BAB IV
KEMERDEKAAN
MENGEMUKAKAN PENDAPAT
MENGEMUKAKAN PENDAPAT
gambar : kompas.image
Disusun oleh :
F. Budi Wibowo,S.Pd.
guru PKkn SMP Tarakanita Gading Serpong
Blog : Mimbarpena 2021@blogspot.com
STANDAR KOMPETENSI :
Kemampuan membiasakan untuk mencari, menyerap, menyampaikan, dan menggunakan
informasi tentang kemerdekaan mengeluarkan pendapat.
KOMPETENSI DASAR :
4.1 . Kemampuan menganalisis kemerdekaan mengeluarkan pendapat
4.2 . Kemampuan menampilkan sikap positif terhadap kemerdekaan mengeluarkan pendapat
INDIKATOR :
1. Menjelaskan hakekat kemerdekaan mengeluarkan pendapat
2. Mengkaji akibat pembatasan mengeluarkan pendapat
3. Mendeskripsikan konsekwensi mengeluarkan pendapat tanpa batas atau tidak bertanggung jawab
4. Menunjukan sikap positif terhadap penggunaan hak mengeluarkan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab
5. Menghargai cara mengeluarkan pendapat yang dilakukan dengan benar dan bertanggung jawab
MATERI INTI
1. Hakikat kemerdekaan mengeluarkan pendapat
2. Akibat pembatasan mengeluarkan pendapat
3. Sikap positif terhadap penggunaan hak mengeluarkan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab
4. Menghargai cara mengeluarkan pendapat yang dilakukan dengan benar dan bertanggung jawab
PENJABARAN MATERI POKOK
I. Hakekat kemerdekaan mengeluarkan pendapat
I. Hakekat kemerdekaan mengeluarkan pendapat
1. Kemerdekaan
menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran
dengan lisan dan tulisan, serta sikap-sikap lain secara bebas dan bertanggung
jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Pada
hakekatnya kemerdekaan mengeluarkan pendapat sebagai perwujudan hak dan
tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
3. Kemerdekaan
mengeluarkan pendapat sangat penting bagi kehidupan demokrasi karena akan
membawa DAMPAK POSITIF antara lain :
a. Kepekaan
masyarakat menjadi meningkat dalam menyikapi berbagai permasalahan sosial yang
timbul dalam kehidupan sehari-hari
b. Membiasakan
masyarakat untuk berfikir kritis dan reponsip
c. Merasa
ikut memiliki dan ikut bertanggung jawab atas kemajuan bangsa dan Negara
d. Meningkatkan demokrasi dalam kehidupan
sehari-hari
4. Kemerdekaan
menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan harus ber-ASAS-kan :
a. asas keseimbangan
antara hak dan kewajiban
artinya harus terjadi
keseimbangan antara hak dan kewajiban jangan sampai hanya menuntut haknya saja
tetapi tidak bersedia melaksanakan kewajiban
b. asas musyawarah dan mufakat
artinya segala sesuatu
diusahakan melalui musyawarah mufakat dilandasi semangat kekeluargaan
c. asas kepastian hukum dan keadilan
artinya harus sesuai
hukum yang berlaku dan menimbulkan kesejahteraan tidak memihak dan tidak
menyengsarakan pihak lain
d. asas proporsionalitas
yaitu asas yang
meletakan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut,
baik yang dilakukan oleh warga negara, institusi maupun aparatur pemerintah,
yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial maupun etika internasional
5. Landasan
Hukum Tentang Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat :
1) Pasal
28 UUD 1945 yang berbunyi :”Kemerdekaan berserikat, dan berkumpul mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang”.
2) Pasal
28 E ayat 3 yang berbunyi :”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
3) Piagam
Hak Asasi Manusia Indonesia dalam Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998, pasal 19 yaitu
”Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat”.
4) Undang-undang
No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
5) Undang-Undang
No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 3 ayat 2 sebagai berikut
nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik
dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan
umum dan keutuhan bangsa
6) Undang-undang
No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
7) Undang-undang
No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
6. Tujuan
pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum (menurut
pasal 4 UU No 9Tahun 1998) antara lain :
a. mewujudkan
kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi
manusia sesuai Pancasila dan UUD 1945
b. mewujudkan
perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin
kemerdekaan menyampaikan pendapat
c. mewujudkan
iklim yang kondusif bagi berkembangnya kreatifitas setiap warga negara sebagai
perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi
d. menempatkan
tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok
7. Hak dan Kewajiban dalam Menyampaikan Pendapat
di Muka Umum
HAK-HAK warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum sebagai berikut :
a. mengeluarkan
pikiran secara bebas, maksudnya adalah mengeluarkan pendapat, pandangan,
kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik dan psikis atau
pembatasan yang bertentangan dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4
UU No 9 Tahun 1998.
b. memperoleh
perlindungan hukum termasuk di dalamnya jaminan keamanan
KEWAJIBAN dan TANGGUNGJAWAB warga negara yang
mengemukakan pendapat di muka umum antara lain :
a. menghormati
hak-hak dan kebebasan orang lain
b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui
umum
c. mentaati hukum dan ketentuan peraturan
perundang undangan yang berlaku
d. menjaga dan menghormati keamanan dan
ketertiban umum
e. menjaga
keutuhan dan persatuan dan kesatuan bangsa
8. Kebebasan
mengeluarkan Pendapat adalah salah satu ciri negara demokrasi
Ciri-ciri negara demokrasi sebagai berikut :
a. jaminan
dan perlindungan hak asasi manusia
b. adanya
pemilihan umum yang bebas
c. adanya
kebebasan berserikat dan berkumpul
d. adanya
badan kehakiman yang bebas tidak memihak
9.
Tata
Cara Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Tata cara penyampaian pendapat di muka umum ada 3 antara lain :
Tata cara penyampaian pendapat di muka umum ada 3 antara lain :
a. secara
lisan antara lain : dengan pidato,
dialog, diskusi
b. secara
tulisan antara lain dengan petisi,
gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran dan spanduklain-lain misalnya sikap
membisu dan mogok makan
10. Bentuk Mengemukakan Pendapat di Muka Umum, ada
4 macam :
a. Unjuk
rasa/demonstrasi
yaitu kegiatan yang
dilakukan seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran atau kebebasan dengan
lisan, tulisan dsb secara demontratif di muka umum
b. Pawai
yaitu cara penyampaian
pendapat dengan arak-arakan di jalan umum
c. Rapat
umum
yaitu pertemuan terbuka
yang dilakukan untuik menyampaikan pendapat dengan tema tertentu
d. Mimbar
bebas
yaitu kegiatan
menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka
tanpa tema tertentu
11. Penyampaian
Pendapat di muka umum yang Tidak sesuai Undang-undang
Penyampaian pendapat di
muka umum dapat dilaksanakan di tempat-tempat umum, kecuali :
1. di
lingkungan istana kepresidenan (radius 100 m dari pagar luar)
2. tempat-tempat
ibadah
3.
instansi militer (radius 150 meter dari pagar
luar)
4. rumah
sakit
5. pelabuhan udara atau laut
6. stasiun kereta api
7.
terminal angkutan darat
8.
objek-objek vital nasional (radius 500 m dari
pagar luar)
9.
pada hari besar nasional seperti :
- Tahun Baru
- Hari Raya Nyepi
- Hari Raya Isa Al Masih
- Isa Mi’raj
- Kenaikan Isa Al Masih
- Hari Raya Waisak
- Hari Raya Idul Fitri
- Hari Idul Adha
- Maulid Nabi
- 1 Muharam/1 Suro
- Hari Natal
- 17 Agustus
- Hari Imlek
12. Tata Cara Mengemukakan Pendapat di Muka Umum
a.
penyampaian
pendapat di muka umum harus diberitahukan secara tertulis kepada Polri
b.
pemberitahuan harus disampaikan oleh pemimpin
atau penanggung jawab,
c.
tiap seratus orang pelaku harus ada 5
orang penanggung jawab
d.
pemberitahuan selambat lambatnya 3 X 24
jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima Polri setempat
e.
Surat pemberitahuan untuk mengemukakan
pendapat memuat hal-hal antara lain :
- maksud dan tujuan
- tempat
- lokasi dan rute
- waktu dan lama
- bentuk
- penanggung jawab
- nama dan aamat organisasi
- kelompok atau perorangan
- alat peraga yang digunakan
- jumlah peserta
- maksud dan tujuan
- tempat
- lokasi dan rute
- waktu dan lama
- bentuk
- penanggung jawab
- nama dan aamat organisasi
- kelompok atau perorangan
- alat peraga yang digunakan
- jumlah peserta
13. Kewajiban
Polri setelah menerima surat pemberitahuan adalah :
a. segera
memberi tanda terima pemberitahuan
b. berkoordinasi
dengan penanggung jawab kegiatan untuk mempertimbangkan faktor-faktor yang
dapat mengganggu keamanan, ketertiban dan kedamaian kegiatan
c. berkoordinasi dengan pimpinan lembaga/instansi
yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat
d.
mengamankan tempat, lokasi dan rute
14. Akibat
Pembatasan Mengemukakan Pendapat
Pembatasan-pembatasan kemerdekaan mengemukakan pendapat akan berakibat :
Pembatasan-pembatasan kemerdekaan mengemukakan pendapat akan berakibat :
·
munculnya sikap acuh tak acuh
·
munculnya
kekecewaan masyarakat
·
terbentuknya tirani penguasa yang menghambat
pemerintahan yang jujur
·
terbatasnya arus informasi dalam masyarakat
·
mengancam stabilitas politik, ekonomi sosial
budaya
15. .
Konsekuensi Mengemukakan Pendapat Tanpa Batas atau Tidak Bertanggung Jawab
Penyampaian pendapat yang tanpa batas dan tidak bertanggung jawab akan menyebabkan hal-hal sebagai berikut :
Penyampaian pendapat yang tanpa batas dan tidak bertanggung jawab akan menyebabkan hal-hal sebagai berikut :
·
melahirkan suasana tidak tertib, kekacauan
dan tidak aman
·
merusak rasa kebersamaan
·
menimbulkan ancaman keselamatan umum
·
memunculkan rasa permusuhan, penghinaan,
dendam
·
memunculkan hasutan, provokasi dan saling
memfitnah antar warga
·
melanggar hak dan kewajiban orang lain
16. Contoh Sikap Positif terhadap Penggunaan Hak
Mengemukakan Pendapat Secara Bebas dan Bertanggung Jawab :
·
Inisiatif artinya sikap suka memberi
alternatif pemecahan masalah
·
pandangan ke depan artinya sikap menyenangi
kemajuan dan pembaharuan
·
konstruktif artinya sikap terbiasa
mengajukan kritik yang membangun untuk orang lain dan menerima yang membangun
dirinya
·
tanggung jawab artinya berani menanggung
resiko dari perbuatannya dan menghindari sikap buruk sangka dan lalai
·
tenggang rasa artinya sika terbiasa
menjaga perasaan dalam pergaulan dengan siapapun
·
bijaksana artinya sikap mau mengerti
kelemahan yang dimiliki orang
·
komitmen artinya menghargai perjanjian yang
sudah dibuat
·
sportif artinya bersedia mengakui keunggulan
dan kelebihan orang lain
·
demokratis artinya selalu menghormati
hak dan kewajiban diri maupun orang lain
·
taat
asas artinya tidak mau menang sendiri dan ingkar janji
·
antisipatif artinya segera menyelesaikan
pekerjaan rumah meskipun sedikit dan mudah
·
disiplin artinya sikap taat dan
patuhyang harus diwujudkan dalam perilaku sehingga taat dan patuh pada ketentuan-ketentuan
yang berlaku
·
sikap nalar artinya senang menyampaikan
pendapat atau buah pikiran
·
beradab artinya sikap sopan terhadap
orang lain
·
menghargai pendapat orang lain artinya
sikap memperhatikan kemauan atau perkataan orang lain dengan sungguh-sungguh
·
menghargai waktu artinya tepat waktu
dalam segala kegiatan
17. Menghargai
Cara Mengemukakan Pendapat yang Dilakukan Secara Benar dan Bertanggung Jawab
antara lain :
1) menghormati hak-hak, tugas dan tanggung jawab
orang lain
2)
menghargai pendapat, pikiran atau gagasan
orang lain
3)
menghormati pimpinan baik di keluarga,
masyarakat yang melaksanakan tugas demi kepentingan bangsa
4) menghormati
aturan-aturan moral yang diakui umum
18. Cara Mengemukakan Pendapat yang Benar dan
Bertanggung Jawab.
Menyampaikan
pendapat yang benar
adalah menyampaikan
pendapat yang dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab yaitu bersedia
memikirkan, memperhitungkan dan bersedia menanggung resiko dari akibat
menyampaikan pendapat tersebut.
Cara menyampaikan pendapat yang dilakukan secara benar dan bertanggung jawab di berbagai lingkungan :
a. Di Lingkungan Keluarga
Cara menyampaikan pendapat yang dilakukan secara benar dan bertanggung jawab di berbagai lingkungan :
a. Di Lingkungan Keluarga
·
Mengutarakan pendapat dengan tetap
menghormati ayah dan ibu sebagai orang tua
·
Menerima pendapat yang baik untuk kepentinga
keluarga tanpa rasa terpaksa
·
Menghargai dan mendengarkan pendapat anggota
keluarga yang lain sekalipun bertentangan dengan pendapat kita
b. Di
Lingkungan Sekolah
·
Dalam suatu rapat, ketua rapat
menjelaskan, ketua rapat menjelaskan permasalahan dan tata tertib rapat
sekaligus bertanggung jawab memandu rapat agar berlangsung dalam suasana
kekeluargaan
·
Peserta rapat mengutarakan pendapatnya secara
jelas dan tanpa menyinggung perasaan peserta lain
·
Pada saat terjadi tukar pendapat, peserta rapat
tidak boleh memaksakan pendapatnya sendiri agar diterima forum
·
Peserta rapat mau menerima penapat peserta
lain yang memang sesuai dengan kepentingan bersama
·
Melaksanakan hasil
kesepakatan bersama
c. Di Lingkungan
Masyarakat
·
Ketua rapat atau sidang menjelaskan alasan dan
tujuan musyawarah
·
Setiap peserta musyawarah mengemukakan
pendapatnya yang masuk akal dalam suasana kekeluargaan
·
Perdebatan atau silang pendapat terjadi
bukan untuk memenangkan pendapat pribadi melainkan untuk mencapai mufakat
·
Setiap peserta menerima atau pun
menyanggah pendapat orang lain tanpa menyinggung perasaan orang yang
bersangkutan
·
Meskipun bukan berasal dari gagasannya
sendiri, peserta menerima
mufakat
sebagai kesepakatan yang benar, baik dan patut dilaksanakan untuk kepentingan
bersama
pendapat yaang dikemukakan serta argumentasi yang kuat dan masuk akal sehingga tidak sembarangan berpendapat
pendapat hendaknya mewakili kepentingan orang banyak sehingga bermanfaat bagi kehidupan bersama
tidak melanggar peraturan perundangan yang berlaku
orang yang brpendapat bersikap terbuka terhadap tanggapan baik dari pihak lain
penyampaian pendapat dilandasi keinginan untuk mengembangkan nilai-nilai keadilan, demokrasi dan kesejahteraan
Membiasakan Diri Mengemukakan Pendapat Secara Benar dan Bertanggung jawab
a. Di dalam Lingkungan Keluarga
1. Selalu berusaha agar apa yang akan dilaksanakan oleh keluarga di musyawarahkan terlebih dahulu
2. Ikut aktif memberikan masukan dalam musyawarah keluarga
3. Melaksanakan hasil musyawarah keluarga
b. Di dalam Lingkungan Sekolah
1. Selalu mengembangkan musyawarah di sekolah setiap menghadapi kegiatan
2. Selalu hadir jika diundang dalam musyawarah yang diadakan oleh OSIS
3. Selalu berusaha memberikan saran dan atau usul
4. Selalu melaksanakan hasil musyawarah yang diadakan oleh OSIS
c. Di dalam lingkungan masyarakat
1. Selalu hadir bila diadakan musyawarah yang diadakan oleh kelompok remaja
2. Memberi saran atau usul yang bermanfaat
3. Melaksanakan hasil musyawarah
4. Mengajak teman-teman untuk melaksanakan hasil musyawarah
Sumber Bacaan :
1. Agus
Dwiyono dkk, “PKn Pendidikan
Kewarganegaraan 1”, Jakarta, Yudhistira,
2. Saptono, “Pendidikan Kewarganegaraan, 1”,
Jakarta, Phibeta.
3. PKn’S TEACHER pknsmpkebondalem.blogspot.com
(bewe 08 April 13)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar