Senin, 06 April 2015

Tambahan materi ips9 ke-4



Pembahasan materi US 2014
Tahap IV




31.  A WTO.
32.  C. Salah satu pendiri gerakan non blok
33.  C. Perbedaan kondisi geografis, sosial, ekonomi, dan teknologi.
34.  A. Mengukur kemakmuran suatau bangsa


·         Devisa adalah valas yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran luar negeri dan dapat diterima di dunia internasional yang biasanya berada dalam pengawasan otoritas moneter, yaitu Bank Sentral.
·         Dalam kegiatan perdagangan internasional, misalnya kegiatan ekspor dan impor, diperlukan alat pembayaran yang diakui oleh dunia yang alat pembayaran tersebut menggunakan mata uang kuat (hard currencies).
·         Dunia mengakui ada delapan mata uang sebagai hard currencies, yaitu Amerika Serikat dengan mata uangnya US Dolar, Jepang-Yen, Inggris-Poundsterling, Prancis-Franc, Switzerland-Franc, Germany-DM (Deutsche Mark), Canada-Dollar, dan European-Euro.
·         Devisa memiliki fungsi yang pada umumnya sama seperti fungsi uang, hanya saja digunakan dalam lingkup transaksi internasional atau antarnegara sebagai pembayaran antarnegara, pertukaran barang dan jasa, mengukur kekayaan, menimbun kekayaan, dan cadangan moneter.
·         Baik pemerintah maupun swasta dalam melakukan perdagangan internasional harus memiliki cadangan devisa guna menjaga stabilitas moneter dan ekonomi makro suatu negara.
·         Cadangan devisa sendiri merupakan indikator moneter yang menunjukkan kuat lemahnya ekonomi suatu negara.
·         Cadangan devisa didefinisikan sebagai sejumlah valas yang dicadangkan Bank Sentral (Bank Indonesia) untuk keperluan pembiayaan dan kewajiban luar negeri, seperti pembiayaan impor dan pembayaran lainnya kepada pihak asing.

·         Jenis devisa dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu devisa umum dan devisa kredit.

a. Devisa umum, adalah devisa yang diperoleh dari aktivitas perdagangan (ekspor).
b. Devisa kredit, adalah devisa yang diperoleh dari pinjaman luar negeri.

2. Sumber-Sumber Devisa

a. Kegiatan ekspor;
b. Perdagangan jasa;
c. Kegiatan pariwisata;
d. Pinjaman luar negeri (bantuan luar negeri);
e. Hibah dan hadiah dari luar negeri;
f. Warga negara yang bekerja di luar negeri.

Devisa dapat digolongkan berdasarkan sumber dan wujudnya.

a. Macam devisa berdasarkan sumbernya

1) Devisa kredit, adalah devisa yang berasal dari kredit (pinjaman) luar negeri.
2) Devisa umum, adalah devisa yang berasal dari sumber lain (selain kredit) seperti dari ekspor, penyelenggaraan jasa dan penerimaan bunga modal.

b. Macam devisa berdasarkan wujudnya

1) Devisa kartal, adalah devisa yang berwujud uang logam dan uang kertas.
2) Devisa giral, adalah devisa yang berwujud surat-surat berharga seperti wesel, cek, cek perjalanan (travellers chegue), IMO (International Money Order) dan lain-lain. Apabila diinginkan, devisa giral bisa diubah(dicairkan) menjadi devisa kartal.

4. Fungsi Devisa [1]

Devisa memiliki beberapa fungsi, yaitu:

a. Sebagai alat pembayaran barang-barang dan jasa impor.
b. Sebagai alat pembayaran cicilan utang luar negeri termasuk bunganya.
c. Sebagai alat pembiayaan hubungan luar negeri seperti biaya misi kesenian, biaya perjalanan dinas, biaya korp diplomatik dan pemberian bantuan luar negeri.
d. Sebagai sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan.

Sesuai dengan fungsinya, devisa digunakan dengan tujuan:

a. Untuk membayar barang-barang konsumsi yang masih diimpor, seperti handphone dan kain.
b. Untuk membayar barang-barang modal yang masih diimpor, seperti mesin.
c. Untuk membayar jasa-jasa ke luar negeri seperti jasa pelayaran.
d. Untuk membiayai pengiriman tim kesenian dan olahraga.
e. Untuk membiayai perjalanan dinas para pejabat ke luar negeri.
f. Untuk membiayai korps diplomatik di luar negeri.
g. Untuk membiayai para pemuda dan mahasiswa yang belajar di luar negeri.
h. Untuk memberikan sumbangan ke negara-negara lain yang mengalami musibah.
i. Untuk membangun berbagai fasilitas umum di dalam negeri.

Contohnya, sebagian devisa yang diperoleh dari pinjaman luar negeri, selain digunakan untuk mengangsur cicilan utang dan bunga, juga digunakan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan di dalam negeri.

35.  B. Perusahaan Indonesia terdorong untuk menghasilakan produk unggul

 AFTA yang merupakan akronim dar ASEAN Free Trade Area sejatinya merupakan kesepakatan dari negara – negara di asean untuk membentuk sebuah kawasan bebas perdagangan
36.  D. Menawar barang yang akan di beli

 Prinsip ekonomi adalah tindakan dengan pengorbanan tertentu untuk mendapatkan hasil sebesar-besarnya, atau tindakan dengan pengorbanan sekecil-kecilnya untuk mendapatkan hasil tertentu.

Motif ekonomi adalah alasan yang mendorong manusia untuk melakukan tindakan ekonomi. Motif ekonomi dibagi 2 yaitu motif ekonomi individu dan motif ekonomi perusahaan.

Motif ekonomi individu antara lain :
·         motif memenuhi kebutuhan
·         motif mencari kekuasaan ekonomi
·         motif mencari penghargaan
·         motif sosial
·         Sedangkan motif ekonomi perusahaan antara lain :
·         motif mencari laba
·         motif menghasilkan produk tertentu dengan biaya seminimal mungkin
·         motif menjaga kontinuitas perusahaan
Politik ekonomi adalah keseluruhan kebijakan yang dilakukan untuk memperbaiki kondisi perekonomian yang sedang memburuk. contoh politik ekonomi antara lain : politik moneter seperti menaikan suku bunga bank, operasi pasar terbuka
37.  A. 1, 5, dan 6 ( menjual, Promosi, Informasi)
38.  D. BUMS, BUMN, Koperasi
1. Perusahaan swasta ( BUMS )
Terdiri dari :
Perusahaan Perseorangan : modal dari individu yang bersangkutan
Firma : badan usaha yang didirikan dua orang atau lebih untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama
CV/ Persekutuan Komanditer : terdapat dua sekutu ( aktif  dan diam ),sekutu aktif bertanggung jawab atas jalannya perusahaan sedangkan sekutu diam hanya sebatasmodal yang disetor
PT : Badan usaha dimana modalnya berasal dari  saham – saham yang dimiliki para anggotanya
 2.    Perusahan negara ( BUMN )
Terdiri dari :
Perjan ( perusahaan Jawatan ) : Bersifat tidak mencari laba dan melayani kepentingan umum, modalnya seluruhnya dari pemerintah dan merupakan bagian dari suatu departemen
Perum ( perusahaan Umum ) : Perusahaan yang modalnya dari pemerintah yang berasal dari kekayaan negara yang telah dipisahkan, kegiatannya bersifat publik utility dan memupuk keuntungan
Persero ( perusahaan perseroan ) : Modalnya terbagi atas saham tidak hanya milik pemerintah tapi masyarakat bisa memilikinya dan berorentasi pada mencari laba
3.    Koperasi
Pengertian
Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan (UU Koperasi no. 25/1992)

 PENGERTIAN KOPERASI
     Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia adalah koperasi.

Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional.

Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
· Landasan Idiil ( pancasila )
· Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
· Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :

 Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
    Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
· Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
· Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
· Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
· Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
· Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”

 Definisi Koperasi Menurut Undang – undang Koperasi India
   Undang – undang Koperasi India tahun 1904 yang diperbaharui pada tahun 1912 memberikan definisi, “Koperasi adalah organisasi masyarakat atau kumpulan orang – orang yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya sesuai dengan prinsip – prinsip koperasi”.


B. TUJUAN KOPERASI
     Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Prinsip – prinsip koperasi adalah garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik.
Prinsip pertama : keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
Prisip kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan –  keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil – wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga di atur secara demokratis.
Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
Prinsip keempat : Otonomi Dan Kebebasan
Prinsip kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Prinsip keenam : Kerjasama diantara Koperasi
Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
12 Prinsip koperasi :
Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership )
Keanggotaan terbuka ( Open membership )
Pengembangan anggota ( Member Promotion )
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of co-owners and customers )
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and control)
Koperasi sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative enterprise)
Perkumpulan dengan sukarela ( Valuntarily association )
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
Pendidikan anggota ( Member Education )


    

39.  A. Menyerap tenaga kera
40.  A.Mandiri dan kreatif
·         Kreativitas adalah sebuah proses pemikiran (mental) yang memunculkan suatu gagasan, konsep ataupun ide baru dalam suatu bidang ataupun persoalan.
·         Sedangkan kreativitas ekonomi dapat dipahami sebagai kemampuan untuk mengkombinasikan faktor-faktor produksi sehingga menghasilkan barang atau jasa yang bernilai baru baik dari segi sifat, bentuk, fungsi dan hal lainnya yang dapat diterima masyarakat sehingga bisa menjadi keuntungan ekonomis.

·         parameter kreativitas


Kreativitas dapat terwujud dalam segala bidang kehidupan, dan kreativitas dapat diukur berdasarkan hasil yang terwujud dari proses kreatif tersebut.


Beberapa kata kunci yang dapat digunakan sebagai parameter suatu produk bernilai kreatif adalah

a.   Baru,
b.   Bermanfaat.
c.   Diterima publik,
d.   Kombinasi,
e.   Pengembangan


3.   Ciri-ciri orang kreatif
a.   Mempunyai rasa ingin tahu yang besar.
b.   Tidak malu bertanya hal yang tidak diketahuinya.
c.   Selalu berusaha mencari ide dan jalan keluar terhadap suatu permasalahan.
d.   Tidak mudah terpengaruh oleh pendapat orang lain.
e.   Berani menyatakan gagasannya walaupun berbeda dengan kebanyakan orang.
f.    Tidak pernah puas dengan prestasi yang sudah diperolehnya.
g.   Mempunyai visi (pandangan) ke depan.
h.   Mempunyai kebiasaan otodidak (belajar mandiri).
i.    Mau belajar dari kegagalan.
j.    Mau belajar dari pengalaman orang lain.

B.  Inovasi

Inovasi adalah hasil dari sebuah proses kreatif yang berasal dari pengembangan dan pemanfaatan berdasarkan ilmu pengetahuan serta keterampilan teknis dan pengalaman yang pada akhirnya akan memperbaiki ataupun menciptakan produk (barang atau jasa) yang baru dan mempunyai manfaat ataupun tambahan manfaat baru.


C.  Kemandirian
Kemandirian adalah hasil dari suatu proses belajar dan kerja keras yang membentuk seseorang atau sekelompok orang (dalam pemahaman ekonomi disebut perusahaan) menjadi lebih kuat dan tidak lagi bergantung kepada orang lain.




2.   Kemandirian memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
a.   Bebas, setiap tindakannya dilakukan karena pilihan yang dianggapnya terbaik tanpa takut mendapat tekanan dari orang lain.
b.   Inisiatif, dapat membuat ide dan tindakan sendiri untuk menghadapi masalah.
c.   Progresif dan ulet, setiap tindakan selalu berpikir ke depan dan tidak cepat putus asa bila mengalami kegagalan.
d.   Pengendalian diri, selalu tenang dan berpikir positif dalam menghadapi semua masalah.
e.   Kemantapan diri, memiliki rasa percaya diri terhadap keputusan yang diambilnya karena yakin bahwa itu yang terbaik.

D.  Wirausaha
Wirausaha merupakan buah dari kemandirian ekonomi, artinya berusaha untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dengan usaha sendiri. Sedangkan wirausahawan atau entrepreneur adalah orang yang berusaha sendiri (tidak bekerja kepada orang lain) dengan kemampuannya untuk memaksimalkan potensi yang ada serta melihat dan memanfaatkan peluang yang diberikan kepadanya, bahkan dalam perkembangannya akan dapat membuka lapangan pekerjaan bagi orang lain.


. Kompetensi yang harus dimiliki seorang wirausaha antara lain adalah:
1.   Kepribadian yang luhur; artinya memiliki nilai-nilai kebaikan universal dalam dirinya.
2.   Mental wirausaha; artinya mempunyai niat sekaligus cita-cita yang besar dan kemudian diwujudkan dalam tindakan wirausaha yang nyata.
3.   Peka terhadap lingkungan; wirausahawan selalu peka terhadap keadaan sekitarnya, baik dalam melihat peluang maupun ancaman terhadap usahanya.
4.   Keterampilan wirausaha; yaitu memiliki spesialisasi dalam bidang yang diusahakannya, sehingga dapat menghasilkan produk atau jasa yang berkualitas.
5.   Kemampuan mencari informasi; di abad modern ini informasi merupakan salah satu kekuatan utama dalam menentukan keberhasilan seseorang.


Sikap-sikap yang merupakan perwujudan dari kompetensi yang dimiliki seorang wirausahawan antara lain adalah: 
1.   Rasa percaya diri;
2.   Berorientasi pada tugas dan hasil;
3.   Pengambil resiko;
4.   Kepemimpinan;
5.   Berusaha menjaga orisinalitas;
6.   Orientasi ke masa depan;



Selesai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar