materi PKn7 semester 2
Instrumen Nasional
Hak Asasi Manusia
Standar
Kompetensi :
3.
Menampilkan sikap
positif terhadap perlindungan dan penegakan Hak Azasi Manusia (HAM)
Kompetensi Dasar :
3.1 Menguraikan hakikat hukum dan kelembagaan HAM
3.2 Mendeskripsikan kasus pelanggar an dan upaya
penegakan HAM
3.3
Menghargai upaya perlindungan HAM
3.4
Menghargai upaya penegakkan HAM
MUNIR gambar :dvallen.blogspot.com
pejuang hak asasi manusia dari Indonesia
Disusun oleh :
F. Budi Wibowo,S.Pd.
guru PKkn SMP Tarakanita Gading Serpong
Email : bewe2021@gamil.com
Blog
: Mimbarpena 2021@blogspot.com
MALALA gambar :www.nbcnews.com
TUJUAN
PEMBELAJARAN
Setelah
mempelajari bab ini, kamu akan mampu :
1. Menguraikan
hakikat hokum dan kelembagaan HAM
2. Mendikripsikan
kasus pelanggaran dan upaya penegakan HAM
3. Menghargai
upaya perlindungan HAM
4. Menghargai
upaya penegakan HAM
Nilai Karakter yang Dikembangkan :
1. Menghargai
hak orang lain
2.
Saling
menjaga harkat dan martabat orang lain
3.
Menjaga
ketertiban umum
4.
Menghormati
dan menaati hukum
Konsep HAM
Konsep HAM
a. Tanggal : 10 Desember
diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia
b.
Hak
:
kewenangan untuk bertindak.
Kewenangan tersebut bisa muncul
karena pemberian orang lain, aturan hukum, pemberian masyarakat, atau Negara.
Namun ada pula hak yang bukan merupakan pemberian pihak lain manapun. Itulah hak asasi manusia.
c.
Hakikat
HAM
: seperangakat hak dan kebebasan dasar yang dimiliki sejak
lahir.
d.
Hukum
HAM
: segala ketentuan hukum yang mengatur
tenatang pengakuan, perlindungan, dan pemanjuan HAM.
Ketentuan hukum tersebut bias
berupa ketentuan hukum naisonal maupun hukum internasional.
e.
Kelembagaan
HAM
: lembaga-lembaga yang bergerak dalam
bidang perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM.
Lembaga tersebut bisa berupa
lembaga pemerintah/Negara maupun lembaga swadaya masyarakat.
f. Pelanggaran HAM
: adalah setiap perbuatan seseorang
atau kelompok orang termasuk aparat
Negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan
hukum dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang
dijamin oleh undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum
yang berlaku. (pasal 1 angka 6 UU no. 39 tahun 1999 tentang HAM)
A. HAKEKAT HAM
A. HAKEKAT HAM
1.
Pengertian
HAM
a. Hak-hak
dasar yang dimiliki manusia sejak lahir.
b. Penjelesan
pengertian HAM :
·
Bersifat dasa / fundamental
·
Dimiliki
karena statusnya sebagai manusia
·
Dimiliki
manusia sejak lahir tanpa kecuali
·
Hak
asasi tidak diberikan oleh pihak lain atau Negara tau pihak lain manapun juga
·
Hak asasi tidak didasarkan pada
pengakuan pihak lain
·
Hak asasi tidak bisa diambil pihak lain atau
dihilangkan oleh pihak lain termasuk Negara.
·
Setiap orang termasuk Negara wajib
menghormati, menjamin, melindungi, dan meneggakannya
·
HAM bersifat universal, berlaku di mana
saja, kapan saja, dan untuk siapa saja.
c. Setiap
hak melekat kewajiban, maka setiap adanya HAM perlu memperhatikan juga kewajiban
asasi manusia yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksnan atau
tegaknya HAM..
d.
Pelenggaran
HAM
adalah
setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik yang
disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum
mengurangi, mengahalangi dan atau mencabut hak asasi manusia sesorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang. Dan tidak mendapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelaesaian hukum yang adil dan benar
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
2. Pengelompokan
HAM
a.
Pengelompokan HAM menurut UU
no.39 th. 1999 :
a) Hak
untuk hidup
b) Hak
berkeluarga dan melanjutkan keturunan
c) Hak
mengembangkan diri
d) Hak
memperoleh keadilan
e) Hak
atas kebebasan pribadi
f) Hak
atas rasa aman
g) Hak
tas kesejahteraan
h) Hak
turut serta dalam pemerintahan
i)
Hak wanita
j)
Hak anak
b. Pengelompokan
HAM secara internasional
dibagi 3 :
a) Hak
Sipil dan Politik
b)
HakEkonomiSosial
dan Budaya
c)
Hak
Pembangunan
c.
Hak
Sipil dan Politik :
1)
Hak
sipil,
·
Hak
hidup
·
Hak
menentukan nasib sendiri
·
Hak untuk tidak dihukum mati
·
Hak untuk tidak disiksa
·
Hak untuk tidak ditahan sewenang-wenang.
2)
Hak
politik
·
Hak
untuk menyampaika pendapat
·
Hak untuk berkumpulkhak untuk mendapat
persamaan perlakuan didepan umum.
·
Hak untuk dipilih dan dipilih
d. Hak
Ekonomi Sisial dan Budaya
1) Hak
Ekonomi dan Sosial
·
Hak untuk bekerja
·
Hak untuk tidak dipaksa bekerja
·
Hak untuk mendapat upah yang sama
·
Hak atas makanan
·
Hak atas perumahan
·
Hak atas kesehatan
·
Hak atas pendidikan
·
2) Hak
Budaya
·
Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan
kebudayaan
·
Hak untuk menikmati kemajuan ilmu
pengetahuan
·
Hak untuk memperoleh perlindungan atas hasil
karya cipta
e. Hak
Pembangunan
1) Hak
untuk memperoleh Lingkungan hidup yang sehat
2) Hak
untuk memperoleh Perumahan yang layak
3) Hak
untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai
f. Secara
garis besar pengelompokan HAM
a) Hak
asasi Pribadi ( Human rights)
b) Hak
asasi Ekonomi ( property rights)
c) Hak
asasi mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (Roghts of
Legal equality)
d) Hak
asasi Politik ( political rights)
e)
Hak asasi Sosial dan Kebudayaan ( Social
and Cultural rights)
f)
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan
tata cara perlindungan Hukum ( procedural rights)
B. INSTRUMEN
HAM
1. Instrumen
Hukum HAM Internasional
a. Instrument
HAM Internasional yang bersifat Universal.
1) Pigam
PBB
2) Deklarasi
Universal HAM
3) Konvenan
Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dn Budaya
4) Konvenan
Internasional tentang Hak-hak Politik dan Kewarganegaraan
·
Protokol Tambahan Konvenan
Internasional tentang Hak-hak politik
dan kewarganegaraan
·
Protokol tambahan Tambahan Konvenan Internasional tentang Hak-hak politik dan kewarganegaraan untuk
Penghapusan Hukuman Mati.
b. Instrument
HAM Internasional yang berkaitan dengan pencegahan
diskriminasi
1) Konvensi
Internasional tentang Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi Ras
2) Deklarasi
14 Konvensi Internasional tentang Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi Ras
3)
Konvensi
Internasional menentang Apartheid
dalam olahraga.
c. Instrument
HAM Internasional yang berkaitan dengan genosida (pemusnahan suatu rasa tau bangsa)
1) Konvensi
Non-Penerpan Keterbatasan Hukum atas kehjahatan perang serta Kejahata terhadap
Kemanusian.
2)
Konvensi
Eropa Menentang Tindak penyiksaan serta pelecehan Nilai-nilai Kemanusia.
2. Intrumen
Hukum di Indonesia
a. HAM
di Indoneisa bersumber dan bermuara pada Pancasila
·
Sumber
pada Pancasila : hak asasi mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa yakni
Pancasila.
·
Bermuara
pada Pncasila maksudnya pelaksanan hak asasi manusia tersebut harus
memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsasfah
Pancasila.
b. Setiap
hak dibatasi oleh hak orang lain
c. Instrumen
HAM yang dimiliki Indonesia :
1) UUD
1945
2) Ketetapan
MPR nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM
3) UU
No. 39 Th. 1999 tentang HAM
C. SEJARAH
PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
a. Internasional
· Plato : sejahtera tercapai , jk hak & kewajiban dilaksanakan
Aristoteles: negara baik, jika peduli kesejahteraan rakyat
John Locke: kedudukan manusia sama, dan memiliki hak alamiah
John Locke: kedudukan manusia sama, dan memiliki hak alamiah
Negara perintis hak asasi
manusia meliputi 3 negara yakni :
a. Inggris, menghasilkan piagam antara lain :
1.
Magna Charta
2. Petition of Rights
3. Bill of Rights
4. Habeas Corpus Act
2. Petition of Rights
3. Bill of Rights
4. Habeas Corpus Act
b. Perancis, menghasilkan :
Declaration des Du et Du Citoyen
c. Amerika Serikat menghasilkan piagam
:Declaration of Independence
d.
Sejarahnya :
a. Hak asasi manusia dahulu umumnya diperjuangkan untuk melawan kezaliman penguasa. Perjuangan hak tersebut sudah dimulai sejak abad ke-13, tepatnya sejak penandatanganan Magna Charta oleh Raja John Lockland pada tahun 1215. Dalam sejarah, piagam tersebut merupakan awal perjuangan hak asasi manusia walaupun isinya memberi jaminan perlindungan terhadap kaum bangsawan dan gereja.
b. Perition of Rights tahun 1628 yang ditandatangani oleh Raja Charles I ketika raja berhadapan dengan wakil rakyat dalam parlemen (House of Commons).
c. Bill of Rights tahun 1689 yang ditandatangani oleh Raja Wiliam III, sebagai hasil dari Glorius Revolution (peristiwa kemenangan Parlemen atas Raja).
d. Declaration of Independent di Amerika yang disetujui oleh Kongres dilandasi ajaran filsafat John Locke. Perjuangan hak asasi manusia di Amerika Serikat dilakukan oleh rakyat Amerika yang berasal dari Eropa sebagai imigran yang tertindas pemerintahan Inggris. Ketika itu Amerika merupakan daerah jajahan Inggris.
e. Declaration des Du et Du Cetoyen ditetapkan tanggal 26 Agustus 1489 sebagai Piagam Hak Asasi Manusia dan Warga Negara. Pernyataan dalam piagam tersebut banyak dipengaruhi oleh Declaration of Independence, karena jasa Lafayette, seseorang warga negara Prancis yang ikut berperang di Amerika Serikat. Dia kembali ke Prancis setelah Amerika menang
Deklarasi HA di Perancis menghasilkan ssemboyan liberte, egalite dan fraternite.
f. Universal Declaration of Human Rights, ditandatangani di Paris pada tanggal 10 Desember 1948 yang telah disepakati oleh PBB. Piagam tersebut tidak mengikat, tetapi diharapkan agar negara-negara anggota PBB dapat mencantumkannya dalam undang-undang dasar negaranya. Piagam ini terdiri atas 30 pasal.
Dan tanggal 10 Desember selanjutnya diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia
e. Indonesia
·
RA.
Kartini : Habis Gelap Terbitlah
Terang.
·
Karangan politik oleh HOS Cokroaminoto,
Agus Salim, douwes Dekker, Soewardi oeryaningrat
·
Petisi yang dibuat Sutardjo di Volksraad
·
Soekarno pledoi “ Indonesia Menggugat”
·
Moh. Hatta tulisannya berjudul “
Indonesia Merdeka”
f.
D. LEMBAGA
NASIONAL HAM DAN PERANANNYA
1. Komnas
HAM
: merupakan lembaga perlindungan HAM yang ruang lingkupnya nasional.
·
Tujuan :
·
Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi
pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB dan Deklarasi
Universal HAM.
·
Meningkatkan perlindungan dan penegakan
HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan
berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
·
Fungsi dan wewenangnya
·
Fungsi pengkajian dan penelitian
·
Fungsi penyuluhan
·
Fungsi
pemantauan
·
Fungsi mediasi
·
Kelengkapan komnas HAM
·
Siding paripurna
·
Subkomisi
·
Keanggotaan komnas HAM
·
Jumlah 35 orang dipilih DPR, berdasarkan
usul Komnas HAM dan diresmikan Presiden selaku kepala Negara.
·
Hak dan kewajiban anggota Komnas HAM
·
Punya 4 hak dan 3 kewajiban.
2. Dephumham-
dirjen Peraturan Perlindungan HAM
·
Tugas pokok : merumuskan dan melaksankan
kebijakkan dan standarisasi teknis di bidang perlindungan HAM.
3. Komnas
Anti kekerasan terhadap Perempuan
·
Berdasarkan Kepres nomor 181 th 1998.
·
Tujuan
·
Menyebatrluaskan pemahaman tentang
bentuk kekaerasan terhadap perempuan
·
Mengembangkan kondisi kondusif bagi
penghapusan bentuk kekerasan terhadap perempuan
·
Meningkatkan upaya pencegahan dan
penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi
perempuan.
4. YLBHI
·
Tanggal 28 Oktober sebagai hari Ulang
tahun YLBHI
·
Gagasan pendirian untuk memberikan
bantuan hukum bagi orang-orang yang tidak mampu memperjuangkan hak-haknya.
5. Ormas
(Organisasi Masyarakat).
·
Pengaham merupakan partisipasi
masyarakat sesuai dengan BAB VIII pasal 100 – Pasal 103 UU no. 39 tahun 1999.
E. PELANGGARAN
HAM DAN UPAYA PENEGAKAN HAM
1. Jenis
pelanggaran HAM :
a. Pelanggaran Genosida
adalah setiap perbuatan
yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau
sebagian kelompok bangsa.
Membunuh, penderitaan
fisik / mental kemusnahan kelompok, dan mencegah kehamilan.
b.
Kejahatan terhadap kemanusian
Adalah perbuatan yang
dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang
diketahui bahwa serangan tersebut ditujukkan secara langsung terhadap penduduk
sipil
Berupa : pembunuhan, pemusnahan,
perbudakan pengusiran, penyiksaan, perampasan kemerdekaan, perkosaan, kejahatan
apatheid dan pengilanhgan orang secara paksa.
c.
Penyiksaan
Adalah setiap perbuatan
yang dilkukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan
yang hebat, baik jasmani maupun rohani.
d.
Penghilangan
orang secara paksa
Adalah tindakan yang dilakukan
oleh sipapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya
2.
Kasus
pelanggaran HAM di Indonesia
a. Meninggal
dan hilangnya aktivis kasus 27 Juli 1996. (penyerbuan kantor DPP PDI di Jakarta)
b. Kasus
terbunuhnya Udin ( wartawan harian Bernas ) di Bantula DIY
c. Kasus
Tanjung Priok tahun 1984
d. Kasus
Triksakti ( terbunuhnya Mahasiswa Trisakti Jakarta yang memperjuangkan Reformasi
)
e. Kasusu Timor Timur pasca jajak pendapat
f. Kasus
Bom Bali I dan bom Bali II
g. Kerusuhan
di Ambion, Poso,
3.
Pengadilan
terhadap kasus pelanggaran HAM :
Adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran
hak asasi manusia yang berat
4.
Pengdilan
HAM Ad Hoc :
Adalah pengadilan yang memeriksa, mengadili,
dan memutuskan pelanggaran HAM yang berat sebelum diberlakukan UU no.26 tahun 2000.
F. MENGHARGAI
UPAYA PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAM
1. Upaya
perlindungan HAM dapat diwujudkan dengan sikap dan berbuat sebagai berikut :
a.
Aktif
berpartisipasi dalam sosialisasi danpenyadaran masyarakat mengenai HAM
b. Mengendalikan
diri untuk tidak melakukan pelanggran HAM
c.
Mencegah
pelanggaran HAM di lingkungan sekitar
d.
Melaporkan
pelanggran HAM yang dialami, diketahui kepada pihak yang berwajib
2. Sikap positip yang dapat dikembangkan antara lain :
a. menjaga keseimbangan hak dan kewajiban
b. mengutamkan kewajiban daripada hak
c. berani membela kebenaran dan keadilan
d. tidak sewenang-wenang terhadap orang lain
e. gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
a. menjaga keseimbangan hak dan kewajiban
b. mengutamkan kewajiban daripada hak
c. berani membela kebenaran dan keadilan
d. tidak sewenang-wenang terhadap orang lain
e. gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
3. Penegakan
HAM dapat diwujudkan melalui ;
a. Mematuhi
Instrumen HAM
b. Melaksanakan
hak asasi dengan bertanggungjawab
c. Meahami
punya hak dan keawajiban asasi dengan penuh tanggung jwab
d.
Tidak
semena-mena dengan orang lain
e. Menghormati
hak-hak orang lain.
4. Peranan bangsa Indonesia dalam menegakkan HAM di dunia antara lain :
a. Membantu perjuangan penegakan HAM bangsa yang terjajah
b. Menjadi anggota organisasi internasional
c. Mengirimkan pasukan perdamaian dunia (pasukan garuda)
d. Meratifikasi piagam HAM
a. Membantu perjuangan penegakan HAM bangsa yang terjajah
b. Menjadi anggota organisasi internasional
c. Mengirimkan pasukan perdamaian dunia (pasukan garuda)
d. Meratifikasi piagam HAM
G. KESESUAIAN
PENEGAKAN HAM DENGAN NILAI PANCASILA
1. Sila
I
- percaya dan taqwa kepada Tuhan yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
- hormat menghormati antar pemeluk agama sehingga terbina kerukunan hidup.
- saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
- tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
- percaya dan taqwa kepada Tuhan yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
- hormat menghormati antar pemeluk agama sehingga terbina kerukunan hidup.
- saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
- tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
2. Sila
II
- mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antarsesama manusia.
- tidak semena-mena terhadap orang lain.
- mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antarsesama manusia.
- tidak semena-mena terhadap orang lain.
3. Sila
III
- rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
- rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
4. Sila
IV
- tidak memaksakan kehendak pada orang lain.
- tidak memaksakan kehendak pada orang lain.
5. Sila
V
- mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur
- bersikap adil
- menjaga kesimbangan antara hak dan kewajiban
- menhormati hak orang lain.
- mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur
- bersikap adil
- menjaga kesimbangan antara hak dan kewajiban
- menhormati hak orang lain.
H. Jelajah
Berhubung kasus kesadaran tentang HAM sangat penting, kamu dapat menambah menambah wawasan tentang
hak asasi manusia dan kasus-kasus pelanggaran HAM, dengan menjelajah www.komnasham.go.id ,
Untuk kalangan sendiri
Sumber pustaka :
1. Dwiyono
dkk,2011 “ PKn Pendidikan Kewarganegaraan
1”, Jakarta, Yudhistira
2. Saptono,
2007, “PKn Pendidikan Kewarganegaraan 1”,
Jakarta, Phibeta
3. www.komnasham.go.id
4. http://mohamad-ilmu.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar