Kamis, 05 Februari 2015

Desain Baru Ujian Nasional, Media Indonesia




Desain Baru Ujian Nasional
Darmaningtyas  ;  Aktivis Pendidikan di Taman Siswa Yogyakarta
MEDIA INDONESIA, 28 Januari 2015

                                                                                                                                     
                                                

UDARA segar bertiup dari Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikbud), tat kala Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, dalam rapat terbatas di Kantor BSNP pada tanggal 16 Januari menjelaskan mengenai paradigma pendidikan nasional ke depan.

Termasuk desain baru ujian nasional (UN)
yang tidak lagi sebagai penentu kelulusan,
tetapi sebagai sarana pemetaan kualitas pendidikan
dan sekaligus kepentingan diri murid untuk melihat perkembangan dirinya dalam belajar.

Selama ini UN mempunyai banyak fungsi, yaitu
1.     pemetaan kualitas pendidikan,
2.     sarana masuk ke pendidikan yang lebih tinggi,
3.     dan penentu kelulusan.
Namun, fungsi yang cukup menghebohkan ialah sebagai penentu kelulusan karena melalui UN itulah nasib seseorang murid, yakni lulus atau tidak ditentukan. Semua sekolah dan pemkab/pemkot berharap murid mereka lulus seratus persen, maka segala upaya dilakukan untuk mencapai target tersebut.

Pemandangan yang selalu muncul setiap tahun, terutama saat menghadapi UN ialah murid, orangtua, guru, dan pemda/pemkot disibukkan dengan persiapan UN.
a.     Murid harus belajar ekstra melalui bimbingan belajar (bimbel),
b.     orangtua harus keluar uang ekstra untuk mengikutkan anaknya ke bimbel,
c.      sekolah sibuk dengan memberikan materi tambahan yang bersifat drilling, dan
d.     Pemkab/ Pemkot pun sibuk membentuk tim sukses agar UN dapat sukses dengan indikator semua sekolah dapat lulus 100% serta meraih nilai UN tertinggi.

Akhirnya, setiap kali menjelang pelaksanaan UN, muncul perilaku yang berlebih, seperti
1.     murid menginap di sekolah dan melakukan doa bersama,
2.     murid membasuh kaki gurunya,
3.     mandi pakai bunga,
4.     menangis histeris,
5.     dan sebagainya.
Perilaku-perilaku menjelang pelaksanaan UN itu sering terlihat irasional, padahal UN mestinya memerlukan pendekatan rasional. Kemendikbud pun turut bertindak secara irasional dengan
membuat soal mencapai 20 tipe dengan maksud agar tidak mudah bocor dan tidak mudah untuk nyontek karena soal temannya belum tentu sama dengan soal dirinya.

Para Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) sebelumnya selalu mencoba mengubah formula kelulusan dengan menda sarkan pada hasil UN tersebut, misalnya
dari penggunaan hasil UN sebagai penentu kelulusan 100%,
 kemudian turun menjadi 60%, dan sekarang tinggal 50%.


Mendikbud Mohammad Nuh justru memasukkan hasil UN sebagai salah satu syarat penerimaan mahasiswa di PTN. Semuanya itu tidak secara otomatis mengakhiri kontroversi UN, tetapi justru semakin marak karena sejumlah pimpinan PTN merasa keberatan dengan dicantumkannya UN sebagai syarat penerimaan mahasiswa baru. Dengan kebijakan atau desain baru mengenai UN tersebut diharapkan dapat mengakhiri kontroversi yang tidak produktif selama ini menyangkut UN.

Implikasi teknis

Apa implikasi teknis dari desain baru mengenai UN bukan sebagai penentu kelulusan, melainkan sebagai alat pemetaan kualitas pendidikan nasional.
1.     UN tidak harus dilaksanakan di ujung kelas (kelas VI, IX, dan XII), tetapi bisa dilaksanakan di tengah kelas (kelas IV, VIII, dan XI). Itu bisa saja dilaksanakan di ujung kelas, misalnya di akhir semester ganjil atau semester ganjil kelas VI, IX, dan XII.

2.     Hasil UN tidak berpengaruh terhadap lulus tidaknya murid, tetapi hanya untuk mengetahui daya serap murid, guru, sekolah, dan daerah sebagai dasar bagi pemerintah untuk melakukan pembinaan terhadap sekolah ataupun pemkab/pemkot yang memiliki daya serap rendah. Kelulusan sepenuhnya menjadi otonomi sekolah.

3.     Berdasarkan hasil UN tersebut pemerintah/pemda dapat melakukan pembinaan secara khusus kepada sekolah-sekolah yang memiliki nilai UN rendah agar dalam UN berikutnya dapat meningkat sehingga terjadi pemerataan kualitas pendidikan antar sekolah dan daerah.
Tentu saja, karena fungsinya itu tidak menentukan lulus atau tidaknya seorang murid, maka namanya pun bukan ujian lagi, melainkan evaluasi. Seperti halnya evaluasi suatu program tertentu, akan menghasilkan kesimpulan baik, tidak, atau kurang baik, dan sejenisnya. 


Namun, ujian akan menghasilkan kesimpulan lulus atau tidak.

Desain baru UN yang bukan lagi sebagai penentu kelulusan, melainkan sebagai alat evaluasi itu tertuju untuk institusi ataupun individu. Baik sekolah sebagai institusi maupun murid secara individual bisa mengikuti ujian itu sesuai dengan kebutuhan dan negara wajib memfasilitasinya. Oleh karena itu, dalam desain baru tersebut dimungkinkan seorang murid mengulang ujian lebih dari satu kali.Namun, minimal satu kali dalam satu tingkatan pendidikan dapat mengikuti UN bila ingin mengetahui perkembangan belajarnya, persis seperti halnya tes TOEFL atau IELTS. Tes pertama biasanya ingin mengetahui posisi awal skor TOEFL atau IELTS-nya. Ketika mengetahui skornya ternyata rendah, kemudian belajar lebih giat dan berkeinginan mengikuti tes lagi untuk mengetahui skor barunya. Mereka dapat mengikuti tes TOEFL atau IELTS secara periodik sesuai dengan kebutuhannya.

Hal yang sama itu akan terjadi pada desain baru UN sehingga diharapkan dapat mendorong murid untuk belajar lebih giat. Bukan sebagai suatu paksaan agar lulus sekolah, melainkan sebagai kesadaran diri agar kemampuannya meningkat. Dengan kata lain, desain baru UN tersebut tidak perlu dikhawatirkan akan melemahkan semangat belajar murid hanya karena tidak sebagai penentu kelulusan.

Sebaliknya, semangat belajar itu justru akan tumbuh dari dalam diri murid karena mereka sendirilah yang didorong untuk menguji kemampuannya melalui model-model tes secara berkala. Bagi murid SMK, UN bahkan tidak diperlukan sama sekali karena yang menentukan mereka diterima oleh pasar tenaga kerja atau tidak, bukan hasil UN, melainkan kompetensi yang dimilikinya.Sehingga, yang diperlukan SMK bukan menyiapkan mereka untuk menghadapi UN, melainkan pemagangan kerja yang lebih banyak.

Selama ini, para pembela UN berusaha mempertahankan UN sebagai penentu kelulusan dengan alasan bahwa murid malas belajar bila tidak ada UN. Argumen itu dianut mere ka yang meyakini bahwa mengajar untuk ujian atau tes saja. Paradigma seperti itu sudah ditinggalkan negara-negara maju yang lebih memilih mengajar untuk mendorong tumbuhnya semangat belajar pada murid, bahkan lebih luas lagi pada masyarakat.

Finlandia, negara kecil dengan jumlah penduduk yang hanya sekitar 4,5 juta jiwa, tetapi pendidikan mereka menjadi kiblat dunia, termasuk Indonesia, bukan karena menerapkan UN, melainkan justru karena tidak ada UN. Sekolah mendorong agar murid lebih banyak belajar,
sedangkan kelulusan diserahkan pada sekolah.

Kebijakan Mendikbud Anies Baswedan yang menjadikan

UN sebagai kebutuhan sekolah dan murid
untuk mengukur kemampuan diri

seperti halnya tes TOEFL atau IELTS bukan sebagai penentu kelulusan, itu patut diapresiasi karena akan mengakhiri kontroversi UN selama 13 tahun berturut-turut.

Dengan berakhirnya kontroversi yang penuh kesia-siaan itu, harapan Mendikbud bahwa pendidikan sebagai gerakan akan dapat terwujud karena energi masyarakat tidak lagi tercurah untuk silang pendapat tentang UN, tetapi dapat diarahkan untuk
a.     menumbuhkan suasana lingkungan belajar yang kondusif,
b.     membangun budaya literasi di masyarakat,
c.      serta melakukan pengembangan model-model pembelajaran yang menarik agar anak-anak tetap antusias bersekolah.
Justru karena ada UN selama ini yang membuat mereka takut, cemas, dan seperti terteror setiap saat.

Bersekolah hendaknya menjadi aktivitas yang menggairahkan, dan institusi sekolah mestinya menjadi tempat yang menyenangkan bagi anak. ●

Sumber :
Budisan’t blog

Senin, 02 Februari 2015

Harapan Baru Ujian Nasional Kompas




Harapan Baru Ujian Nasional
Doni Koesoema A  ;  Pemerhati Pendidikan
KOMPAS, 28 Januari 2015
                                                                                        
 

Gambar : Kompas.com

                                             
                                                

KEPUTUSAN Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan untuk menghilangkan fungsi ujian nasional sebagai syarat kelulusan menjadi tonggak baru harapan peningkatan kualitas pendidikan. Sayangnya, UN yang multiparameter sebagai pemetaan kualitas siswa, sekolah dan seleksi masuk ke jenjang pendidikan tetap ada. Revolusi mental pendidikan masih jauh dari harapan.

Para kritikus UN boleh lega, karena persoalan utama UN yang selama ini mereka kritik sekarang sudah diakomodasi oleh pemerintah.
Fungsi UN sebagai syarat kelulusan yang menjadi sumber segala masalah, -
·        seperti inflasi nilai oleh sekolah dan berbagai macam dampak negatif UN,
·        seperti pembelajaran mekanis dengan pemikiran tingkat rendah,
·        sistem drill,
·        kecurangan massal,
·        fenomena kebocoran soal,
·        pengawalan ketat polisi,
·        stres,
·        bahkan sampai ada yang bunuh diri,
diharapkan tidak akan terjadi lagi.

Menghapus fungsi UN sebagai syarat kelulusan sudah tepat.
 Mengembalikan penentu kelulusan siswa pada sekolah sudah sesuai amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, sebab seluruh proses pembelajaran terjadi di tingkat satuan pendidikan. Oleh karena itu, guru dan sekolahlah yang lebih mengerti dan memahami proses perkembangan pembelajaran siswa. Siswa, guru, dan orangtua, semestinya juga lega, karena proses belajar mengajar di sekolah sudah bisa kembali ke jalur yang benar secara pedagogis, yaitu proses pembelajaran berkualitas, menarik, membangkitkan semangat belajar, dan motivasi tinggi tanpa ancaman dan paksaan.




Ujian standar

Kebijakan Anies tetap menyisakan persoalan terkait fungsi ujian standar seperti UN yang multiparameter. Ujian nasional sebagai sebuah tes standar bagi seluruh siswa Indonesia dari Sabang sampai Merauke akan tetap dilaksanakan. Tes standar, sekecil apa pun tingkatannya, lebih banyak merusak proses pembelajaran (Kohn, 2000). Tes standar seringkali mengelabui publik dengan angka-angka  dan tabel yang tidak relevan dan tak mampu memotret apa yang diketahui dan dikuasai siswa. Meminjam istilah Harris dkk (2011), ”tirani niat baik”, seringkali lebih mendominasi ketimbang pemikiran rasional argumentatif tentang makna ujian dalam proses pendidikan.

Agar kebijakan ini semakin bermakna, ada beberapa masukan yang perlu dipertimbangkan oleh Mendikbud pasca dihapuskannya fungsi UN sebagai syarat kelulusan. 
Pertama, ..keberadaan UN multiparameter tetap harus dikaji ulang.
-         Ujian nasional sebagai pemetaan kualitas sekolah secara teori psikometrik tidak memiliki dasar yang kuat. Ujian nasional sebagai pemetaan hanya berfungsi sebagai pemetaan kompetensi individual siswa dan tidak dapat ditransfer untuk menilai kualitas sekolah. Menilai kualitas sekolah dan kualitas guru melalui dari sebuah tes standar yang mengukur kompetensi siswa, jelas sebuah kesalahan logika. Kualitas sebuah sekolah tidak dapat dinilai dari agregat nilai UN siswa.

-         Menilai kualitas siswa dari sebuah ujian standar melalui UN ini juga patut dipertanyakan. Kenyataan bahwa siswa tidak dapat mengerjakan seluruh 40 item soal yang diberikan berarti bahwa siswa tidak memiliki kompetensi di bidang yang diujikan. Bagaimana dengan tema-tema pembelajaran lain yang tidak masuk dalam item soal yang diujikan? Tes standar, apa pun bentuknya adalah sebuah reduksi dari keseluruhan proses pembelajaran. Oleh karena itu, menarik kesimpulan tentang prestasi siswa dari ujian standar ala UN ini sangat sesat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, apalagi mengaitkannya dengan kualitas sekolah.

Kedua, UN yang berfungsi sebagai proses untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya, terutama di perguruan tinggi (PT), tidak dapat dipertanggungjawabkan, bahkan dengan persentase yang kecil sekalipun.
-         Ujian nasional pemetaan hanya memetakan sebagian kompetensi siswa, tentang apa yang diketahui dan apa yang tidak diketahui. Seleksi ke PT bersifat mendiskriminasi untuk menyeleksi mahasiswa terbaik. Ujian nasional pemetaan tak dapat menjalankan fungsi ini.

Ketiga, kualitas pendidikan tidak dapat ditentukan melalui skema evaluasi ala UN.
-         Kualitas pendidikan ditentukan dari keutuhan kebijakan pendidikan yang terintegrasi satu sama lain yang mengaitkan proses pendidikan dari tahap satu ke tahap berikutnya, mulai dari tingkat dasar sampai pendidikan tinggi, seperti system akreditasi, supervisi, dan kebijakan pengembangan profesional guru.



Sinkronisasi kebijakan

Banyak persoalan bisa muncul bila pemerintah tidak menindaklanjuti dengan sinkronisasi kebijakan penilaian pendidikan dari  tingkat SD ke SMP, dari SMP ke SMA/SMK, dan dari SMA/SMK ke PT, dan tidak melakukan pengembangan kapasitas di berbagai level, seperti pengembangan dan pelatihan untuk para pendidik dalam rangka proses dan evaluasi penilaian.

Beberapa hal bisa menjadi pertimbangan untuk mengatasi persoalan ini.

Pertama, kebijakan seleksi masuk ke perguruan tinggi dengan sistem sekarang, melalui jalur undangan (SNMPTN), Ujian Bersama, dan Mandiri perlu diubah.
-         SNMPTN melalui jalur undangan yang memiliki porsi 50 persen dari total kuota mahasiswa tetap akan membuat sekolah berlomba-lomba menginflasi nilai siswa. Akibatnya, PT akan menerima mahasiswa dengan kualitas yang diragukan. Tahun lalu ada banyak indikasi manipulasi nilai. Bahkan, dalam beberapa kasus, nilai siswa sejak SMP pun sudah dimanipulasi.

-         Kebijakan SNMPTN perlu dikembalikan pada lembaga pendidikan tinggi dan dikelola melalui sebuah konsorsium tes yang independen. Sistem ini lebih meritokratis dan mampu menjaring mahasiswa berkualitas secara obyektif. Dengan cara ini, PT dapat mempertahankan dan meningkatkan kualitasnya. Sistem seleksi model pengembangan minat dan bakat dan jalur undangan tetap bisa dipakai sejauh kuotanya sedikit dan dengan kriteria yang sangat ketat.

-         Sistem seleksi masuk PT yang meritokratis bisa jadi mendiskriminasi siswa dari daerah yang memiliki kualitas pendidikan rendah. Pemerataan kualitas pendidikan bukanlah tanggung jawab PT, melainkan tanggung jawab pemerintah sebagai pengambil kebijakan. Memperbanyak SNMPTN jalur undangan bukanlah solusi, karena tidak menyelesaikan masalah. Yang dibutuhkan adalah affirmative action kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah tertinggal setelah melalui analisis dan pemetaan yang benar, sehingga kebijakan intervensi pendidikan bisa dilakukan.

Kedua, pemerintah memiliki tanggung jawab mengembangkan kapasitas guru dan meningkatkan kualitas sekolah sebagai locus educationis utama peningkatan kualitas pendidikan.
-         Tugas guru adalah meningkatkan kapasitas profesionalnya sebagai pendidik dan penilai.
-         Tugas pemerintah adalah memfasilitasi pengembangan profesional guru dan peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan yang dibutuhkan agar semakin bermutu.

Ketiga, pemerintah perlu memberikan pedoman bagi guru dan sekolah dalam rangka pengembangan penilaian pendidikan sebagai bagian dari proses belajar itu sendiri.
-         Pengayaan dengan berbagai macam metode evaluasi dan penilaian sangat diperlukan. Seleksi masuk ke jenjang pendidikan selanjutnya hendaknya dipercayakan kepada lembaga pendidikan, dan pemerintah membantu agar lembaga pendidikan mampu menjadi institusi yang dipercaya karena kejujurannya dalam mendidik dan menilai para siswa yang dipercayakan kepada mereka.
Tantangan peningkatan kualitas pendidikan ke depan tidaklah ringan. Namun, harapan besar perbaikan telah bersemi. Persoalan ke depan pasca kebijakan UN sudah dapat diprediksi. Pemerintah perlu menanggapinya secara aktif dan efektif. Untuk ini, keputusan Mendikbud patut diapresiasi.