP ke SMA/SMK, dan dari SMA/SMK ke PT, dan tidak melakukan pengembangan kapasitas di berbagai level, seperti pengembangan dan pelatihan untuk para pendidik dalam rangka proses dan evaluasi penilaian.

Beberapa hal bisa menjadi pertimbangan untuk mengatasi persoalan ini.

Pertama, kebijakan seleksi masuk ke perguruan tinggi dengan sistem sekarang, melalui jalur undangan (SNMPTN), Ujian Bersama, dan Mandiri perlu diubah.
-         SNMPTN melalui jalur undangan yang memiliki porsi 50 persen dari total kuota mahasiswa tetap akan membuat sekolah berlomba-lomba menginflasi nilai siswa. Akibatnya, PT akan menerima mahasiswa dengan kualitas yang diragukan. Tahun lalu ada banyak indikasi manipulasi nilai. Bahkan, dalam beberapa kasus, nilai siswa sejak SMP pun sudah dimanipulasi.

-         Kebijakan SNMPTN perlu dikembalikan pada lembaga pendidikan tinggi dan dikelola melalui sebuah konsorsium tes yang independen. Sistem ini lebih meritokratis dan mampu menjaring mahasiswa berkualitas secara obyektif. Dengan cara ini, PT dapat mempertahankan dan meningkatkan kualitasnya. Sistem seleksi model pengembangan minat dan bakat dan jalur undangan tetap bisa dipakai sejauh kuotanya sedikit dan dengan kriteria yang sangat ketat.

-         Sistem seleksi masuk PT yang meritokratis bisa jadi mendiskriminasi siswa dari daerah yang memiliki kualitas pendidikan rendah. Pemerataan kualitas pendidikan bukanlah tanggung jawab PT, melainkan tanggung jawab pemerintah sebagai pengambil kebijakan. Memperbanyak SNMPTN jalur undangan bukanlah solusi, karena tidak menyelesaikan masalah. Yang dibutuhkan adalah affirmative action kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah tertinggal setelah melalui analisis dan pemetaan yang benar, sehingga kebijakan intervensi pendidikan bisa dilakukan.

Kedua, pemerintah memiliki tanggung jawab mengembangkan kapasitas guru dan meningkatkan kualitas sekolah sebagai locus educationis utama peningkatan kualitas pendidikan.
-         Tugas guru adalah meningkatkan kapasitas profesionalnya sebagai pendidik dan penilai.
-         Tugas pemerintah adalah memfasilitasi pengembangan profesional guru dan peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan yang dibutuhkan agar semakin bermutu.

Ketiga, pemerintah perlu memberikan pedoman bagi guru dan sekolah dalam rangka pengembangan penilaian pendidikan sebagai bagian dari proses belajar itu sendiri.
-         Pengayaan dengan berbagai macam metode evaluasi dan penilaian sangat diperlukan. Seleksi masuk ke jenjang pendidikan selanjutnya hendaknya dipercayakan kepada lembaga pendidikan, dan pemerintah membantu agar lembaga pendidikan mampu menjadi institusi yang dipercaya karena kejujurannya dalam mendidik dan menilai para siswa yang dipercayakan kepada mereka.
Tantangan peningkatan kualitas pendidikan ke depan tidaklah ringan. Namun, harapan besar perbaikan telah bersemi. Persoalan ke depan pasca kebijakan UN sudah dapat diprediksi. Pemerintah perlu menanggapinya secara aktif dan efektif. Untuk ini, keputusan Mendikbud patut diapresiasi.

Kamis, 29 Januari 2015

Selasa, 27 Januari 2015

Revolusi Mental, M Abduhzen,Kompas



Revolusi Mental Guru
Mohammad Abduhzen  ;   Direktur Institute for Education Reform Universitas Paramadina, Jakarta; Ketua Litbang PB PGRI
KOMPAS, 26 Januari 2015

                                                                     
                                                                                                                

BUKANLAH bermaksud latah berbicara revolusi mental guru terkait implementasi ide Presiden Joko Widodo yang kian ramai dibicarakan: revolusi mental bangsa.  Guru adalah faktor berpengaruh besar terhadap hasil pembelajaran—John Hattie (2003) dari Selandia Baru mengatakan, pengaruh guru 30 persen—sehingga untuk menyukseskan revolusi mental melalui pendidikan,  mentalitas guru perlu diubah terlebih dahulu.
Mentalitas guru memang harus diubah, ada ataupun tidak ada gagasan revolusi mental dari Presiden Joko Widodo.
Mengapa?

Tiga alasan

Paling tidak ada tiga alasan. Pertama, hasil riset Profesor Beeby awal 1970-an (bukunya terbit tahun 1975; Pendidikan Indonesia) menyimpulkan bahwa persoalan kronis pendidikan kita (baca: Indonesia) di antaranya praktik kelas yang membosankan. Guru-guru mengajar dengan latar belakang pengetahuan dan keterampilan metodik yang minimal sehingga aktivitas kelas bagaikan ritual. Sedikit sekali, kata Beeby, sekolah di Indonesia membantu menumbuhkan potensi seorang murid. Dan, pengaruh sekolah yang menjemukan serta sangat tidak imajinatif tersebut tetap terasa ketika seseorang menjadi dewasa dan atau menjadi pemimpin di masyarakat.

Kemampuan guru dewasa ini tidak lebih baik. Berbagai penilaian yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menunjukkan kompetensi pedagogi dan profesional guru rata-rata rendah. Hasil uji kompetensi awal (UKA) 2012 memperlihatkan hanya 42,25 (skala 100) yang dinyatakan kompeten; sementara nilai uji kompetensi guru (UKG) 2014 rata-rata 47,6. Keadaan ini akan terus berlangsung apabila tidak ditangani secara tepat dan serius.

Kedua, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 1 ayat (1)—untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya—menuntut perubahan mental guru sebagai pusat dan sumber utama pembelajaran ke murid sebagai pusat dengan pembelajaran siswa aktif.

Ketiga, profesionalisme guru yang seyogianya meningkatkan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan mutu guru, telah mengalami simplikasi makna sebagai ”sertifikasi” yang substansinya sebatas tunjangan profesi atau populer disebut sebagai ”tunjangan sertifikasi”. Pada sisi lain atas nama profesionalisme, guru dituntut melakukan tugas secara spesialisasi yang ditandai linieritas sehingga terjadi pula pereduksian peran dan tanggung jawab guru sebatas tugas mengajar mata pelajaran yang diampunya.

Walhasil, berdasarkan hasil riset Bank Dunia 2009-2011, upaya profesionalisme guru dengan sertifikasi portofolio selama ini tidak berimplikasi pada peningkatan kualitas guru dan kualitas hasil belajar murid. Kegiatan itu hanya memperbaiki ekonomi guru dan meningkatkan minat menjadi guru, tetapi tidak berbanding lurus dengan peningkatan profesionalisme dan atau kinerja guru.

Selain itu, profesionalisme guru mulai menunjukkan dampak buruk berupa gejala mental materialistis dan spesialistis yang perlu diantisipasi. Mentalitas guru perlu dikukuhkan agar tetap dalam paradigma pengabdian.

Membangun mentalitas guru

Secara sederhana, perbaikan kinerja guru dapat dilakukan melalui pendekatan motif dan insentif. Pemerintah telah berusaha memberikan insentif melalui tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok bagi guru tersertifikasi. Namun, pemerintah sejauh ini belum mengelola motif secara efektif. Pendidikan dan
Latihan Profesi Guru (PLPG) dan UKA/UKG yang mengawali atau mengikuti proses sertifikasi portofolio lebih bersifat formalitas dan tidak didesain secara cermat.

Kegiatan profesionalisme guru lebih berkutat pada hal administratif, tidak diproses agar mengikat guru secara batin. Profesionalisme guru mendatang, senyampang pemerintah mengusung ide revolusi mental, harus menyentuh aspek mental dalam beragam dimensinya.

Pertama, membangun dan memperkuat paradigma pengabdian. Gerakan profesionalisme guru hendaknya selain memberikan kemahiran dan kesejahteraan, juga harus memperkuat hubungan logis antara pilihan profesi dan dasar-dasar religius yang ia yakini. Berkarier sebagai guru agar diniatkan sebagai pemenuhan atas tujuan penciptaan, yaitu pengabdian pada Tuhan melalui kerja kemanusiaan.

Guru, kata Al-Ghazali (Ihya’ Ulumuddin, 1979:77), berperan menjalankan tugas kekhalifahan, menyempurnakan hati dan jiwa makhluk termulia di muka bumi, yakni manusia. Jadi, profesi guru adalah tugas profetik. Faktor religiositas jika dikelola dengan benar dapat menjadi sumber motivasi positif yang tiada kering bagi guru Indonesia. Tanpa pemaknaan ukhrawi, kiranya para guru sukar menjawab pertanyaan, ”Mengapa saya harus jadi guru yang baik?”

Kedua, membangun mental profesional, yaitu bekerja sekeras-kerasnya untuk menjadi yang terbaik, memberi yang terbaik, sehingga berhak mendapatkan imbalan sebaik-baiknya. Jiwa profesional harus dibangkitkan dari dalam diri dan tidak dapat digantungkan semata pada upaya eksternal dari pihak lain seperti dengan insentif atau dengan pelatihan yang dipenuhi ceramah.

Pelatihan motivasi dan kinerja guru harus secara dinamis menumbuhkan rasa tanggung jawab melalui pelibatan peserta berdasarkan prinsip-prinsip andragogi. Setiap pelatihan harus dirancang sebagai titik tolak atau mengecas kembali spirit guru agar melakukan penyempurnaan mandiri yang sinambung. Guru—meminjam ungkapan Iwan Pranoto, Guru Besar ITB—harus dibuat kasmaran dengan tugasnya.

Bangun suasana dialogis

Ketiga, mengubah pola pikir guru tentang murid dan pembelajaran. Murid adalah manusia multipotensi yang perlu ditumbuhkembangkan secara sehat dan dinamis melalui suasana dialogis. Menciptakan suasana terbuka dalam pembelajaran sangat penting agar anak tumbuh dan mekar menurut natur dan kulturnya. Oleh sebab itu, kata Ki Hadjar Dewantara, guru harus ngemong seperti tecermin dalam prinsip ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani. Untuk itu mental guru harus diubah dari aktor jadi fasilitator yang mampu mengubah kelas pasif dan duduk manis menjadi aktif serta dialogis.

Keempat, mendorong guru agar bekerja berdasarkan teori dan empirik serta peraturan dan etika profesi yang berlaku. Dengan profesionalisme, menurut Tilaar (2012), status guru mengalami demitologisasi. Mitos guru sebagai manusia paripurna, pekerja sosial yang tak mengharapkan imbalan, dan tabu berpolitik mengalami rasionalisasi. Sikap dan perilaku guru harus didasarkan pada prinsip-prinsip ilmu pengetahuan dan kaidah-kaidah moral.

Oleh sebab itu, UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen mewajibkan setiap guru menjadi anggota organisasi profesi yang berfungsi untuk memajukan profesi dan memperjuangkan haknya. Maka, pemerintah dan/atau pemerintah daerah seharusnya bermitra dan memfasilitasi organisasi profesi guru.

Kelima, menyadarkan guru agar menghindari efek buruk profesionalisme, yaitu sikap materialistis dan spesialistis berlebihan. Guru seyogianya secara moral bertanggung jawab atas pembimbingan murid tidak hanya dalam mata pelajaran yang diampunya, tetapi juga meliputi seluruh perkembangan dan perilaku murid. Untuk itu, sesuai dengan paradigma pengabdian, guru harus memiliki jiwa penolong sehingga tidak setiap gerak geriknya menuntut pembayaran.

Akhirulkalam, revolusi mental diperlukan agar guru kita mulia, sebagaimana larik lagu ”Pahlawan Tanpa Jasa” yang kini sudah tak populer lagi itu: ”... bagai pelita dalam kegelapan, embun penyejuk dalam kehausan....” ●