Rabu, 06 Februari 2013

PKn 8 Perundang-Undangan Nasional

Materi PKn kelas 8 semester I


PERUNDANG-UNDANGAN

NASIONAL



                                                   gambar : kirarashop.blogspot.com





Standar Kompetensi
7.      Menampilkan ke taatan terhadap perundang-undangan nasional

Kompetensi  Dasar
7.1 Mengidentifikasi tata urutan peraturan perundang-undangan nasional
7.2 Mendeskripsikan proses pembuat an peraturan perundang-undangan nasional
7.3  Mentaati peraturan perundang-undangan nasional
7.4 Mengidentifikasi kasus korupsi dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
7.5 Mendeskripsikan pengertian anti korupsi dan instrumen (hukum dan kelembagaan) anti korupsi di Indonesia
Disusun oleh :
F. Budi Wibowo,S.Pd.  guru Pkn SMP Tarakanita Gading Serpong
Blog : mimbarpena2021



A.   Konsep
1.     Peraturan
: tatanan ( petunjuk, kaidah, ketentuan) yang dibuat untuk mengatur.
2.     Perundang-undangan nasional
: berbagai peraturan yang dibuat oleh lembaga pembuat undang-undang berdasarkan  konstititusi dan berlaku sah di Indonesia
3.     Peraturan perundang-undangan pada dasarnya adalah berbagai produk hukum yang dibuat oleh berbgai lembaga Negara berdasarkan konstitusi danberlaku sebagai hukum positif di Indonesia.
4.     Tata urutan peraturan perundang-undangan nasional
: posisi/kedudkan resmi bermacam-macam  peraturan dalam rangkaian peraturan
perundang-undangan.
5.     Bentuk konkret perundang-undangan nasional adalah berbagai peraturan perundang-undangan yang mengikat penyelenggara Negara serta warga Negara.
6.     Sumber hukum dasr nasional adalah Pancasila dan batang tubuh UUD 1945.
7.     Proses
: rangkaian tindakan, pembuatan atau pengolahan yang menghasilkan produk
8.     Proses pembuatan peraturan perundang-undangan
: rangkian tindakan/prosedur yang harus dilaksanakan dalam pembuatan perundang-undngan nasional. Proses pembuatan masing-masing jenis perundang-undangan berbeda-beda.
9.     Taat (mentaati)
: senantiasa menurut, patuh; tidak berlaku curang.
10.                        Taat aturan /hukum
: senantiasa patuh terhadap aturan/hukum; tdak berlaku curang terhadap aturan/hukum.
11.                        Untuk ditaati artinya ketentuan-ketentuan yang ada dalam perundang-undangan itu dibuat supaya dijadikan pedoman masyarakat dalam bertindak.
12.                        Badan pekerja MPR adalah alat kelengkapan MPR
13.                        Fraksi MPR adalah pengelompokan anggotMPR yng mencerminkan peta kekuatan politik
14.                        Komisi MPR adalah alat kelengkapan MPR yang dibentuk sesuai dengan acara persidangan.
15.                        Panitia Ad Hoc adalah alat kelengkapan MPR yang dibentuk untuk melakukan tugas tertentu.
16.                         Pemerintah adalah menunjuk pada Presiden dan/ atau menteri yang mewakili Presiden kerena membidani persoalan yang diatur dlam RUU.
17.                        Badan legislasi adalah merupakan alat kelengkapan DPR, bertugas membantu menyiapkan RUU, menyusun  program dan urutan prioritas pembahan RUU
18.                        Komisi DPR adalah merupakan alat kelengkapan DPR yang dibentuk untuk menjalankan tugas-tugas DPR.
19.                        Panitia Khusus DPR ( pansus DPR) adalah alat kelengkapan DPR yang dibentuk untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu apabila diperlukan dalam masa siding DPR.
20.                        Fraksi DPR merupakan pengelompokan anggota DPR berdasarkan peta kekuatan partai politik hasil pemilu.

B.   Tata urutan peraturan Perundang-undangan Nasional
1.     Ketentuan jenis dan tata urutan peraturan peundang-undangan
a.     Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1996
b.     Ketetapan MPR No. III/MPR/2000
c.      UU No. 10 Tahun 2004
d.     UU No. 12 tahun 2011
Ketentuan inilah yang berlaku sekarang!
a)     UUD Negara Republik Indonesia 1945
Merupakan hukum dasar tertulis Negara RI; memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan Negara.
b)    Ketetapan MPR
Merupakan putusan MPR sebagai pengemban  kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam siding-sidang MPR.
c)     UU/Perppu
Peraturan yang dibuat oleh Presiden dlam hal ikhwal kepentingan yang memaksa.
d)    Peraturan Pemerintah
Peraturan yang dibuat oleh Pemerintah untuk melaksankan UU.
e)     Peraturan Presiden
Keputusan yang bersifat mengatur yang dibuat oleh Presiden untuk menjalankan fungsi da tugas berupa pengaturan pelaksanaan administrasi Negara dn dministrasi pemerintahan.
f)      Peraturan daerah Provinsi
g)     Peraturan daerah Kabupaten/kota
Perda : untuk melakssanakan aturan hukum di atasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah

C.   Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Nasional
Perundangan-perundangan dibuat berdasarkan  : kebutuhan bangsa.
1.     UUD 1945
·        Hukum dasar tertulis
·        Peraturan tertinggi
·        Ditetapkan 18 Agustus 1945
·        Ditetapkan oleh BPUPKI

2.     Ketetapan MPR
·        Ada dua macam putusan MPR
1)    Ketetapan : putusan MPR yang diangkat baik ke dalam atau keluar majelis.
2)    Keputusan : putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.

·        Empat tingkatan pembicaraan putusan majelis
1)    Tingkat I    :
-         pembahasan oleh Badan Pekerja Majelis
-         hasil pembahasan merupakan  Rancangan Ketetapan/Keputusan Majelis
-         sebagai bahan pokok pembicaraan tingkat II
2)    Tingkat II
-         Pembahasan oleh Rapat Paripurna Majelis
-         Didahului oleh penjelasan pimpinan dan pemandangan umum fraksi-fraksi
3)    Tingkat III
-         Pembahasan oleh Komisi/Panitia Ad Hoc  terhadap hasil pembicaraan I dan II
-         Hasil pembahasan merupakan Rancangan Ketetapan /Keputusan Majelis
4)    Tingkat IV
-         Pengambilan putusan oleh Rapat Paripurna Majelis
·        Yang membuat ketetapan MPR adalah para anggota MPR

3.     Perppu
·        Dibuat oleh Presiden dalam keadaan genting dan memaksa.
·        Perncanaan penyusunan UU dilakukan  dalam Prolegnas (program Legislasi Nasional)
·        Penyusunan Prolegnas oleh DPR dan Pemerintah.
·        RUU dapat berasal dari  Presiden, DPR atau DPD.
·        Proses penyusunan UU
·        Masa berlaku perpu pendek
·        Perpu harus segera dimintakan persetujuan dari DPR
Jika perpu disetujui DPR maka perpu menjadi UU, tapi jika tidak disetujui DPR, perpu tersebut harus segera dicabut.
Pembuatan Undang-undang
a.     DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Setiap Rancangan Undang-Undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Rancangan Undang-Undang (RUU) dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD.
b.     DPD dapat mengajukan kepada DPR, RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Apabila ada 2 (dua) RUU yang diajukan mengenai hal yang sama dalam satu Masa Sidang yang dibicarakan adalah RUU dari DPR, sedangkan RUU yang disampaikan oleh presiden digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
c.      RUU yang sudah disetujui bersama antara DPR dengan Presiden, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang. Apabila setelah 15 (lima belas) hari kerja, RUU yang sudah disampaikan kepada Presiden belum disahkan menjadi undang-undang, Pimpinan DPR mengirim surat kepada presiden untuk meminta penjelasan. Apabila RUU yang sudah disetujui bersama tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Proses Pembahasan RUU dari Pemerintah di DPR RI
a.     RUU beserta penjelasan/keterangan, dan/atau naskah akademis yang berasal dari Presiden disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR dengan Surat Pengantar Presiden yang menyebut juga Menteri yang mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan RUU tersebut.
b.     Dalam Rapat Paripurna berikutnya, setelah RUU diterima oleh Pimpinan DPR, kemudian Pimpinan DPR memberitahukan kepada Anggota masuknya RUU tersebut, kemudian membagikannya kepada seluruh Anggota. Terhadap RUU yang terkait dengan DPD disampaikan kepada Pimpinan DPD.
c.       Penyebarluasan RUU dilaksanakan oleh instansi pemrakarsa. Kemudian RUU dibahas dalam dua tingkat pembicaraan di DPR bersama dengan Menteri yang mewakili Presiden.

Proses Pembahasan RUU dari DPD di DPR RI
a.     RUU beserta penjelasan/keterangan, dan atau naskah akademis yang berasal dari DPD disampaikan secara tertulis oleh Pimpinan DPD kepada Pimpinan DPR, kemudian dalamRapat Paripurna berikutnya, setelah RUU diterima oleh DPR, Pimpinan DPR memberitahukan kepada Anggota masuknya RUU tersebut, kemudian membagikannya kepada seluruh Anggota. Selanjutnya Pimpinan DPR menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pimpinan DPD mengenai tanggal pengumuman RUU yang berasal dari DPD tersebut kepada Anggota dalam Rapat Paripurna.
b.     Bamus selanjutnya menunjuk Komisi atau Baleg untuk membahas RUU tersebut, dan mengagendakan pembahasannya. Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, Komisi atau Badan Legislasi mengundang anggota alat kelengkapan DPD sebanyak banyaknya 1/3 (sepertiga) dari jumlah Anggota alat kelengkapan DPR, untuk membahas RUU Hasil pembahasannya dilaporkan dalam Rapat Paripurna.
c.      RUU yang telah dibahas kemudian disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden dengan permintaan agar Presiden menunjuk Menteri yang akan mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan RUU tersebut bersama DPR dan kepada Pimpinan DPD untuk ikut membahas RUU tersebut.
d.     Dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya surat tentang penyampaian RUU dari DPR,Presiden menunjuk Menteri yang ditugasi mewakili Presiden dalam pembahasan RUU bersama DPR. Kemudian RUU dibahas dalam dua tingkat pembicaraan di DPR.

4.     PP
·        Peraturan pemerintah dibentuk menjalankan unadang-undang
·        Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan diataur dalam UU Nomor 12 tahun 2012.
·        Proses pembentukan Peraturan pemerintah ( Instruksi Presiden nomor 15 tahun 1070.
5.     Perpres
·        Muatan Peraturan presiden :
a.     Yang diperintahankan oleh UU
b.     Untuk melaksanakan perturan pemerintah
c.      Untuk melaksanakan menyelenggaraan pemerintah
·        Selanjurtnya dijelaskan dalam UU No. 12 tahun 2012.
6.     Perda Provinsi
·        Diatur dalam  no 12 tahun 2011
·        Materi muatan :
1)    Penyelenggaraan otomi daerah
2)    Tugas pembantuan
3)    Menampung kondisi khusus daerah
4)    dan/ penjabaran lebih lanjut peraturan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
·        Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan atau denda
·        Dilakukan dalam prolegnas Provinsi
·        Penyusunan oleh DPRD dan pemenrintah provinsi
·        Raperda provinsi dapat dari DPRD dan Gubernur
·        Raperda Provinsi :
1)    Pembahasan raperda provinsi APBD Provinsi
2)    Pencabutan Perda Provinsi
3)    Perubahan perda Provinsi
·        dilakukan oleh : DPRD Provinsi dan Gubernur
7.     Perda Kabupaten / kota
·        Diatur dalam UU no. 12 Th 2011
Muatan Perda Kab/Kota :
1)    Penyelenggaraan otomi daerah
2)    Tugas pembantuan
3)    Menampung kondisi khusus daerah
4)    dan/ penjabaran lebih lanjut peraturan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
·        Proses diawali dengan pengajuan rancangan peraturan daerah
·        Rancabgan berasal dari Kepala Daerah (gubernur, atau Bupati/Walikota) atau prakarsa DPRD
·        Tahapan :
1)    Tahap I     (Rapat Paripurna)
2)    Tahap II    ( Rapat Paripurna)
3)    Tahap III   ( Rapat Komisi/Gabungan Komisi/Panitia Khusus)
4)    Tahap IV  ( Rapat Paripurna )

D.   Sikap kritis terhadap Perundang-undangan yang tidak mengakomodasi aspirasi masyarakat.
1.     Setelah diundangkan maka pemda perlu menyebarluaskan perda tersebut
2.     Dalam penyusunan perlu menyerap aspirasi masyarakat
3.     Sehingga setiap perundang-undangan menjadi terciptanya tertib hokum.
4.     Maka tercapainya tujuan Negara Indonesia ( pembukaan UUD 1945 alinea IV)
1)    Melindungi segenap bangsa Indoneisa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2)    Memajukan kesejahteraan umum
3)    Mencerdasakan kehidupan bangsa
4)    Ikut melaksankan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamian abadi dan keadilan social.
5.     Masyarakat harus secara aktif menyampaikan aspirasinya sesuai dengan peraturan bila uu tidak memperhatikan kepentingan rakyat..
Agar peraturan perundangan-undangan dapat dibuat lebih baik dan aspiratif  .

6.     Sikap kritis diperlukan guna memberikan sumbangan yang sangat berarti bagi terciptanya kehidupan bermasyarakat yang baik dan demokratis.
7.     Maka perlu masukan dengan melalui temu wicara atau diskusi bersama mengenai permasalahan yang dihadapi.
8.     Bila uu tidak menampung aspirasi masyarakat maka uu tersebut dapat dibatalkan /diganti dengan yang baru..

E.    Menaati perundang-undangan nasional
1.     Dalam Negara yang berlandaskan dengan hukum maka semua orang harus tunduk/taat kepada hukum yang berlaku tanpa kecuali :
a.     Sebab hukum dibuat untuk kebaikkan semua warga Negara Indonesia tanpa kecuali
b.     Karena kepatuhan terhadap hokum mencitakan tertib hukum,
c.      Tertib hukum  menjamin tercapainya tujuan negera Indonesia

2.     Bila masyarakat tidak patuh pada hukum , maka terciptanya ketidaktertiban di masyarakat.
3.     Manusia sebagai makluk sosial maka tiap orang membutuhkan orang lain
Maka kesadaran ini menimbulkan orang untuk lebih menghormati dan menghargai perbeddaan demi tercapainya kehidupan yang damai, tertib, harmonis, dan tenteram
·        Kewajiban warga Negara terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan
a)     Tiap warga Negara punya kewajiban terhadap hukum dan peraturan per-uu
-         Melaksankannya dengan tanggungjawab dan konsekuen
-         Tidak melakukan perbuatan melanggar hukum
-         Mewujudkan ketertiban  dan keamanan lingkungan
·        Ketaatan warga Negara terhadap peraturan perundang-undangan

F.    Kesesuaian perundang-undangan nasional dengan nilai-nilai Pancasila
·        Setiap warga negar wajib menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya disekitar lingkungnnya.
·        Peraturan per-UU hasrus sesuai dengan Pancasila, bila bertentangan maka peraturan tesebut tidak sah.
·        Maka per-UU harus dijiwai oleh niali-nilai Pancasila.

                                          gambar : www.dpr.go.id


                        gambar :www. dpr.go.id

                                                  gambar : www.dpr.go.id

Untuk kalangan sendiri

Sumber Pustaka :
1.       Saptono,2007,  Pendidikan Kewarganegaraan kelas VIII, Jakarta,Phibeta.
2.      Agus Dwiyono dkk, 2012, PKn pendidikan Kewarganegraan Kelas VIII, Jakarta, Yudhistira
3.   www.dpr.go.id. tentang proses pembuatan undang-undang. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar