Minggu, 07 April 2013

PKn 7 Kemerdekaan Mengemukakan pendapat


BAB IV

KEMERDEKAAN 

MENGEMUKAKAN PENDAPAT


                                gambar : kompas.image


Disusun oleh :

F. Budi Wibowo,S.Pd.  guru PKkn SMP Tarakanita Gading Serpong
Blog : Mimbarpena 2021@blogspot.com


STANDAR KOMPETENSI :

Kemampuan membiasakan untuk mencari, menyerap, menyampaikan, dan menggunakan 
informasi tentang kemerdekaan mengeluarkan pendapat.


KOMPETENSI DASAR :

4.1 . Kemampuan menganalisis kemerdekaan mengeluarkan pendapat
4.2 . Kemampuan menampilkan sikap positif terhadap kemerdekaan mengeluarkan pendapat


INDIKATOR :

1. Menjelaskan hakekat kemerdekaan mengeluarkan pendapat
2. Mengkaji akibat pembatasan mengeluarkan pendapat
3. Mendeskripsikan konsekwensi mengeluarkan pendapat tanpa batas atau tidak bertanggung jawab
4. Menunjukan sikap positif terhadap penggunaan hak mengeluarkan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab
5. Menghargai cara mengeluarkan pendapat yang dilakukan dengan benar dan bertanggung jawab

MATERI INTI

1. Hakikat kemerdekaan mengeluarkan pendapat
2. Akibat pembatasan mengeluarkan pendapat
3. Sikap positif terhadap penggunaan hak mengeluarkan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab
4. Menghargai cara mengeluarkan pendapat yang dilakukan dengan benar dan bertanggung jawab







PENJABARAN MATERI POKOK

I. Hakekat kemerdekaan mengeluarkan pendapat
1.      Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan, serta sikap-sikap lain secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2.      Pada hakekatnya kemerdekaan mengeluarkan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

3.      Kemerdekaan mengeluarkan pendapat sangat penting bagi kehidupan demokrasi karena akan membawa DAMPAK POSITIF antara lain :


a.       Kepekaan masyarakat menjadi meningkat dalam menyikapi berbagai permasalahan sosial yang timbul dalam kehidupan sehari-hari
b.      Membiasakan masyarakat untuk berfikir kritis dan reponsip
c.       Merasa ikut memiliki dan ikut bertanggung jawab atas kemajuan bangsa dan Negara
d.       Meningkatkan demokrasi dalam kehidupan sehari-hari

4.      Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan harus ber-ASAS-kan :

a.       asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
artinya harus terjadi keseimbangan antara hak dan kewajiban jangan sampai hanya menuntut haknya saja tetapi tidak bersedia melaksanakan kewajiban

b.      asas musyawarah dan mufakat
artinya segala sesuatu diusahakan melalui musyawarah mufakat dilandasi semangat kekeluargaan

c.       asas kepastian hukum dan keadilan
artinya harus sesuai hukum yang berlaku dan menimbulkan kesejahteraan tidak memihak dan tidak menyengsarakan pihak lain

d.      asas proporsionalitas
yaitu asas yang meletakan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara, institusi maupun aparatur pemerintah, yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial maupun etika internasional

5.      Landasan Hukum Tentang Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat :

1)      Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi :”Kemerdekaan berserikat, dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.

2)      Pasal 28 E ayat 3 yang berbunyi :”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

3)      Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia dalam Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998, pasal 19 yaitu ”Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

4)      Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

5)      Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 3 ayat 2 sebagai berikut nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan bangsa

6)      Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

7)      Undang-undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

6.      Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum (menurut pasal 4 UU No 9Tahun 1998) antara lain :

a.       mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai Pancasila dan UUD 1945
b.      mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat
c.       mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya kreatifitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi
d.      menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok


7.       Hak dan Kewajiban dalam Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

HAK-HAK  warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum  sebagai berikut :
a.       mengeluarkan pikiran secara bebas, maksudnya adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik dan psikis atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 UU No 9 Tahun 1998.
b.      memperoleh perlindungan hukum termasuk di dalamnya jaminan keamanan

KEWAJIBAN  dan TANGGUNGJAWAB warga negara yang mengemukakan pendapat di muka umum antara lain :

a.       menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
b.       menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
c.        mentaati hukum dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku
d.       menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
e.       menjaga keutuhan dan persatuan dan kesatuan bangsa
8.      Kebebasan mengeluarkan Pendapat adalah salah satu ciri negara demokrasi

Ciri-ciri negara demokrasi sebagai berikut :
a.       jaminan dan perlindungan hak asasi manusia
b.      adanya pemilihan umum yang bebas
c.       adanya kebebasan berserikat dan berkumpul
d.      adanya badan kehakiman yang bebas tidak memihak

9.      Tata Cara Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Tata cara penyampaian pendapat di muka umum ada 3 antara lain :

a.       secara lisan antara lain : dengan pidato, dialog, diskusi
b.      secara tulisan antara lain dengan petisi, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran dan spanduklain-lain misalnya sikap membisu dan mogok makan

10.   Bentuk Mengemukakan Pendapat di Muka Umum, ada 4 macam :

a.       Unjuk rasa/demonstrasi
yaitu kegiatan yang dilakukan seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran atau kebebasan dengan lisan, tulisan dsb secara demontratif di muka umum

b.      Pawai
yaitu cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum
c.       Rapat umum
yaitu pertemuan terbuka yang dilakukan untuik menyampaikan pendapat dengan tema tertentu

d.      Mimbar bebas
yaitu kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu

11.  Penyampaian Pendapat di muka umum yang Tidak sesuai Undang-undang
Penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan di tempat-tempat umum, kecuali :

1.      di lingkungan istana kepresidenan (radius 100 m dari pagar luar)
2.      tempat-tempat ibadah
3.       instansi militer (radius 150 meter dari pagar luar)
4.       rumah sakit
5.       pelabuhan udara atau laut
6.       stasiun kereta api
7.       terminal angkutan darat
8.       objek-objek vital nasional (radius 500 m dari pagar luar)
9.       pada hari besar nasional seperti :

- Tahun Baru
- Hari Raya Nyepi
- Hari Raya Isa Al Masih
- Isa Mi’raj
- Kenaikan Isa Al Masih
- Hari Raya Waisak
- Hari Raya Idul Fitri
- Hari Idul Adha
- Maulid Nabi
- 1 Muharam/1 Suro
- Hari Natal
- 17 Agustus
- Hari Imlek

12.  Tata Cara Mengemukakan Pendapat di Muka Umum
a.          penyampaian pendapat di muka umum harus diberitahukan secara tertulis kepada Polri
b.         pemberitahuan harus disampaikan oleh pemimpin atau penanggung jawab,
c.          tiap seratus orang pelaku harus ada 5 orang penanggung jawab
d.         pemberitahuan selambat lambatnya 3 X 24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima Polri setempat
e.          Surat pemberitahuan untuk mengemukakan pendapat memuat hal-hal antara lain :
- maksud dan tujuan
- tempat
- lokasi dan rute
- waktu dan lama
- bentuk
- penanggung jawab
- nama dan aamat organisasi
- kelompok atau perorangan
- alat peraga yang digunakan
- jumlah peserta

13.  Kewajiban Polri setelah menerima surat pemberitahuan adalah :

a.       segera memberi tanda terima pemberitahuan
b.      berkoordinasi dengan penanggung jawab kegiatan untuk mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban dan kedamaian kegiatan
c.        berkoordinasi dengan pimpinan lembaga/instansi yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat
d.       mengamankan tempat, lokasi dan rute

14.   Akibat Pembatasan Mengemukakan Pendapat
Pembatasan-pembatasan kemerdekaan mengemukakan pendapat akan berakibat :
·          munculnya sikap acuh tak acuh
·          munculnya kekecewaan masyarakat
·          terbentuknya tirani penguasa yang menghambat pemerintahan yang jujur
·          terbatasnya arus informasi dalam masyarakat
·          mengancam stabilitas politik, ekonomi sosial budaya

15.  . Konsekuensi Mengemukakan Pendapat Tanpa Batas atau Tidak Bertanggung Jawab
Penyampaian pendapat yang tanpa batas dan tidak bertanggung jawab akan menyebabkan hal-hal sebagai berikut :
·         melahirkan suasana tidak tertib, kekacauan dan tidak aman
·          merusak rasa kebersamaan
·          menimbulkan ancaman keselamatan umum
·          memunculkan rasa permusuhan, penghinaan, dendam
·          memunculkan hasutan, provokasi dan saling memfitnah antar warga
·          melanggar hak dan kewajiban orang lain

16.   Contoh Sikap Positif terhadap Penggunaan Hak Mengemukakan Pendapat Secara Bebas dan Bertanggung Jawab :
·         Inisiatif artinya sikap suka memberi alternatif pemecahan masalah
·         pandangan ke depan artinya sikap menyenangi kemajuan dan pembaharuan
·         konstruktif artinya sikap terbiasa mengajukan kritik yang membangun untuk orang lain dan menerima yang membangun dirinya
·         tanggung jawab artinya berani menanggung resiko dari perbuatannya dan menghindari sikap buruk sangka dan lalai
·         tenggang rasa artinya sika terbiasa menjaga perasaan dalam pergaulan dengan siapapun
·         bijaksana artinya sikap mau mengerti kelemahan yang dimiliki orang
·         komitmen artinya menghargai perjanjian yang sudah dibuat
·         sportif artinya bersedia mengakui keunggulan dan kelebihan orang lain
·         demokratis artinya selalu menghormati hak dan kewajiban diri maupun orang lain
·         taat asas artinya tidak mau menang sendiri dan ingkar janji
·         antisipatif artinya segera menyelesaikan pekerjaan rumah meskipun sedikit dan mudah
·         disiplin artinya sikap taat dan patuhyang harus diwujudkan dalam perilaku sehingga taat dan patuh pada ketentuan-ketentuan yang berlaku
·         sikap nalar artinya senang menyampaikan pendapat atau buah pikiran
·         beradab artinya sikap sopan terhadap orang lain
·         menghargai pendapat orang lain artinya sikap memperhatikan kemauan atau perkataan orang lain dengan sungguh-sungguh
·         menghargai waktu artinya tepat waktu dalam segala kegiatan

17.  Menghargai Cara Mengemukakan Pendapat yang Dilakukan Secara Benar dan Bertanggung Jawab antara lain :
1)       menghormati hak-hak, tugas dan tanggung jawab orang lain
2)       menghargai pendapat, pikiran atau gagasan orang lain
3)       menghormati pimpinan baik di keluarga, masyarakat yang melaksanakan tugas demi kepentingan bangsa
4)       menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum

18.   Cara Mengemukakan Pendapat yang Benar dan Bertanggung Jawab.

Menyampaikan pendapat yang benar
adalah menyampaikan pendapat yang dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab yaitu bersedia memikirkan, memperhitungkan dan bersedia menanggung resiko dari akibat menyampaikan pendapat tersebut.
Cara menyampaikan pendapat yang dilakukan secara benar dan bertanggung jawab di berbagai lingkungan :

a.  Di Lingkungan Keluarga
·         Mengutarakan pendapat dengan tetap menghormati ayah dan ibu sebagai orang tua
·          Menerima pendapat yang baik untuk kepentinga keluarga tanpa rasa terpaksa
·          Menghargai dan mendengarkan pendapat anggota keluarga yang lain sekalipun bertentangan dengan pendapat kita

b.      Di Lingkungan Sekolah
·         Dalam suatu rapat, ketua rapat menjelaskan, ketua rapat menjelaskan permasalahan dan tata tertib rapat sekaligus bertanggung jawab memandu rapat agar berlangsung dalam suasana kekeluargaan
·          Peserta rapat mengutarakan pendapatnya secara jelas dan tanpa menyinggung perasaan peserta lain
·          Pada saat terjadi tukar pendapat, peserta rapat tidak boleh memaksakan pendapatnya sendiri agar diterima forum
·          Peserta rapat mau menerima penapat peserta lain yang memang sesuai dengan kepentingan bersama
·          Melaksanakan hasil kesepakatan bersama

c. Di Lingkungan Masyarakat

·          Ketua rapat atau sidang menjelaskan alasan dan tujuan musyawarah
·         Setiap peserta musyawarah mengemukakan pendapatnya yang masuk akal dalam suasana kekeluargaan
·         Perdebatan atau silang pendapat terjadi bukan untuk memenangkan pendapat pribadi melainkan untuk mencapai mufakat
·         Setiap peserta menerima atau pun menyanggah pendapat orang lain tanpa menyinggung perasaan orang yang bersangkutan
·         Meskipun bukan berasal dari gagasannya sendiri, peserta menerima
mufakat sebagai kesepakatan yang benar, baik dan patut dilaksanakan untuk kepentingan bersama

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab yaitu :
pendapat yaang dikemukakan serta argumentasi yang kuat dan masuk akal sehingga tidak sembarangan berpendapat
pendapat hendaknya mewakili kepentingan orang banyak sehingga bermanfaat bagi kehidupan bersama
tidak melanggar peraturan perundangan yang berlaku
orang yang brpendapat bersikap terbuka terhadap tanggapan baik dari pihak lain
penyampaian pendapat dilandasi keinginan untuk mengembangkan nilai-nilai keadilan, demokrasi dan kesejahteraan

Membiasakan Diri Mengemukakan Pendapat Secara Benar dan Bertanggung jawab
a. Di dalam Lingkungan Keluarga
1. Selalu berusaha agar apa yang akan dilaksanakan oleh keluarga di musyawarahkan terlebih dahulu
2. Ikut aktif memberikan masukan dalam musyawarah keluarga
3. Melaksanakan hasil musyawarah keluarga

b. Di dalam Lingkungan Sekolah
1. Selalu mengembangkan musyawarah di sekolah setiap menghadapi kegiatan
2. Selalu hadir jika diundang dalam musyawarah yang diadakan oleh OSIS
3. Selalu berusaha memberikan saran dan atau usul
4. Selalu melaksanakan hasil musyawarah yang diadakan oleh OSIS

c. Di dalam lingkungan masyarakat
1. Selalu hadir bila diadakan musyawarah yang diadakan oleh kelompok remaja
2. Memberi saran atau usul yang bermanfaat
3. Melaksanakan hasil musyawarah
4. Mengajak teman-teman untuk melaksanakan hasil musyawarah




Sumber Bacaan :



1.       Agus Dwiyono dkk, “PKn Pendidikan Kewarganegaraan 1”, Jakarta, Yudhistira,
2.       Saptono, “Pendidikan Kewarganegaraan, 1”, Jakarta, Phibeta.
3.       PKn’S   TEACHER  pknsmpkebondalem.blogspot.com 


(bewe 08 April 13)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar