Minggu, 07 April 2013

PKn 7 Kemerdekaan Mengemukakan pendapat


BAB IV

KEMERDEKAAN 

MENGEMUKAKAN PENDAPAT


                                gambar : kompas.image


Disusun oleh :

F. Budi Wibowo,S.Pd.  guru PKkn SMP Tarakanita Gading Serpong
Blog : Mimbarpena 2021@blogspot.com


STANDAR KOMPETENSI :

Kemampuan membiasakan untuk mencari, menyerap, menyampaikan, dan menggunakan 
informasi tentang kemerdekaan mengeluarkan pendapat.


KOMPETENSI DASAR :

4.1 . Kemampuan menganalisis kemerdekaan mengeluarkan pendapat
4.2 . Kemampuan menampilkan sikap positif terhadap kemerdekaan mengeluarkan pendapat


INDIKATOR :

1. Menjelaskan hakekat kemerdekaan mengeluarkan pendapat
2. Mengkaji akibat pembatasan mengeluarkan pendapat
3. Mendeskripsikan konsekwensi mengeluarkan pendapat tanpa batas atau tidak bertanggung jawab
4. Menunjukan sikap positif terhadap penggunaan hak mengeluarkan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab
5. Menghargai cara mengeluarkan pendapat yang dilakukan dengan benar dan bertanggung jawab

MATERI INTI

1. Hakikat kemerdekaan mengeluarkan pendapat
2. Akibat pembatasan mengeluarkan pendapat
3. Sikap positif terhadap penggunaan hak mengeluarkan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab
4. Menghargai cara mengeluarkan pendapat yang dilakukan dengan benar dan bertanggung jawab







PENJABARAN MATERI POKOK

I. Hakekat kemerdekaan mengeluarkan pendapat
1.      Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan, serta sikap-sikap lain secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2.      Pada hakekatnya kemerdekaan mengeluarkan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

3.      Kemerdekaan mengeluarkan pendapat sangat penting bagi kehidupan demokrasi karena akan membawa DAMPAK POSITIF antara lain :


a.       Kepekaan masyarakat menjadi meningkat dalam menyikapi berbagai permasalahan sosial yang timbul dalam kehidupan sehari-hari
b.      Membiasakan masyarakat untuk berfikir kritis dan reponsip
c.       Merasa ikut memiliki dan ikut bertanggung jawab atas kemajuan bangsa dan Negara
d.       Meningkatkan demokrasi dalam kehidupan sehari-hari

4.      Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan harus ber-ASAS-kan :

a.       asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
artinya harus terjadi keseimbangan antara hak dan kewajiban jangan sampai hanya menuntut haknya saja tetapi tidak bersedia melaksanakan kewajiban

b.      asas musyawarah dan mufakat
artinya segala sesuatu diusahakan melalui musyawarah mufakat dilandasi semangat kekeluargaan

c.       asas kepastian hukum dan keadilan
artinya harus sesuai hukum yang berlaku dan menimbulkan kesejahteraan tidak memihak dan tidak menyengsarakan pihak lain

d.      asas proporsionalitas
yaitu asas yang meletakan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara, institusi maupun aparatur pemerintah, yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial maupun etika internasional

5.      Landasan Hukum Tentang Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat :

1)      Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi :”Kemerdekaan berserikat, dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.

2)      Pasal 28 E ayat 3 yang berbunyi :”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

3)      Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia dalam Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998, pasal 19 yaitu ”Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

4)      Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

5)      Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 3 ayat 2 sebagai berikut nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan bangsa

6)      Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

7)      Undang-undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

6.      Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum (menurut pasal 4 UU No 9Tahun 1998) antara lain :

a.       mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai Pancasila dan UUD 1945
b.      mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat
c.       mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya kreatifitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi
d.      menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok


7.       Hak dan Kewajiban dalam Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

HAK-HAK  warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum  sebagai berikut :
a.       mengeluarkan pikiran secara bebas, maksudnya adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik dan psikis atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 UU No 9 Tahun 1998.
b.      memperoleh perlindungan hukum termasuk di dalamnya jaminan keamanan

KEWAJIBAN  dan TANGGUNGJAWAB warga negara yang mengemukakan pendapat di muka umum antara lain :

a.       menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
b.       menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
c.        mentaati hukum dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku
d.       menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
e.       menjaga keutuhan dan persatuan dan kesatuan bangsa
8.      Kebebasan mengeluarkan Pendapat adalah salah satu ciri negara demokrasi

Ciri-ciri negara demokrasi sebagai berikut :
a.       jaminan dan perlindungan hak asasi manusia
b.      adanya pemilihan umum yang bebas
c.       adanya kebebasan berserikat dan berkumpul
d.      adanya badan kehakiman yang bebas tidak memihak

9.      Tata Cara Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Tata cara penyampaian pendapat di muka umum ada 3 antara lain :

a.       secara lisan antara lain : dengan pidato, dialog, diskusi
b.      secara tulisan antara lain dengan petisi, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran dan spanduklain-lain misalnya sikap membisu dan mogok makan

10.   Bentuk Mengemukakan Pendapat di Muka Umum, ada 4 macam :

a.       Unjuk rasa/demonstrasi
yaitu kegiatan yang dilakukan seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran atau kebebasan dengan lisan, tulisan dsb secara demontratif di muka umum

b.      Pawai
yaitu cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum
c.       Rapat umum
yaitu pertemuan terbuka yang dilakukan untuik menyampaikan pendapat dengan tema tertentu

d.      Mimbar bebas
yaitu kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu

11.  Penyampaian Pendapat di muka umum yang Tidak sesuai Undang-undang
Penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan di tempat-tempat umum, kecuali :

1.      di lingkungan istana kepresidenan (radius 100 m dari pagar luar)
2.      tempat-tempat ibadah
3.       instansi militer (radius 150 meter dari pagar luar)
4.       rumah sakit
5.       pelabuhan udara atau laut
6.       stasiun kereta api
7.       terminal angkutan darat
8.       objek-objek vital nasional (radius 500 m dari pagar luar)
9.       pada hari besar nasional seperti :

- Tahun Baru
- Hari Raya Nyepi
- Hari Raya Isa Al Masih
- Isa Mi’raj
- Kenaikan Isa Al Masih
- Hari Raya Waisak
- Hari Raya Idul Fitri
- Hari Idul Adha
- Maulid Nabi
- 1 Muharam/1 Suro
- Hari Natal
- 17 Agustus
- Hari Imlek

12.  Tata Cara Mengemukakan Pendapat di Muka Umum
a.          penyampaian pendapat di muka umum harus diberitahukan secara tertulis kepada Polri
b.         pemberitahuan harus disampaikan oleh pemimpin atau penanggung jawab,
c.          tiap seratus orang pelaku harus ada 5 orang penanggung jawab
d.         pemberitahuan selambat lambatnya 3 X 24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima Polri setempat
e.          Surat pemberitahuan untuk mengemukakan pendapat memuat hal-hal antara lain :
- maksud dan tujuan
- tempat
- lokasi dan rute
- waktu dan lama
- bentuk
- penanggung jawab
- nama dan aamat organisasi
- kelompok atau perorangan
- alat peraga yang digunakan
- jumlah peserta

13.  Kewajiban Polri setelah menerima surat pemberitahuan adalah :

a.       segera memberi tanda terima pemberitahuan
b.      berkoordinasi dengan penanggung jawab kegiatan untuk mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban dan kedamaian kegiatan
c.        berkoordinasi dengan pimpinan lembaga/instansi yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat
d.       mengamankan tempat, lokasi dan rute

14.   Akibat Pembatasan Mengemukakan Pendapat
Pembatasan-pembatasan kemerdekaan mengemukakan pendapat akan berakibat :
·          munculnya sikap acuh tak acuh
·          munculnya kekecewaan masyarakat
·          terbentuknya tirani penguasa yang menghambat pemerintahan yang jujur
·          terbatasnya arus informasi dalam masyarakat
·          mengancam stabilitas politik, ekonomi sosial budaya

15.  . Konsekuensi Mengemukakan Pendapat Tanpa Batas atau Tidak Bertanggung Jawab
Penyampaian pendapat yang tanpa batas dan tidak bertanggung jawab akan menyebabkan hal-hal sebagai berikut :
·         melahirkan suasana tidak tertib, kekacauan dan tidak aman
·          merusak rasa kebersamaan
·          menimbulkan ancaman keselamatan umum
·          memunculkan rasa permusuhan, penghinaan, dendam
·          memunculkan hasutan, provokasi dan saling memfitnah antar warga
·          melanggar hak dan kewajiban orang lain

16.   Contoh Sikap Positif terhadap Penggunaan Hak Mengemukakan Pendapat Secara Bebas dan Bertanggung Jawab :
·         Inisiatif artinya sikap suka memberi alternatif pemecahan masalah
·         pandangan ke depan artinya sikap menyenangi kemajuan dan pembaharuan
·         konstruktif artinya sikap terbiasa mengajukan kritik yang membangun untuk orang lain dan menerima yang membangun dirinya
·         tanggung jawab artinya berani menanggung resiko dari perbuatannya dan menghindari sikap buruk sangka dan lalai
·         tenggang rasa artinya sika terbiasa menjaga perasaan dalam pergaulan dengan siapapun
·         bijaksana artinya sikap mau mengerti kelemahan yang dimiliki orang
·         komitmen artinya menghargai perjanjian yang sudah dibuat
·         sportif artinya bersedia mengakui keunggulan dan kelebihan orang lain
·         demokratis artinya selalu menghormati hak dan kewajiban diri maupun orang lain
·         taat asas artinya tidak mau menang sendiri dan ingkar janji
·         antisipatif artinya segera menyelesaikan pekerjaan rumah meskipun sedikit dan mudah
·         disiplin artinya sikap taat dan patuhyang harus diwujudkan dalam perilaku sehingga taat dan patuh pada ketentuan-ketentuan yang berlaku
·         sikap nalar artinya senang menyampaikan pendapat atau buah pikiran
·         beradab artinya sikap sopan terhadap orang lain
·         menghargai pendapat orang lain artinya sikap memperhatikan kemauan atau perkataan orang lain dengan sungguh-sungguh
·         menghargai waktu artinya tepat waktu dalam segala kegiatan

17.  Menghargai Cara Mengemukakan Pendapat yang Dilakukan Secara Benar dan Bertanggung Jawab antara lain :
1)       menghormati hak-hak, tugas dan tanggung jawab orang lain
2)       menghargai pendapat, pikiran atau gagasan orang lain
3)       menghormati pimpinan baik di keluarga, masyarakat yang melaksanakan tugas demi kepentingan bangsa
4)       menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum

18.   Cara Mengemukakan Pendapat yang Benar dan Bertanggung Jawab.

Menyampaikan pendapat yang benar
adalah menyampaikan pendapat yang dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab yaitu bersedia memikirkan, memperhitungkan dan bersedia menanggung resiko dari akibat menyampaikan pendapat tersebut.
Cara menyampaikan pendapat yang dilakukan secara benar dan bertanggung jawab di berbagai lingkungan :

a.  Di Lingkungan Keluarga
·         Mengutarakan pendapat dengan tetap menghormati ayah dan ibu sebagai orang tua
·          Menerima pendapat yang baik untuk kepentinga keluarga tanpa rasa terpaksa
·          Menghargai dan mendengarkan pendapat anggota keluarga yang lain sekalipun bertentangan dengan pendapat kita

b.      Di Lingkungan Sekolah
·         Dalam suatu rapat, ketua rapat menjelaskan, ketua rapat menjelaskan permasalahan dan tata tertib rapat sekaligus bertanggung jawab memandu rapat agar berlangsung dalam suasana kekeluargaan
·          Peserta rapat mengutarakan pendapatnya secara jelas dan tanpa menyinggung perasaan peserta lain
·          Pada saat terjadi tukar pendapat, peserta rapat tidak boleh memaksakan pendapatnya sendiri agar diterima forum
·          Peserta rapat mau menerima penapat peserta lain yang memang sesuai dengan kepentingan bersama
·          Melaksanakan hasil kesepakatan bersama

c. Di Lingkungan Masyarakat

·          Ketua rapat atau sidang menjelaskan alasan dan tujuan musyawarah
·         Setiap peserta musyawarah mengemukakan pendapatnya yang masuk akal dalam suasana kekeluargaan
·         Perdebatan atau silang pendapat terjadi bukan untuk memenangkan pendapat pribadi melainkan untuk mencapai mufakat
·         Setiap peserta menerima atau pun menyanggah pendapat orang lain tanpa menyinggung perasaan orang yang bersangkutan
·         Meskipun bukan berasal dari gagasannya sendiri, peserta menerima
mufakat sebagai kesepakatan yang benar, baik dan patut dilaksanakan untuk kepentingan bersama

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab yaitu :
pendapat yaang dikemukakan serta argumentasi yang kuat dan masuk akal sehingga tidak sembarangan berpendapat
pendapat hendaknya mewakili kepentingan orang banyak sehingga bermanfaat bagi kehidupan bersama
tidak melanggar peraturan perundangan yang berlaku
orang yang brpendapat bersikap terbuka terhadap tanggapan baik dari pihak lain
penyampaian pendapat dilandasi keinginan untuk mengembangkan nilai-nilai keadilan, demokrasi dan kesejahteraan

Membiasakan Diri Mengemukakan Pendapat Secara Benar dan Bertanggung jawab
a. Di dalam Lingkungan Keluarga
1. Selalu berusaha agar apa yang akan dilaksanakan oleh keluarga di musyawarahkan terlebih dahulu
2. Ikut aktif memberikan masukan dalam musyawarah keluarga
3. Melaksanakan hasil musyawarah keluarga

b. Di dalam Lingkungan Sekolah
1. Selalu mengembangkan musyawarah di sekolah setiap menghadapi kegiatan
2. Selalu hadir jika diundang dalam musyawarah yang diadakan oleh OSIS
3. Selalu berusaha memberikan saran dan atau usul
4. Selalu melaksanakan hasil musyawarah yang diadakan oleh OSIS

c. Di dalam lingkungan masyarakat
1. Selalu hadir bila diadakan musyawarah yang diadakan oleh kelompok remaja
2. Memberi saran atau usul yang bermanfaat
3. Melaksanakan hasil musyawarah
4. Mengajak teman-teman untuk melaksanakan hasil musyawarah




Sumber Bacaan :



1.       Agus Dwiyono dkk, “PKn Pendidikan Kewarganegaraan 1”, Jakarta, Yudhistira,
2.       Saptono, “Pendidikan Kewarganegaraan, 1”, Jakarta, Phibeta.
3.       PKn’S   TEACHER  pknsmpkebondalem.blogspot.com 


(bewe 08 April 13)



Sabtu, 06 April 2013

Elektsisme Kurikiulum 2013


Kliping 
Elektisisme Kurikulum 2013


                                                        gambar : kompas.image

Oleh  Doni Koesoema A ;   Pemerhati Pendidikan
KOMPAS, 05 April 2013



Sebagai orang yang pernah studi khusus tentang kurikulum dan pengajaran, membaca kompetensi inti dan kompetensi dasar dalam Kurikulum 2013 saya seperti mengikuti sebuah alur perjalanan pendidikan yang aneh.
Nalar saya tak dapat memahami dan daya imajinasi saya tidak dapat membayangkan seperti apa praktik pembelajaran Kurikulum 2013 ini di kelas, bagaimana sistem evaluasinya, dan betapa sibuknya guru karena bingung menerapkan Kurikulum 2013 di kelas. Saya coba menemukan di mana letak keanehan dan kecanggungan ini. Akhirnya saya menemukan satu penjelasan resmi tentang mengapa Kurikulum 2013 memang terasa aneh, di mana kompetensi inti (KI) dan kompetensi dasar (KD) sepertinya dipaksa-paksakan. Alasan ini ada dalam pilihan filsafat yang melandasi Kurikulum 2013, yaitu filsafat eklektisisme!

Dalam buku penjelasan tentang KI dan KD untuk sekolah dasar tertulis, ”filosofi yang dianut dalam kurikulum adalah eklektik”.

Aliran filsafat lain juga disebutkan, seperti

1)      Filsafat Eklektisisme
2)      Filasafat Perenialisme,
3)      Filsafat Esensialisme,
4)      Filsafat Humanisme,
5)      Fisafat progresifisme, dan
6)      Filsafat Rekonstruktifisme sosial.

                     Karena filosofi yang dianut dalam kurikulum adalah eklektik, seperti dikemukakan di bagian landasan filosofi, nama mata pelajaran dan isi mata pelajaran untuk kurikulum yang akan dikembangkan tidak perlu terikat pada kaidah filosofi esensialisme dan perenialisme.
Saya yakin, kalau kita tanya kepada para guru tentang aliran-aliran filsafat yang disebutkan dalam penjelasan KI dan KD Kurikulum 2013, dapat dipastikan mereka tidak banyak tahu tentang aliran-aliran filsafat itu. Jadi, penyebutan berbagai macam aliran filsafat di atas tidak akan memiliki banyak arti bagi guru karena mereka sebagian jarang berurusan dengan pemikiran filosofis seperti di atas.


Arus Pemikiran Pendidikan :

Filsafat pendidikan perenialisme atau tradisionalisme

·         pada intinya ingin mengatakan bahwa prinsip-prinsip pendidikan yang fundamental, yang ada             sekarang ini, sesungguhnya telah ada dari dulu
·         Prinsip ini berlaku sepanjang masa—di mana pun dan kapan pun—sebab telah teruji   keampuhannya bagi peradaban umat manusia.
·         Maka, tugas pendidikan mewariskan prinsip-prinsip dasar pendidikan dan nilai-nilai kebajikan yang berlaku universal kepada generasi kini dan yang akan datang agar mereka dapat hidup secara bermartabat.
·         Fakta-fakta akan berubah, tetapi prinsip pendidikan tetap.
·          Inilah yang harus diajarkan di sekolah.

Filsafat pendidikan esensialis

·         (sebaliknya) yakni ingin mengajarkan hal-hal yang mendasar, tetapi tak fundamental, melainkan esensial yang dibutuhkan peserta didik, berupa pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan agar mereka bisa hidup di dunia nyata.
·         Filsafat ini tidak mengutamakan isi pengetahuan, tetapi mengajarkan keterampilan yang dibutuhkan.
·         Dengan keterampilan ini, siswa dapat hidup di masyarakat.

Filsafat humanisme

·         merupakan gerakan filsafat yang muncul pada abad ke-14.
·         Filsafat ini ingin mengembalikan dimensi manusia ideal yang ada dalam sastra klasik, di mana pembelajaran kebudayaan dan bahasa klasik jadi salah satu sarana untuk sampai pada pembentukan manusia ideal.
·         Filsafat humanisme dalam pendidikan tetap mengutamakan materi, program, guru, dan metode pembelajaran sebagai bagian utama pendidikan.

Filsafat pendidikan progresif

·         merupakan satu pendekatan yang menentang ketiga aliran di atas.
·         Filsafat progresif, yang mulai muncul abad ke-19 dengan tokoh antara lain John Dewey, Ovide Decroly, dan Maria Montessori.
·         Pendekatan ini oleh Dewey disebut sebagai Revolusi Kopernikan dalam pedagogi.
·          Pusat pedagogi tradisional, seperti dalam perenialisme, humanisme, dan esensialisme adalah program studi, guru, disiplin ilmu, dan metode.
·         Dalam pedagogi pendidikan baru ini terjadi perubahan pusat gravitasi, yaitu pada siswa.
·         Filsafat pendidikan progresif, sering kali disebut juga dengan belajar melalui pengalaman langsung,
·         Tidak jarang menuai kritik karena pendekatannya yang terlalu berpusat pada anak sehingga melepaskan konteks hidup anak di masyarakat.
·         Ia juga melulu mengorientasikan pendidikan pada apa yang dibutuhkan anak.

Filsafat pendidikan sosial rekonstruksionisme.

·         Garis besar filsafat pendidikan social rekonstruksi : Masyarakat akan menjadi lebih baik kalau kita juga mempersiapkan peserta didik agar mampu memperbarui tatanan masyarakat yang ada menjadi lebih baik.
·         Filsafat pendidikan ini ingin mengatakan bahwa masyarakat yang ada sekarang berada dalam keadaan krisis sehingga model pendidikan mestinya melahirkan generasi pembaru sejarah.
·         Suatu generasi yang mampu melahirkan individu guna mengubah tatanan masyarakat dengan pengetahuan, keterampilan, dan kekuatan kehendaknya.
·         Kita tak cukup sekadar membentuk individu jadi seorang yang cerdas dan berakhlak mulia, tetapi juga seorang yang peduli, mau, dan mampu mengubah tatanan masyarakat yang ada sekarang ini menjadi lebih baik, lebih adil, lebih manusiawi, dan layak huni.


Kelemahan Eklektisisme

Filsafat eklektik pada hakikatnya adalah ingin memilih yang terbaik dari banyak pendekatan.
Istilah ini secara etimologis berasal dari bahasa Yunani, yaitu eklektikos, yang artinya memilih atau menyeleksi.
Eklektik adalah menggabungkan hal-hal yang berbeda, yang sebenarnya tidak cocok satu sama lain, jadi satu mosaik tersendiri.

·         Pendekatan tidak melihat bahwa hal-hal yang dipilih itu secara natural, fundamental, cocok dan dapat diintegrasikan, tetapi sekadar menggabung-gabungkan apa yang baik menjadi satu kesatuan.
·         Karena itu, pendekatan eklektik sering kali dianggap sebagai pendekatan yang tidak elegan, gabungan kompleks yang tidak jelas, jauh dari kesederhanaan berpikir secara nalar, serta sering kali dianggap tidak memiliki konsistensi dalam pemikiran.

Ø  Inkonsistensi pemikiran dan pemaksaan sebuah ide dalam sebuah sistem besar Kurikulum 2013 adalah sebuah keniscayaan karena pilihan pendesainnya bertumpu pada filsafat eklektik.

Ø  Karena itu, tidak heran ketika bunyi salah satu butir KD dalam matematika adalah seperti ini:”Menunjukkan perilaku patuh, tertib, dan mengikuti aturan dalam melakukan penjumlahan dan pengurangan sesuai secara efektif dengan memerhatikan nilai tempat ratusan, puluhan, dan satuan.” 
Inilah integrasi antara pendidikan karakter dan matematika!

Ø  Kerancuan pemikiran filosofis dalam pendidikan, terutama saat mendesain kurikulum, akan berdampak besar pada proses pembelajaran dan pengajaran, sistem evaluasi, serta tercapai atau tidaknya proses pembelajaran seperti yang dipaparkan dalam KD dan KI. Kita pasti tidak rela bila uang rakyat yang besarnya Rp 2,4 triliun itu dipergunakan untuk sebuah perubahan kurikulum yang digagas dalam ketergesaan, di mana potensi gagalnya lebih besar daripada berhasilnya.

Ø  Pilihan filsafat eklektik tak lain adalah wujud kemalasan berpikir, simplifikasi persoalan, dan pilihan jalan pintas paling gampang.

Ø  Filsafat eklektik dapat jadi jalan pintas rasionalisasi dan menghindar dari tanggung jawab ketika terjadi berbagai macam persoalan; mulai dari pilihan materi pengajaran, metode, sistem evaluasi, bahkan gagal dalam eksekusinya. Sebab, semua hal bisa dijustifikasi dan dirasionalisasi melalui pendekatan eklektik! ●

dengan perubahan

(bewe 7April 13)

Senin, 01 April 2013

Paskah setiap hari


PASKAH SETIAP HARI




“Sebab selama itu mereka belum mengerti isi 

Kitab Suci yang mengatakan Ia harus bangkit 

dari antara orang mati.”





Paskah ........

 Bagaimanakah kebangkitan Yesus dihayati  di dalam hidup?

                   
Seorang ayah mengartikan demikian : seperti anakku yang baru lahir dan pertama kali dia menikmati bak mandi pertama kali. Anakku dimandikan dan dibersihkan senantiasa, sebab kuman dan bakteri siap menyerang kesehatannya. Dua tahun berlalu, kini ankku suka bermain-main di luar rumah. Aku tidak hanya memandikannya, tetapi aku mengajari dan menasehati bahaya-bahaya di luar sana. Itulah cintaku pada anakku yang kini mulai tumbuh dan berkembang.

            Paskah. Itulah kasih Tuhan pada manusia. Kasih bukanlah kasih kalau ia tidak memiliki masa depan.s eperti ayah tadi, ia tidak hanya mengasihi anaknya tetapi ia juga mempersiapkan jalan masa deppan anakmya. Demikianlah pula. Kita sebagai nak-anak Allah dipersiapkan oleh Kristus yang bangkit dengan jalan kasih. Seperti tindakan ayah tadi pada naknya. Bapa di surge ingin kita  bersih dan tak tercemar.

            Paskah. Kita sedang merayakan kbijaksanaan hidup Yesus telah menebus dosa-dosa dan menjadikan-Nya baru. Yesus menyiapkan masa depan kita menuju kekekalan. Ia  memperlihatkan bahwa kasih lebih kuat dari pada kematian. Alah Bapa tidak mengijinkan Putera-Nya dalam kematian. Iru sebab, Paskah berarti Yesus bangkit. Pun pula, kita ikut ambil bagian di dalam kebangkitan Kristus itu.

Paskah. Maka,
-          Manakala kita terpuruk dan jatuh kedalam dosa, saat inilah kita ingat; Kristus telah bangkit.
-          Manakala kita merasa buntu, kita yakin: Kristus buka jalan.
-          Manakala kita merasa hampa tanpa arah, yakinlah iman kepada Kristus tak pernah sia-sia.

Paskah, bukan hanya hari ini …………… tetapi setiap hari harus kita rengkuh. Sebab, iman akan Kristus yang bangkit adalah Harapan.


Selamat Hari Paskah…

Marilah kita rayakan Paskah Tuhan dengan rasa sukacita dan syukur, sebab Tuhan sudah bangkit.

Ya Yesus, jalan kami tak selalu mulus, sering penuh onak dan duri. Tertatih dan terkadang merangkak. Semoga kebangkitan-Mu mengiri peziarahan iman kami kini dan selamanya. Amin

( bewe 1April 13)

Sumber :
Retret Agung Umat 2013.