Pembahasan
materi US 2014
Tahap
IV
31. A
WTO.
32. C.
Salah satu pendiri gerakan non blok
33. C.
Perbedaan kondisi geografis, sosial, ekonomi, dan teknologi.
34. A.
Mengukur kemakmuran suatau bangsa
·
Devisa adalah valas yang dapat digunakan
sebagai alat pembayaran luar negeri dan dapat diterima di dunia internasional
yang biasanya berada dalam pengawasan otoritas moneter, yaitu Bank Sentral.
·
Dalam kegiatan perdagangan
internasional, misalnya kegiatan ekspor dan impor, diperlukan alat pembayaran
yang diakui oleh dunia yang alat pembayaran tersebut menggunakan mata uang kuat
(hard currencies).
·
Dunia mengakui ada delapan mata uang
sebagai hard currencies, yaitu Amerika Serikat dengan mata uangnya US Dolar,
Jepang-Yen, Inggris-Poundsterling, Prancis-Franc, Switzerland-Franc, Germany-DM
(Deutsche Mark), Canada-Dollar, dan European-Euro.
·
Devisa memiliki fungsi yang pada umumnya
sama seperti fungsi uang, hanya saja digunakan dalam lingkup transaksi
internasional atau antarnegara sebagai pembayaran antarnegara, pertukaran
barang dan jasa, mengukur kekayaan, menimbun kekayaan, dan cadangan moneter.
·
Baik pemerintah maupun swasta dalam
melakukan perdagangan internasional harus memiliki cadangan devisa guna menjaga
stabilitas moneter dan ekonomi makro suatu negara.
·
Cadangan devisa sendiri merupakan indikator
moneter yang menunjukkan kuat lemahnya ekonomi suatu negara.
·
Cadangan devisa didefinisikan sebagai
sejumlah valas yang dicadangkan Bank Sentral (Bank Indonesia) untuk keperluan
pembiayaan dan kewajiban luar negeri, seperti pembiayaan impor dan pembayaran
lainnya kepada pihak asing.
·
Jenis devisa dapat dikelompokkan menjadi
dua, yaitu devisa umum dan devisa kredit.
a. Devisa umum, adalah devisa yang diperoleh dari aktivitas
perdagangan (ekspor).
b. Devisa kredit, adalah devisa yang diperoleh dari pinjaman
luar negeri.
2. Sumber-Sumber Devisa
a. Kegiatan ekspor;
b. Perdagangan jasa;
c. Kegiatan pariwisata;
d. Pinjaman luar negeri
(bantuan luar negeri);
e. Hibah dan hadiah
dari luar negeri;
f. Warga negara yang
bekerja di luar negeri.
Devisa
dapat digolongkan berdasarkan sumber dan wujudnya.
a. Macam devisa
berdasarkan sumbernya
1) Devisa kredit, adalah devisa yang berasal dari kredit (pinjaman) luar
negeri.
2)
Devisa umum, adalah devisa yang berasal
dari sumber lain (selain kredit) seperti dari ekspor, penyelenggaraan jasa
dan penerimaan bunga modal.
b. Macam devisa
berdasarkan wujudnya
1) Devisa kartal, adalah devisa yang berwujud uang logam dan
uang kertas.
2) Devisa giral, adalah devisa yang berwujud surat-surat
berharga seperti wesel, cek, cek perjalanan (travellers chegue), IMO
(International Money Order) dan lain-lain. Apabila diinginkan, devisa giral
bisa diubah(dicairkan) menjadi devisa kartal.
4. Fungsi Devisa [1]
Devisa memiliki
beberapa fungsi, yaitu:
a. Sebagai alat
pembayaran barang-barang dan jasa impor.
b. Sebagai alat
pembayaran cicilan utang luar negeri termasuk bunganya.
c. Sebagai alat
pembiayaan hubungan luar negeri seperti biaya misi kesenian, biaya perjalanan
dinas, biaya korp diplomatik dan pemberian bantuan luar negeri.
d. Sebagai sumber
pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan.
Sesuai dengan
fungsinya, devisa digunakan dengan tujuan:
a. Untuk membayar
barang-barang konsumsi yang masih diimpor, seperti handphone dan kain.
b. Untuk membayar
barang-barang modal yang masih diimpor, seperti mesin.
c. Untuk membayar
jasa-jasa ke luar negeri seperti jasa pelayaran.
d. Untuk membiayai
pengiriman tim kesenian dan olahraga.
e. Untuk membiayai
perjalanan dinas para pejabat ke luar negeri.
f. Untuk membiayai
korps diplomatik di luar negeri.
g. Untuk membiayai para
pemuda dan mahasiswa yang belajar di luar negeri.
h. Untuk memberikan
sumbangan ke negara-negara lain yang mengalami musibah.
i. Untuk membangun
berbagai fasilitas umum di dalam negeri.
Contohnya, sebagian
devisa yang diperoleh dari pinjaman luar negeri, selain digunakan untuk mengangsur
cicilan utang dan bunga, juga digunakan untuk membiayai berbagai proyek
pembangunan di dalam negeri.
35. B.
Perusahaan Indonesia terdorong untuk menghasilakan produk unggul
AFTA yang merupakan akronim dar ASEAN Free
Trade Area sejatinya merupakan kesepakatan dari negara – negara di asean untuk
membentuk sebuah kawasan bebas perdagangan
36. D.
Menawar barang yang akan di beli
Prinsip
ekonomi adalah tindakan dengan pengorbanan tertentu untuk mendapatkan
hasil sebesar-besarnya, atau tindakan dengan pengorbanan sekecil-kecilnya untuk
mendapatkan hasil tertentu.
Motif ekonomi adalah alasan yang mendorong manusia untuk melakukan tindakan ekonomi. Motif ekonomi dibagi 2 yaitu motif ekonomi individu dan motif ekonomi perusahaan.
Motif ekonomi individu antara lain :
Motif ekonomi adalah alasan yang mendorong manusia untuk melakukan tindakan ekonomi. Motif ekonomi dibagi 2 yaitu motif ekonomi individu dan motif ekonomi perusahaan.
Motif ekonomi individu antara lain :
·
motif memenuhi kebutuhan
·
motif mencari kekuasaan ekonomi
·
motif mencari penghargaan
·
motif sosial
·
Sedangkan motif ekonomi perusahaan
antara lain :
·
motif mencari laba
·
motif menghasilkan produk tertentu
dengan biaya seminimal mungkin
·
motif menjaga kontinuitas perusahaan
Politik
ekonomi adalah keseluruhan kebijakan yang
dilakukan untuk memperbaiki kondisi perekonomian yang sedang memburuk. contoh
politik ekonomi antara lain : politik moneter seperti menaikan suku bunga bank,
operasi pasar terbuka
37. A.
1, 5, dan 6 ( menjual, Promosi, Informasi)
38. D.
BUMS, BUMN, Koperasi
1. Perusahaan swasta (
BUMS )
Terdiri dari :
Perusahaan Perseorangan
: modal dari individu yang bersangkutan
Firma : badan usaha
yang didirikan dua orang atau lebih untuk menjalankan perusahaan dengan nama
bersama
CV/ Persekutuan
Komanditer : terdapat dua sekutu ( aktif dan diam ),sekutu aktif
bertanggung jawab atas jalannya perusahaan sedangkan sekutu diam hanya
sebatasmodal yang disetor
PT : Badan usaha dimana
modalnya berasal dari saham – saham yang dimiliki para anggotanya
2.
Perusahan negara ( BUMN )
Terdiri dari :
Perjan ( perusahaan
Jawatan ) : Bersifat tidak mencari laba dan melayani kepentingan umum, modalnya
seluruhnya dari pemerintah dan merupakan bagian dari suatu departemen
Perum ( perusahaan Umum
) : Perusahaan yang modalnya dari pemerintah yang berasal dari kekayaan negara
yang telah dipisahkan, kegiatannya bersifat publik utility dan memupuk
keuntungan
Persero ( perusahaan
perseroan ) : Modalnya terbagi atas saham tidak hanya milik pemerintah tapi
masyarakat bisa memilikinya dan berorentasi pada mencari laba
3.
Koperasi
Pengertian
Badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan (UU Koperasi no. 25/1992)
PENGERTIAN KOPERASI
Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan
kepribadian bangsa indonesia adalah koperasi.
Koperasi merupakan
gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari
koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun
tatanan perekonomian nasional.
Sebagai gerakan ekonomi
rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh
rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berikut ini adalah
landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
· Landasan Idiil (
pancasila )
· Landasan Mental (
Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
· Landasan Struktural
dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi adalah juga
gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai
masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945
khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan
yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu,
undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa
koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Beberapa definisi
koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No.
25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan
koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
· Koperasi adalah badan
usaha ( Business Enterprise )
· Koperasi adalah
kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
· Koperasi Indonesia
adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
· Koperasi Indonesia
adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
· Koperasi Indonesia
“berazaskan kekeluargaan”
Definisi Koperasi Menurut Undang – undang Koperasi
India
Undang –
undang Koperasi India tahun 1904 yang diperbaharui pada tahun 1912 memberikan
definisi, “Koperasi adalah organisasi masyarakat atau kumpulan orang – orang
yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi
para anggotanya sesuai dengan prinsip – prinsip koperasi”.
B. TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan
spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3
Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan
untuk:
“Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta,
tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani
kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi
koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian,
yaitu:
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Berperan serta aktif
dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai gurunya.
Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
PRINSIP – PRINSIP
KOPERASI
Prinsip – prinsip
koperasi adalah garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk
melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik.
Prinsip pertama :
keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi – koperasi
adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu
menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab
keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
Prisip kedua :
Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi – koperasi
adalah perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota
secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan
dan mengambil keputusan – keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai
wakil – wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam
koperasi primer anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu
anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga di
atur secara demokratis.
Prinsip ketiga :
Partisipasi Ekonomi Anggota
Prinsip keempat :
Otonomi Dan Kebebasan
Prinsip kelima :
Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Prinsip keenam :
Kerjasama diantara Koperasi
Prinsip ketujuh :
Kepedulian Terhadap Komunitas
12 Prinsip koperasi :
Keanggotaan bersifat
sukarela (Valuntarily membership )
Keanggotaan terbuka (
Open membership )
Pengembangan anggota (
Member Promotion )
Identitas sebagai
pemilik dan pelanggan ( Identity of co-owners and customers )
Manajemen dan
pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and control)
Koperasi sebagai
kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
Modal yang berkaitan
dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
Efisiensi ekonomi dari
perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative enterprise)
Perkumpulan dengan
sukarela ( Valuntarily association )
Kebebasan dalam
pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the
decision making)
Pendistribusi yang adil
dan merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic
result)
Pendidikan anggota (
Member Education )
39. A.
Menyerap tenaga kera
40. A.Mandiri
dan kreatif
·
Kreativitas adalah sebuah proses pemikiran (mental)
yang memunculkan suatu gagasan, konsep ataupun ide baru dalam suatu bidang
ataupun persoalan.
·
Sedangkan
kreativitas ekonomi dapat dipahami sebagai kemampuan untuk mengkombinasikan
faktor-faktor produksi sehingga menghasilkan barang atau jasa yang bernilai
baru baik dari segi sifat, bentuk, fungsi dan hal lainnya yang dapat diterima
masyarakat sehingga bisa menjadi keuntungan ekonomis.
·
parameter kreativitas
Kreativitas dapat terwujud dalam
segala bidang kehidupan, dan kreativitas dapat diukur berdasarkan hasil yang
terwujud dari proses kreatif tersebut.
Beberapa kata kunci yang dapat
digunakan sebagai parameter suatu produk bernilai kreatif adalah
a. Baru,
b. Bermanfaat.
c. Diterima
publik,
d. Kombinasi,
e. Pengembangan
3. Ciri-ciri orang kreatif
a. Mempunyai
rasa ingin tahu yang besar.
b. Tidak
malu bertanya hal yang tidak diketahuinya.
c. Selalu
berusaha mencari ide dan jalan keluar terhadap suatu permasalahan.
d. Tidak
mudah terpengaruh oleh pendapat orang lain.
e. Berani
menyatakan gagasannya walaupun berbeda dengan kebanyakan orang.
f. Tidak
pernah puas dengan prestasi yang sudah diperolehnya.
g. Mempunyai
visi (pandangan) ke depan.
h. Mempunyai
kebiasaan otodidak (belajar mandiri).
i. Mau
belajar dari kegagalan.
j. Mau
belajar dari pengalaman orang lain.
B. Inovasi
Inovasi adalah hasil dari sebuah
proses kreatif yang berasal dari pengembangan dan pemanfaatan berdasarkan ilmu
pengetahuan serta keterampilan teknis dan pengalaman yang pada akhirnya akan
memperbaiki ataupun menciptakan produk (barang atau jasa) yang baru dan
mempunyai manfaat ataupun tambahan manfaat baru.
C. Kemandirian
Kemandirian adalah hasil
dari suatu proses belajar dan kerja keras yang membentuk seseorang atau
sekelompok orang (dalam pemahaman ekonomi disebut perusahaan) menjadi lebih
kuat dan tidak lagi bergantung kepada orang lain.
2. Kemandirian memiliki unsur-unsur
sebagai berikut:
a. Bebas, setiap tindakannya dilakukan karena pilihan yang
dianggapnya terbaik tanpa takut mendapat tekanan dari orang lain.
b. Inisiatif, dapat membuat ide dan tindakan
sendiri untuk menghadapi masalah.
c. Progresif dan ulet, setiap
tindakan selalu berpikir ke depan dan tidak cepat putus asa bila mengalami
kegagalan.
d. Pengendalian diri, selalu tenang dan berpikir positif
dalam menghadapi semua masalah.
e. Kemantapan
diri, memiliki rasa percaya diri terhadap keputusan yang diambilnya karena
yakin bahwa itu yang terbaik.
D. Wirausaha
Wirausaha merupakan buah dari
kemandirian ekonomi, artinya berusaha untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dengan
usaha sendiri. Sedangkan wirausahawan atau entrepreneur adalah orang yang
berusaha sendiri (tidak bekerja kepada orang lain) dengan kemampuannya untuk
memaksimalkan potensi yang ada serta melihat dan memanfaatkan peluang yang
diberikan kepadanya, bahkan dalam perkembangannya akan dapat membuka lapangan
pekerjaan bagi orang lain.
. Kompetensi yang harus dimiliki
seorang wirausaha antara lain adalah:
1. Kepribadian yang luhur; artinya memiliki nilai-nilai
kebaikan universal dalam dirinya.
2. Mental wirausaha; artinya mempunyai niat
sekaligus cita-cita yang besar dan kemudian diwujudkan dalam tindakan wirausaha
yang nyata.
3. Peka terhadap lingkungan; wirausahawan selalu
peka terhadap keadaan sekitarnya, baik dalam melihat peluang maupun ancaman
terhadap usahanya.
4. Keterampilan wirausaha; yaitu memiliki
spesialisasi dalam bidang yang diusahakannya, sehingga dapat menghasilkan
produk atau jasa yang berkualitas.
5. Kemampuan mencari informasi; di abad modern
ini informasi merupakan salah satu kekuatan utama dalam menentukan keberhasilan
seseorang.
Sikap-sikap yang merupakan
perwujudan dari kompetensi yang dimiliki seorang wirausahawan antara lain
adalah:
1. Rasa percaya diri;
2. Berorientasi pada tugas dan hasil;
3. Pengambil resiko;
4. Kepemimpinan;
5. Berusaha
menjaga orisinalitas;
6. Orientasi
ke masa depan;
Selesai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar