Sabtu, 09 Februari 2013

Pkn7 Instrumen Nasional Hak Asasi Manusia


materi PKn7 semester 2


    Instrumen Nasional

    Hak Asasi Manusia
   

                                                      gambar : news.liputan6.com



Standar Kompetensi :
3.      Menampilkan sikap positif terhadap perlindungan dan penegakan Hak Azasi Manusia (HAM)


Kompetensi Dasar :
3.1 Menguraikan hakikat hukum dan kelembagaan HAM
3.2 Mendeskripsikan kasus pelanggar an dan upaya penegakan HAM
3.3 Menghargai upaya perlindungan HAM
3.4 Menghargai upaya penegakkan HAM

MUNIR                                             gambar :dvallen.blogspot.com
                                           pejuang hak asasi manusia dari Indonesia



Disusun oleh :

F. Budi Wibowo,S.Pd.  guru PKkn SMP Tarakanita Gading Serpong

Blog : Mimbarpena 2021@blogspot.com


MALALA                                            gambar :www.nbcnews.com
                                pejuang hak asasi perempuan-Pakistan


TUJUAN PEMBELAJARAN
Setelah mempelajari bab ini, kamu akan mampu :
1.      Menguraikan hakikat hokum dan kelembagaan HAM
2.      Mendikripsikan kasus pelanggaran dan upaya penegakan HAM
3.      Menghargai upaya perlindungan HAM
4.      Menghargai upaya penegakan HAM

Nilai Karakter yang Dikembangkan :
1.      Menghargai hak orang lain
2.      Saling menjaga harkat dan martabat orang lain
3.      Menjaga ketertiban umum
4.      Menghormati dan menaati hukum



Konsep  HAM
a.       Tanggal : 10 Desember diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia

b.      Hak
: kewenangan untuk bertindak.
Kewenangan tersebut bisa muncul karena pemberian orang lain, aturan hukum, pemberian masyarakat, atau Negara. Namun ada pula hak yang bukan merupakan pemberian pihak lain manapun.  Itulah hak asasi manusia.

c.       Hakikat HAM
: seperangakat hak  dan kebebasan dasar yang dimiliki sejak lahir.

d.      Hukum HAM
: segala ketentuan hukum yang mengatur tenatang pengakuan, perlindungan, dan pemanjuan HAM.
Ketentuan hukum tersebut bias berupa ketentuan hukum naisonal maupun hukum internasional.

e.       Kelembagaan HAM
: lembaga-lembaga yang bergerak dalam bidang perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM.
Lembaga tersebut bisa berupa lembaga pemerintah/Negara maupun lembaga swadaya masyarakat.

f.       Pelanggaran HAM
: adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk  aparat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. (pasal 1 angka 6 UU no. 39 tahun 1999 tentang HAM)


A.    HAKEKAT HAM

1.      Pengertian HAM
a.       Hak-hak dasar  yang dimiliki manusia sejak lahir.
b.      Penjelesan pengertian HAM :
·         Bersifat dasa / fundamental
·         Dimiliki karena statusnya sebagai manusia
·         Dimiliki manusia sejak lahir tanpa kecuali
·         Hak asasi tidak diberikan oleh pihak lain atau Negara tau pihak lain manapun juga
·         Hak asasi tidak didasarkan pada pengakuan pihak lain
·         Hak asasi tidak bisa diambil pihak lain atau dihilangkan oleh pihak lain termasuk Negara.
·         Setiap orang termasuk Negara wajib menghormati, menjamin, melindungi, dan meneggakannya
·         HAM bersifat universal, berlaku di mana saja, kapan saja, dan untuk siapa saja.
c.       Setiap hak melekat kewajiban, maka setiap adanya HAM perlu memperhatikan  juga kewajiban asasi manusia yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksnan atau tegaknya HAM..
d.      Pelenggaran HAM
adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik yang disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, mengahalangi dan atau mencabut hak asasi manusia sesorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang. Dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelaesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

2.      Pengelompokan HAM

a.      Pengelompokan HAM menurut UU  no.39 th. 1999 :
a)      Hak untuk hidup
b)      Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
c)      Hak mengembangkan diri
d)     Hak memperoleh keadilan
e)      Hak atas kebebasan pribadi
f)       Hak atas rasa aman
g)      Hak tas kesejahteraan
h)      Hak turut serta dalam pemerintahan
i)        Hak wanita
j)        Hak anak

b.      Pengelompokan HAM secara internasional dibagi 3 :
a)      Hak Sipil dan Politik
b)      HakEkonomiSosial dan Budaya
c)      Hak Pembangunan

c.       Hak Sipil dan Politik :
1)      Hak sipil,
·         Hak hidup
·         Hak menentukan nasib sendiri
·         Hak untuk tidak dihukum mati
·         Hak untuk tidak disiksa
·         Hak untuk tidak ditahan sewenang-wenang.

2)      Hak politik
·         Hak untuk menyampaika pendapat
·         Hak untuk berkumpulkhak untuk mendapat persamaan perlakuan didepan umum.
·         Hak untuk dipilih dan dipilih

d.      Hak Ekonomi Sisial dan Budaya
1)      Hak Ekonomi dan Sosial
·         Hak untuk bekerja
·         Hak untuk tidak dipaksa bekerja
·         Hak untuk mendapat upah yang sama
·         Hak atas makanan
·         Hak atas perumahan
·         Hak atas kesehatan
·         Hak atas pendidikan
·          
2)      Hak Budaya
·         Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan kebudayaan
·         Hak untuk menikmati kemajuan ilmu pengetahuan
·         Hak untuk memperoleh perlindungan atas hasil karya cipta

e.       Hak Pembangunan
1)      Hak untuk memperoleh Lingkungan hidup yang sehat
2)      Hak untuk memperoleh Perumahan yang layak
3)      Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai

f.       Secara garis besar pengelompokan HAM
a)      Hak asasi Pribadi ( Human rights)
b)      Hak asasi Ekonomi ( property rights)
c)      Hak asasi mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (Roghts of Legal equality)
d)     Hak asasi Politik ( political rights)
e)      Hak asasi Sosial dan Kebudayaan ( Social and Cultural rights)
f)       Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara perlindungan Hukum ( procedural rights)

B.     INSTRUMEN HAM
1.      Instrumen Hukum HAM  Internasional
a.       Instrument HAM Internasional yang bersifat Universal.
1)      Pigam PBB
2)      Deklarasi Universal HAM
3)      Konvenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dn Budaya
4)      Konvenan Internasional tentang Hak-hak Politik dan Kewarganegaraan
·         Protokol Tambahan Konvenan Internasional  tentang Hak-hak politik dan kewarganegaraan
·         Protokol tambahan  Tambahan Konvenan Internasional  tentang Hak-hak politik dan kewarganegaraan untuk Penghapusan  Hukuman Mati.

b.      Instrument HAM Internasional yang berkaitan dengan pencegahan diskriminasi
1)      Konvensi Internasional tentang Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi Ras
2)      Deklarasi 14 Konvensi Internasional tentang Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi Ras
3)      Konvensi Internasional menentang  Apartheid dalam olahraga.

c.       Instrument HAM Internasional yang berkaitan dengan genosida (pemusnahan suatu rasa tau bangsa)
1)      Konvensi Non-Penerpan Keterbatasan Hukum atas kehjahatan perang serta Kejahata terhadap Kemanusian.
2)      Konvensi Eropa Menentang Tindak penyiksaan serta pelecehan Nilai-nilai Kemanusia.

2.      Intrumen Hukum  di Indonesia
a.       HAM di Indoneisa bersumber dan bermuara pada Pancasila
·         Sumber pada Pancasila : hak asasi mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa yakni Pancasila.
·         Bermuara pada Pncasila maksudnya pelaksanan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsasfah Pancasila.

b.      Setiap hak dibatasi oleh hak orang lain

c.       Instrumen HAM yang dimiliki Indonesia :
1)      UUD 1945
2)      Ketetapan MPR nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM
3)      UU No. 39 Th. 1999 tentang HAM

C.     SEJARAH PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
a.       Internasional
·     Plato : sejahtera tercapai , jk hak & kewajiban dilaksanakan 
     Aristoteles: negara baik, jika peduli kesejahteraan rakyat
     John Locke: kedudukan manusia sama, dan memiliki hak alamiah

Negara perintis hak asasi manusia meliputi 3 negara yakni :
a. Inggris, menghasilkan piagam antara lain :
1.      Magna Charta
2. Petition of Rights
3. Bill of Rights
4. Habeas Corpus Act
b.      Perancis, menghasilkan : Declaration des Du et Du Citoyen
c.       Amerika Serikat menghasilkan piagam :Declaration of Independence

d.      Sejarahnya :


a. Hak asasi manusia dahulu umumnya diperjuangkan untuk melawan kezaliman penguasa.   Perjuangan hak tersebut sudah dimulai sejak abad ke-13, tepatnya sejak penandatanganan Magna Charta oleh Raja John Lockland pada tahun 1215. Dalam sejarah, piagam tersebut merupakan awal perjuangan hak asasi manusia walaupun isinya memberi jaminan perlindungan terhadap kaum bangsawan dan gereja.

b. Perition of Rights tahun 1628 yang ditandatangani oleh Raja Charles I ketika raja berhadapan dengan wakil rakyat dalam parlemen (House of Commons).

c. Bill of Rights tahun 1689 yang ditandatangani oleh Raja Wiliam III, sebagai hasil dari Glorius Revolution (peristiwa kemenangan Parlemen atas Raja).

d. Declaration of Independent di Amerika yang disetujui oleh Kongres dilandasi ajaran filsafat John Locke. Perjuangan hak asasi manusia di Amerika Serikat dilakukan oleh rakyat Amerika yang berasal dari Eropa sebagai imigran yang tertindas pemerintahan Inggris. Ketika itu Amerika merupakan daerah jajahan Inggris.

e. Declaration des Du et Du Cetoyen ditetapkan tanggal 26 Agustus 1489 sebagai Piagam Hak Asasi Manusia dan Warga Negara. Pernyataan dalam piagam tersebut banyak dipengaruhi oleh Declaration of Independence, karena jasa Lafayette, seseorang warga negara Prancis yang ikut berperang di Amerika Serikat. Dia kembali ke Prancis setelah Amerika menang
Deklarasi HA di Perancis menghasilkan ssemboyan liberte, egalite dan fraternite.

f. Universal Declaration of Human Rights, ditandatangani di Paris pada tanggal 10 Desember 1948 yang telah disepakati oleh PBB. Piagam tersebut tidak mengikat, tetapi diharapkan agar negara-negara anggota PBB dapat mencantumkannya dalam undang-undang dasar negaranya. Piagam ini terdiri atas 30 pasal.
Dan tanggal 10 Desember selanjutnya diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia

e.       Indonesia
·         RA. Kartini     : Habis Gelap Terbitlah Terang.
·         Karangan politik oleh HOS Cokroaminoto, Agus Salim, douwes Dekker, Soewardi oeryaningrat
·         Petisi yang dibuat Sutardjo di Volksraad
·         Soekarno pledoi “ Indonesia Menggugat”
·         Moh. Hatta tulisannya berjudul “ Indonesia Merdeka”
f.        


D.    LEMBAGA NASIONAL HAM DAN PERANANNYA

1.      Komnas HAM  
: merupakan lembaga perlindungan HAM yang ruang lingkupnya nasional.
·         Tujuan :
·         Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB dan Deklarasi Universal HAM.
·         Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
·         Fungsi dan wewenangnya
·         Fungsi pengkajian dan penelitian
·         Fungsi penyuluhan
·         Fungsi  pemantauan
·         Fungsi mediasi

·         Kelengkapan komnas HAM
·         Siding paripurna
·         Subkomisi

·         Keanggotaan komnas HAM
·         Jumlah 35 orang dipilih DPR, berdasarkan usul Komnas HAM dan diresmikan Presiden selaku kepala Negara.

·         Hak dan kewajiban anggota Komnas HAM
·         Punya 4 hak dan 3 kewajiban.

2.      Dephumham- dirjen Peraturan Perlindungan HAM
·         Tugas pokok : merumuskan dan melaksankan kebijakkan dan standarisasi teknis di bidang perlindungan HAM.

3.      Komnas Anti kekerasan terhadap Perempuan
·         Berdasarkan Kepres nomor 181 th 1998.
·         Tujuan
·         Menyebatrluaskan pemahaman tentang bentuk kekaerasan terhadap perempuan
·         Mengembangkan kondisi kondusif bagi penghapusan bentuk kekerasan terhadap perempuan
·         Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi perempuan.

4.      YLBHI
·         Tanggal 28 Oktober sebagai hari Ulang tahun YLBHI
·         Gagasan pendirian untuk memberikan bantuan hukum bagi orang-orang yang tidak mampu memperjuangkan hak-haknya.

5.      Ormas (Organisasi Masyarakat).
·         Pengaham merupakan partisipasi masyarakat sesuai dengan BAB VIII pasal 100 – Pasal 103 UU no. 39 tahun 1999.



E.     PELANGGARAN HAM DAN UPAYA PENEGAKAN HAM
1.      Jenis pelanggaran HAM :
a.       Pelanggaran Genosida 
adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa.
Membunuh, penderitaan fisik / mental kemusnahan kelompok, dan mencegah kehamilan.

b.      Kejahatan terhadap kemanusian
Adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukkan secara langsung terhadap penduduk sipil
Berupa : pembunuhan, pemusnahan, perbudakan pengusiran, penyiksaan, perampasan kemerdekaan, perkosaan, kejahatan apatheid dan pengilanhgan orang secara paksa.
c.       Penyiksaan
Adalah setiap perbuatan yang dilkukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani.

d.      Penghilangan orang  secara paksa
Adalah tindakan yang dilakukan oleh sipapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya

2.      Kasus pelanggaran HAM di Indonesia
a.       Meninggal dan hilangnya aktivis kasus 27 Juli 1996. (penyerbuan kantor DPP PDI di Jakarta)
b.      Kasus terbunuhnya Udin ( wartawan harian Bernas ) di Bantula DIY
c.       Kasus Tanjung Priok tahun 1984
d.      Kasus Triksakti ( terbunuhnya Mahasiswa Trisakti Jakarta yang memperjuangkan Reformasi )
e.        Kasusu Timor Timur pasca jajak pendapat
f.       Kasus Bom Bali I dan bom Bali II
g.      Kerusuhan di Ambion, Poso,

3.      Pengadilan terhadap kasus pelanggaran HAM :
Adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat

4.      Pengdilan HAM Ad Hoc :
Adalah pengadilan yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan pelanggaran HAM yang berat sebelum diberlakukan UU no.26 tahun 2000.

F.      MENGHARGAI UPAYA PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAM

1.      Upaya perlindungan HAM dapat diwujudkan dengan sikap dan berbuat sebagai berikut :
a.       Aktif berpartisipasi dalam sosialisasi danpenyadaran masyarakat mengenai HAM
b.      Mengendalikan diri untuk tidak melakukan pelanggran HAM
c.       Mencegah  pelanggaran HAM  di lingkungan sekitar
d.      Melaporkan pelanggran HAM yang dialami, diketahui kepada pihak yang berwajib

2.      Sikap positip yang dapat dikembangkan antara lain :
a. menjaga keseimbangan hak dan kewajiban
b. mengutamkan kewajiban daripada hak
c. berani membela kebenaran dan keadilan
d. tidak sewenang-wenang terhadap orang lain
e. gemar melakukan kegiatan kemanusiaan


3.      Penegakan HAM dapat diwujudkan melalui ;
a.       Mematuhi Instrumen HAM
b.      Melaksanakan hak asasi dengan bertanggungjawab
c.       Meahami punya hak dan keawajiban asasi dengan penuh tanggung jwab
d.      Tidak semena-mena dengan orang lain
e.       Menghormati hak-hak orang lain.

4.      Peranan bangsa Indonesia dalam menegakkan HAM di dunia antara lain :
a. Membantu perjuangan penegakan HAM bangsa yang terjajah
b. Menjadi anggota organisasi internasional
c. Mengirimkan pasukan perdamaian dunia (pasukan garuda)
d. Meratifikasi piagam HAM


G.    KESESUAIAN PENEGAKAN HAM DENGAN NILAI PANCASILA
1.      Sila I
     - percaya dan taqwa kepada Tuhan yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya   masing-masing.
     - hormat menghormati antar pemeluk agama sehingga terbina kerukunan  hidup.
     - saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai  dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
     - tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.

2.      Sila II
     - mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antarsesama manusia.
     - tidak semena-mena terhadap orang lain.

3.      Sila III
    - rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.

4.      Sila IV
    - tidak memaksakan kehendak pada orang lain.

5.      Sila V
    - mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur
    - bersikap adil
    - menjaga kesimbangan antara hak dan kewajiban
    - menhormati hak orang lain.

H.    Jelajah
Berhubung kasus kesadaran tentang HAM sangat penting, kamu dapat  menambah menambah wawasan tentang hak asasi manusia dan kasus-kasus pelanggaran HAM, dengan menjelajah www.komnasham.go.id , 

Untuk kalangan sendiri
Sumber pustaka :
1.      Dwiyono dkk,2011 “ PKn Pendidikan Kewarganegaraan 1”, Jakarta, Yudhistira
2.      Saptono, 2007, “PKn Pendidikan Kewarganegaraan 1”, Jakarta, Phibeta
3.      www.komnasham.go.id
4.      http://mohamad-ilmu.blogspot.com





Tidak ada komentar:

Posting Komentar