Materi PKn kelas 8 semester I
PERUNDANG-UNDANGAN
NASIONAL
gambar : kirarashop.blogspot.com
Standar Kompetensi
7. Menampilkan ke taatan terhadap perundang-undangan
nasional
Kompetensi Dasar
7.1 Mengidentifikasi
tata urutan peraturan perundang-undangan nasional
7.2
Mendeskripsikan proses pembuat an peraturan perundang-undangan nasional
7.3 Mentaati peraturan perundang-undangan
nasional
7.4
Mengidentifikasi kasus korupsi dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
7.5
Mendeskripsikan pengertian anti korupsi dan instrumen (hukum dan kelembagaan)
anti korupsi di Indonesia
Disusun oleh :
F. Budi Wibowo,S.Pd.
guru Pkn SMP Tarakanita Gading Serpong
Blog : mimbarpena2021
A. Konsep
1.
Peraturan
: tatanan ( petunjuk, kaidah,
ketentuan) yang dibuat untuk mengatur.
2.
Perundang-undangan
nasional
: berbagai peraturan yang dibuat
oleh lembaga pembuat undang-undang berdasarkan
konstititusi dan berlaku sah di Indonesia
3.
Peraturan
perundang-undangan pada dasarnya adalah berbagai produk
hukum yang dibuat oleh berbgai lembaga Negara berdasarkan konstitusi danberlaku
sebagai hukum positif di Indonesia.
4.
Tata
urutan peraturan perundang-undangan nasional
: posisi/kedudkan resmi
bermacam-macam peraturan dalam rangkaian
peraturan
perundang-undangan.
5. Bentuk konkret perundang-undangan
nasional adalah berbagai peraturan perundang-undangan
yang mengikat penyelenggara Negara serta warga Negara.
6. Sumber hukum dasr nasional
adalah Pancasila dan batang tubuh UUD 1945.
7.
Proses
: rangkaian tindakan, pembuatan
atau pengolahan yang menghasilkan produk
8.
Proses
pembuatan peraturan perundang-undangan
: rangkian tindakan/prosedur yang
harus dilaksanakan dalam pembuatan perundang-undngan nasional. Proses pembuatan
masing-masing jenis perundang-undangan berbeda-beda.
9.
Taat
(mentaati)
:
senantiasa menurut, patuh; tidak berlaku curang.
10.
Taat
aturan /hukum
: senantiasa patuh terhadap
aturan/hukum; tdak berlaku curang terhadap aturan/hukum.
11.
Untuk ditaati artinya
ketentuan-ketentuan yang ada dalam perundang-undangan itu dibuat supaya
dijadikan pedoman masyarakat dalam bertindak.
12.
Badan
pekerja MPR adalah alat kelengkapan MPR
13.
Fraksi
MPR
adalah pengelompokan anggotMPR yng mencerminkan peta kekuatan politik
14.
Komisi MPR adalah alat kelengkapan MPR
yang dibentuk sesuai dengan acara persidangan.
15.
Panitia
Ad Hoc adalah alat kelengkapan MPR yang dibentuk untuk
melakukan tugas tertentu.
16.
Pemerintah adalah menunjuk pada
Presiden dan/ atau menteri yang mewakili Presiden kerena membidani persoalan
yang diatur dlam RUU.
17.
Badan legislasi adalah merupakan alat
kelengkapan DPR, bertugas membantu menyiapkan RUU, menyusun program dan urutan prioritas pembahan RUU
18.
Komisi
DPR
adalah merupakan alat kelengkapan DPR yang dibentuk untuk menjalankan
tugas-tugas DPR.
19.
Panitia
Khusus DPR ( pansus DPR) adalah alat kelengkapan DPR yang
dibentuk untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu apabila diperlukan dalam masa siding
DPR.
20.
Fraksi DPR merupakan pengelompokan
anggota DPR berdasarkan peta kekuatan partai politik hasil pemilu.
B. Tata
urutan peraturan Perundang-undangan Nasional
1. Ketentuan
jenis dan tata urutan peraturan peundang-undangan
a. Ketetapan
MPRS No. XX/MPRS/1996
b. Ketetapan
MPR No. III/MPR/2000
c. UU
No. 10 Tahun 2004
d. UU
No. 12 tahun 2011
Ketentuan inilah yang
berlaku sekarang!
a) UUD
Negara Republik Indonesia 1945
Merupakan
hukum dasar tertulis Negara RI; memuat dasar dan garis besar hukum dalam
penyelenggaraan Negara.
b) Ketetapan
MPR
Merupakan
putusan MPR sebagai pengemban kedaulatan
rakyat yang ditetapkan dalam siding-sidang MPR.
c) UU/Perppu
Peraturan
yang dibuat oleh Presiden dlam hal ikhwal kepentingan yang memaksa.
d) Peraturan
Pemerintah
Peraturan
yang dibuat oleh Pemerintah untuk melaksankan UU.
e) Peraturan
Presiden
Keputusan
yang bersifat mengatur yang dibuat oleh Presiden untuk menjalankan fungsi da
tugas berupa pengaturan pelaksanaan administrasi Negara dn dministrasi
pemerintahan.
f) Peraturan
daerah Provinsi
g) Peraturan
daerah Kabupaten/kota
Perda
: untuk melakssanakan aturan hukum di atasnya dan menampung
kondisi khusus dari daerah
C. Proses
Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Nasional
Perundangan-perundangan
dibuat berdasarkan : kebutuhan bangsa.
1. UUD
1945
·
Hukum dasar tertulis
·
Peraturan tertinggi
·
Ditetapkan 18 Agustus 1945
·
Ditetapkan oleh BPUPKI
2. Ketetapan
MPR
·
Ada dua macam putusan MPR
1) Ketetapan
: putusan MPR yang diangkat baik ke dalam atau keluar majelis.
2) Keputusan
: putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.
·
Empat
tingkatan pembicaraan putusan majelis
1) Tingkat
I :
-
pembahasan oleh Badan Pekerja Majelis
-
hasil pembahasan merupakan Rancangan Ketetapan/Keputusan Majelis
-
sebagai bahan pokok pembicaraan tingkat
II
2)
Tingkat
II
-
Pembahasan
oleh Rapat Paripurna Majelis
-
Didahului
oleh penjelasan pimpinan dan pemandangan umum fraksi-fraksi
3)
Tingkat
III
-
Pembahasan oleh Komisi/Panitia Ad Hoc terhadap hasil pembicaraan I dan II
-
Hasil pembahasan merupakan Rancangan
Ketetapan /Keputusan Majelis
4)
Tingkat
IV
-
Pengambilan
putusan oleh Rapat Paripurna Majelis
·
Yang membuat ketetapan MPR adalah para
anggota MPR
3. Perppu
·
Dibuat oleh Presiden dalam keadaan
genting dan memaksa.
·
Perncanaan penyusunan UU dilakukan dalam Prolegnas
(program Legislasi Nasional)
·
Penyusunan Prolegnas oleh DPR dan
Pemerintah.
·
RUU dapat berasal dari Presiden, DPR atau DPD.
·
Proses penyusunan UU
·
Masa berlaku perpu pendek
·
Perpu
harus segera dimintakan persetujuan dari DPR
Jika perpu disetujui DPR maka perpu menjadi UU, tapi jika
tidak disetujui DPR, perpu tersebut harus segera dicabut.
Pembuatan Undang-undang
a. DPR
memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Setiap Rancangan Undang-Undang
dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Rancangan
Undang-Undang (RUU) dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD.
b. DPD
dapat mengajukan kepada DPR, RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah. Apabila ada 2 (dua) RUU yang diajukan
mengenai hal yang sama dalam satu Masa Sidang yang dibicarakan adalah RUU dari
DPR, sedangkan RUU yang disampaikan oleh presiden digunakan sebagai bahan untuk
dipersandingkan.
c. RUU
yang sudah disetujui bersama antara DPR dengan Presiden, paling lambat 7
(tujuh) hari kerja disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan
menjadi undang-undang. Apabila setelah 15 (lima belas) hari kerja, RUU yang
sudah disampaikan kepada Presiden belum disahkan menjadi undang-undang,
Pimpinan DPR mengirim surat kepada presiden untuk meminta penjelasan. Apabila
RUU yang sudah disetujui bersama tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU
tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Proses Pembahasan RUU dari
Pemerintah di DPR RI
a.
RUU
beserta penjelasan/keterangan, dan/atau naskah akademis yang berasal dari
Presiden disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR dengan Surat Pengantar
Presiden yang menyebut juga Menteri yang mewakili Presiden dalam melakukan
pembahasan RUU tersebut.
b.
Dalam
Rapat Paripurna berikutnya, setelah RUU diterima oleh Pimpinan DPR, kemudian
Pimpinan DPR memberitahukan kepada Anggota masuknya RUU tersebut, kemudian
membagikannya kepada seluruh Anggota. Terhadap RUU yang terkait dengan DPD
disampaikan kepada Pimpinan DPD.
c.
Penyebarluasan RUU dilaksanakan oleh instansi
pemrakarsa. Kemudian RUU dibahas dalam dua tingkat pembicaraan di DPR bersama
dengan Menteri yang mewakili Presiden.
Proses Pembahasan RUU dari DPD di DPR RI
a.
RUU
beserta penjelasan/keterangan, dan atau naskah akademis yang berasal dari DPD
disampaikan secara tertulis oleh Pimpinan DPD kepada Pimpinan DPR, kemudian
dalamRapat Paripurna berikutnya, setelah RUU diterima oleh DPR, Pimpinan DPR
memberitahukan kepada Anggota masuknya RUU tersebut, kemudian membagikannya
kepada seluruh Anggota. Selanjutnya Pimpinan DPR menyampaikan surat
pemberitahuan kepada Pimpinan DPD mengenai tanggal pengumuman RUU yang berasal
dari DPD tersebut kepada Anggota dalam Rapat Paripurna.
b.
Bamus
selanjutnya menunjuk Komisi atau Baleg untuk membahas RUU tersebut, dan
mengagendakan pembahasannya. Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, Komisi
atau Badan Legislasi mengundang anggota alat kelengkapan DPD sebanyak banyaknya
1/3 (sepertiga) dari jumlah Anggota alat kelengkapan DPR, untuk membahas RUU
Hasil pembahasannya dilaporkan dalam Rapat Paripurna.
c.
RUU
yang telah dibahas kemudian disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden
dengan permintaan agar Presiden menunjuk Menteri yang akan mewakili Presiden
dalam melakukan pembahasan RUU tersebut bersama DPR dan kepada Pimpinan DPD
untuk ikut membahas RUU tersebut.
d. Dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya surat
tentang penyampaian RUU dari DPR,Presiden menunjuk Menteri yang ditugasi
mewakili Presiden dalam pembahasan RUU bersama DPR. Kemudian
RUU dibahas dalam dua tingkat pembicaraan di DPR.
4. PP
·
Peraturan pemerintah dibentuk
menjalankan unadang-undang
·
Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan diataur dalam UU Nomor 12 tahun 2012.
·
Proses pembentukan Peraturan pemerintah
( Instruksi Presiden nomor 15 tahun 1070.
5. Perpres
·
Muatan Peraturan presiden :
a. Yang
diperintahankan oleh UU
b. Untuk
melaksanakan perturan pemerintah
c. Untuk
melaksanakan menyelenggaraan pemerintah
·
Selanjurtnya dijelaskan dalam UU No. 12
tahun 2012.
6. Perda
Provinsi
·
Diatur dalam no 12 tahun 2011
·
Materi muatan :
1) Penyelenggaraan
otomi daerah
2) Tugas
pembantuan
3) Menampung
kondisi khusus daerah
4) dan/
penjabaran lebih lanjut peraturan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
·
Perda dapat memuat ancaman pidana
kurungan atau denda
·
Dilakukan dalam prolegnas Provinsi
·
Penyusunan oleh DPRD dan pemenrintah
provinsi
·
Raperda
provinsi dapat dari DPRD dan Gubernur
·
Raperda
Provinsi :
1)
Pembahasan
raperda provinsi APBD Provinsi
2)
Pencabutan
Perda Provinsi
3)
Perubahan
perda Provinsi
·
dilakukan oleh : DPRD Provinsi dan
Gubernur
7. Perda
Kabupaten / kota
·
Diatur dalam UU no. 12 Th 2011
Muatan
Perda Kab/Kota :
1) Penyelenggaraan
otomi daerah
2) Tugas
pembantuan
3) Menampung
kondisi khusus daerah
4) dan/
penjabaran lebih lanjut peraturan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi.
·
Proses diawali dengan pengajuan
rancangan peraturan daerah
·
Rancabgan berasal dari Kepala Daerah
(gubernur, atau Bupati/Walikota) atau prakarsa DPRD
·
Tahapan :
1) Tahap
I (Rapat Paripurna)
2) Tahap
II ( Rapat Paripurna)
3)
Tahap
III ( Rapat Komisi/Gabungan
Komisi/Panitia Khusus)
4) Tahap
IV ( Rapat Paripurna )
D. Sikap
kritis terhadap Perundang-undangan yang tidak mengakomodasi aspirasi
masyarakat.
1. Setelah
diundangkan maka pemda perlu menyebarluaskan perda tersebut
2. Dalam
penyusunan perlu menyerap aspirasi masyarakat
3. Sehingga
setiap perundang-undangan menjadi terciptanya tertib hokum.
4. Maka
tercapainya tujuan Negara Indonesia ( pembukaan UUD 1945 alinea IV)
1) Melindungi
segenap bangsa Indoneisa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2) Memajukan
kesejahteraan umum
3) Mencerdasakan
kehidupan bangsa
4) Ikut
melaksankan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamian abadi dan
keadilan social.
5. Masyarakat
harus secara aktif menyampaikan aspirasinya sesuai dengan peraturan bila uu
tidak memperhatikan kepentingan rakyat..
Agar peraturan perundangan-undangan
dapat dibuat lebih baik dan aspiratif .
6. Sikap
kritis diperlukan guna memberikan sumbangan yang sangat berarti bagi
terciptanya kehidupan bermasyarakat yang baik dan demokratis.
7. Maka
perlu masukan dengan melalui temu wicara atau diskusi bersama mengenai
permasalahan yang dihadapi.
8. Bila
uu tidak menampung aspirasi masyarakat maka uu tersebut dapat dibatalkan
/diganti dengan yang baru..
E. Menaati
perundang-undangan nasional
1.
Dalam Negara yang berlandaskan dengan
hukum maka semua orang harus tunduk/taat kepada hukum yang berlaku tanpa
kecuali :
a. Sebab
hukum dibuat untuk kebaikkan semua warga Negara Indonesia tanpa kecuali
b. Karena
kepatuhan terhadap hokum mencitakan tertib hukum,
c. Tertib
hukum menjamin tercapainya tujuan negera
Indonesia
2.
Bila masyarakat tidak patuh pada hukum ,
maka terciptanya ketidaktertiban di masyarakat.
3.
Manusia sebagai makluk sosial maka tiap
orang membutuhkan orang lain
Maka
kesadaran ini menimbulkan orang untuk lebih menghormati dan menghargai
perbeddaan demi tercapainya kehidupan yang damai, tertib, harmonis, dan
tenteram
·
Kewajiban warga Negara terhadap hukum
dan peraturan perundang-undangan
a) Tiap
warga Negara punya kewajiban terhadap hukum dan peraturan per-uu
-
Melaksankannya dengan tanggungjawab dan
konsekuen
-
Tidak melakukan perbuatan melanggar
hukum
-
Mewujudkan ketertiban dan keamanan lingkungan
·
Ketaatan warga Negara terhadap peraturan
perundang-undangan
F. Kesesuaian
perundang-undangan nasional dengan nilai-nilai Pancasila
·
Setiap warga negar wajib menaati
peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya disekitar lingkungnnya.
·
Peraturan per-UU hasrus sesuai dengan
Pancasila, bila bertentangan maka peraturan tesebut tidak sah.
·
Maka per-UU harus dijiwai oleh
niali-nilai Pancasila.
Untuk kalangan sendiri
Sumber Pustaka :
1. Saptono,2007, Pendidikan Kewarganegaraan kelas
VIII, Jakarta,Phibeta.
2. Agus
Dwiyono dkk, 2012, PKn pendidikan
Kewarganegraan Kelas VIII, Jakarta, Yudhistira
3. www.dpr.go.id. tentang proses pembuatan undang-undang.
3. www.dpr.go.id. tentang proses pembuatan undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar