Kedaulatan
Rakyat
dan
Sistem Pemerintahan Indonesia
gambar : imprasblog.com
Standar
Kompetensi :
5. Memahami kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan
di Indonesia
Kompetensi Dasar :
5.1 Menjelaskan makna kedaulatan rakyat
5.2 Mendeskripsikan sistem pemerintahan Indonesia
dan peran lembaga negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat
5.3 Menunjukkan sikap positif terhadap kedaulatan
rakyat dan sistem pemerintahan Indonesia
Tujuan Pembelajaran :
1.
Menjelaskan
makna kedaulatan rakyat
2.
Mendeskripsikan
system pemerintahan Indonesia dan peran lembaga Negara sebgai pelaksanaan
kedaulatan rakyat
3.
Menunjukkan
sikap positif terhadap kedaulatan
rakyat dan sistem pemerintahan Indonesia
A. MAKNA KEDAULATAN RAKYAT
Kedaulatan berasal dari
kata “daulat” dalam bahasa Arab berarti kekuasaan atau dinasti pemerintahan.
Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Ada dua macam
pengertian kedaulatan rayat :
1. Kedaulatan ke dalam,
artinya kekuasaan tertinggi suatu negara untuk mengatur fungsinya
2. Kedaulatan ke luar,
artinya kekuasaan tertinggi suatu negara untuk mengadakan hubungan dengan
negara lain serta mempertahankan wilayah dari berbagai ancaman dari luar.
3.
Unsur-unsur
negara yang akan berdiri dan berdaulat :
a. Adanya
rakyat
Rakyat adalah semua
orang yang berada di dalam suatu negara. Rakyat merupakan unsur terpenting
negara sebab rakyatlah yang pertama kali berkehendak membentuk negara.
b. Adanya
wilayah
Wilayah negara adalah
wilayah yang memiliki batas-batas di tempat negara tersebut melaksanakan
kedaulatannya.
Wilayah negara meliputi
daratan, lautan, dan udara.
c. Adanya
pemerintahan yang berdaulat
Pemerintahan yang
berdaulat merupakan lembaga yang mempunyai wewenang untuk mengatur kehidupan
bangsa dan negaranya.
4.
Bagi
suatu Negara, memiliki kedaulatan
berarti memiliki :
a.
Menjadi
negara yang berdiri sendiri sejajar
dengan negara-negara merdeka lainnya
b.
Memiliki
kekuasaan atau hak untuk mengatur dan mengurus negaranya sendiri
tanpa campur tangan orang lain
c.
Memiliki
kekuasaan atau hak untuk berinteraksi dan
bekerja sama dengan negara lain yang
diinginkannya
5. Istilah-istilah
:
a. Rakyat
adalah orang yang tunduk pada suatu
pemerintah negara.
b. Dalam
negara ada yang memerintah dan ada
yang diperintah, yang memerintah
negara disebut pemerintah dan yang
diperintah oleh negara disebut rakyat.
c. Oleh
karena itu, keberadaan suatu negara sangat ditentukan oleh dukungan rakyat.
d. Istilah
rakyat berbeda dengan istilah warga negara, penduduk, bangsa, dan masyarakat.
e. Warga negara
ialah orang yang memiliki hak dan
kewajiban terhadap suatu negara.
f. Penduduk ialah
orang yang bertempat tinggal pada wilayah
suatu negara.
g. Penduduk
dibedakan antara warga negara dan warga negara asing.
h. Bangsa
ialah sekelompok orang yang memiliki perasaan senasib akan keberadaan suatu
negara.
i.
Masyarakat
ialah sekelompok orang yang tinggal bersama di suatu daerah tertentu dan
terikat pada nilai-nilai tertentu yang diterima secara bersama.
j.
jjPengertian kedaulatan rakyat
berhubungan erat dengan pengertian perjanjian masyarakat dalam
pembentukan asal mula negara.
k. Negara
terbentuk karena adanya perjanjian masyarakat. Perjanjian masyarakat disebut
juga dengan istilah kontrak sosial.
6. Ada
beberapa ahli yang telah mempelajari kontrak sosial, antara lain Thomas Hobbes,
John Locke, dan Jean Jaques Rousseau.
7. Macam-Macam
Teori Kedaulatan Rakyat
a.
Kedaulatan Tuhan
·
Yaitu
teori yang mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapat kekuasaan yang
tertinggi dari Tuhan.
·
Menurut teori ini, sesungguhnya segala
sesuatu yang terdapat di dalam alam semesta ini berasal dari Tuhan.
·
Umumnya teori kedaulatan Tuhan dianut
oleh raja-raja yang mengaku sebagai keturunan dewa,sekitar abad m V sampai abad
XV, misalnya raja-raja Mesir kuno, kaisar Jepang, Cina. Ada juga raja-raja di
Jawa pada zaman hindu yang menganggap dirinya sebagai penjelmaan Dewa Wisnu.
·
Tokoh-tokoh teori ini ialah Thomas Aquino, Agustinus, Marsilius
dan F. Julius Stahl.
b.
Kedaulatan Raja
·
Yaitu
kekuasaan tertinggi suatu negara berasal
dari raja dan keturunannya.
·
Jadi, rajalah yang berdaulat dan raja
yang selalu benar karena dianggap keturunan dewa atau wakil Tuhan di bumi.
·
Raja tidak bertanggungjawab kepada siapa
pun kecuali kepadanya dirinya sendiri atau kepada Tuhan.
·
Perbuatan raja tidak dibatasi oleh hukum
sebab hukum itu sendiri dikehendaki oleh raja.
·
Peletak
dasar teori ini adalah Niccolo
Machiavelli.
c.
Kedaulatan Negara
·
Yaitu bahwa kekuasaan yang tertinggi berada di tangan
Negara. Sumber kekuasaan yang dinamakan kedaulatan ini adalah Negara.
·
Negara sebagai lembaga tertinggi, dengan
sendirinya memiliki kekuasaan. Jadi, kekuasaan Negara adalah kedaulatan yang
timbul bersamaan dengan berdirinya Negara.
·
Tokoh teori ini ialah Hagel, Paul Laband, Jean Bodin, dan George
Jellinek.
d.
Kedaulatan Hukum
·
Yaitu pemerintah memperoleh kekuasaan tertinggi dari
hukum (berdasarkan hukum yang berlaku).
·
Jadi, yang berdaulat adalah lembaga atau orang
yang berwenang mengeluarkan hukum yang mengikat seluruh warga negara.
·
Lembaga ini adalah pemerintah dalam arti
luas. Hukum tertulis maupun tidak tertulis berada di atas negara.
·
Pelopor
teori ini ialah Huge de Groot, Immanuel
Kant, H. Krabe, dan Leon Deguit.
e.
Kedaulatan
Rakyat
·
Berdasarkan
teori kedaulatan rakyat, yaitu yang
memiliki kekuasaan tertinggi adalah rakyat.
·
Teori
ini didasarkan pada anggapan bahwa kedaulatan yang dipegang oleh raja atau
penguasa itu berasal dari rakyat.
·
Oleh
karena itu, raja atau penguasa harus bertanggungjawab kepada rakyat.
·
Tokoh
teori ini ialah Jean Jacques Rousseau,
Montesquieu, John Locke, dan Aristoteles.
8. Makna
Kedaulatan rakyat :
a.
Kekuasaan tertinggi dimiliki rakyat
b.
Kekuasaan pemerintah/penguasa berasal
dari rakyat
c.
Pemerintah/penguasa bertanggungjawab kepada rakyat dan bekerja untuk kesejahteraan
rakyat.
9. Kedaulatan
rakyat mengandung arti,
bahwa yang terbaik
dalam masyarakat ialah yang dianggap baik oleh semua orang yang merupakan
rakyat.
a. Pengertian
kedaulatan itu sendiri
adalah kekuasaan yang
tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara
yang tersedia.
Oleh
karena itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
b. Kedaulatan
rakyat berarti juga
pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
c. Pemerintahan
oleh rakyat mengandung pengertian,
bahwa pemerintahan yang
ada diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri baik melalui demokrasi
langsung maupun demokrasi perwakilan.
10. Keterlibatan
rakyat membentuk pemerintahan sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat
melalui pemilihan umum. Pemerintahan untuk rakyat artinya pemerintahan yang
dilaksanakan sesuai dengan kehendak rakyat.
11. Pelaksanaan
prinsip kedaulatan rakyat dapat dilakukan melalui
a. demokrasi
langsung
b. demokrasi perwakilan.
12. Demokrasi langsung
bercirikan rakyat
mengambil bagian secara pribadi dalam tindakan-tindakan dan pemberian suara
untuk membahas dan mengesahkan undang-undang.
13. Demokrasi perwakilan,
rakyat memilih warga
lainnya sebagai wakil yang duduk di lembaga perwakilan rakyat untuk membahas
dan mengesahkan undang-undang.
Jean Bodin
JOHN LOCKE
St. Thomas Aquinas
B. PERAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANA KEDAULATAN
RAKYAT DALAM SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
1. Sistem
berarti
suatu
kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur yang saling melengkapi untuk mencapai
suatu tujuan.
2. Pemerintahan
adalah mereka yang memerintah dalam suatu negara.
3. Jadi
sistem pemerintahan
adalah
suatu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur yang memerintah dalam suatu
negara yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan negara yang bersangkutan.
4. Sistem
pemerintahan Indonesia adalah
suatu
kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur yang memerintah dalam negara
Indonesia yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan negara Indonesia.
5.
Sistem Pemerintahan Indonesia,
berdasarkan UUD 1945 :
a) Pasal
1 ayat (2)
b) Pasal
1 ayat (3)
c) Pasal
22 E ayat (2) dan pasal 18 ayat (4)
d) Pasal
4 ayat (1)
e) Pasal
7C
f) Pasal
17 ayat (1) dan (20)
g) Pasal
20 ayat (1)
6.
Lalu siapakah pemegang kedaulatan
rakyat dalam sistem pemerintahan Indonesia?
UUD 1945 Bab I Bentuk dan Kedaulatan, Pasal 1 (2) menyatakan, bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
UUD 1945 Bab I Bentuk dan Kedaulatan, Pasal 1 (2) menyatakan, bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
7. Macam
system Pemerintahan
a. Sitem
pemerintahan Presidensiil
·
Merupakan system pemerintahan Negara
republic dimana kekuasaan eksekutif dipilih melaui pemilu dan terpisah dengan
kekuasan legislative
·
Tiga unsur Sitem Pemerintahan
Presidensiiil :
1) Presiden
memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat pemerintahan terkait
2) Presiden
dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan tetap, tidak saling menjatuhkan
3) Tidak
ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif
·
Ciri-ciri :
1) Prseiden
memiliki kekuasaan nominal sebagai ke[pala Negara, tetapi juga memiliki
kekuasaan sebgai kepala pemerintahan.
2) Presiden
dipilih langsung oleh rakyat atau sebuah badan /dewan pemilih
3) Presiden
tidak termasuk pemegang kekuasaan legislative
4) Presiden
tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislative
5) Presiden
memiliki hak preogratif ( hak isytimewa ) untuk mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri yang memimpin departemen dan nondepartemen
6) Memteri-menteri
hanya bertanggungjawab kepada kekuasaan eksekutif presiden bukan kepada kekuasaan legislative
b. Sistem
pemerintahan Parlementer
·
Sistem parlementer adalah sebuah
sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam
pemerintahan
·
sistem parlemen dapat memiliki
seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap
jalannya pemerintahan
·
Ciri-ciri sistem pemerintahan
parlementer ialah sebagai berikut:
1) Dikepalai
oleh seorang perdana menteri sebagai kepala
pemerintahansedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
2) Kekuasaan
eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi
berdasarkan undang-undang.
3) Perdana
menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan
memberhentikan menteri-menteri yang memimpindepartemen dan
non-departemen.
4) Menteri-menteri
hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
5) Kekuasaan
eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legisltif
6) Kekuasaan
eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislative
c. Sitem
pemerintahan Semipresidensiil
·
Sitem yang menggabungakan dua system
pemerintahan presidensiil dan parlementer
·
Disebut
juga Dualisme eksekutif atau kepemimpinan rangkap
·
Presiden dipilih pelgh rakyat sehingga
memiliki kekusaan yang kuat
·
Perdana menteri dijabat oelh partai
mayoritas dalam parlemen ( yakni partai pemenang pemilu ) sehingga memiliki
kekausaan yang kuat.
·
Contoh
negara yang melaksanakan : Perancis, Finlandia, Austria, argentina,
Irlandia, Islandia, dan Potugal.
·
Ciri-ciri
Semipresidensiil :
1) Presiden
republik dipilih melaui hak pilih umum
2) Prseiden
memiliki kekuasaan cukup besar
3)
Perdana
menteri dijabat oelh partai mayoritas dalam parlemen ( yakni partai pemenang
pemilu )
4)
Perdna
menteri mengepalai kabinet yang bertanggung jawab kepada parlemen, dan parlemen
dapat menjatuhkan Perdana menteri melalui « mosi tidak percaya »
5)
Presiden
memiliki lawan politik, namun seorang Perdanan menteri atau para menteri yang
memegang kekuasaan eksekutif dan pemerintahan dapat tetap memegang jabatan
seandainya parlemen tidak menunjukkan oposisi kepada mereka.
8. Dengan
ketentuan itu dapat diartikan, bahwa pemilik kedaulatan dalam negara Indonesia
ialah rakyat. Pelaksanaan kedaulatan
ditentukan menurut Undang-Undang Dasar.
9. Pelaksana kedaulatan negara Indonesia menurut
UUD 1945 adalah
rakyat
dan lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan
sebagai representasi kedaulatan rakyat.
10. Landasan
Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat
a. Landasan
Idiil : Pancasila
b. Landasan
Konstitusional : UUD 1945
11. Lembaga-lembaga
negara pelaksana kedaulatan rakyat, menurut UUD 1945 adalah
a. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR),
b. Presiden,
c. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR),
d. Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK),
e. Mahkamah
Agung (MA),
f. Mahkamah
Konstitusi,
g. Dewan
Perwakilan Daerah (DPD),
h. Pemerintah
Daerah,
i.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),
j.
Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan
k. Komisi
Yudisial.
12. Pelaksanaan
kedaulatan rakyat menurut Undang-Undang Dasar 1945 inilah sebagai sistem
pemerintahan Indonesia.
13. Sistem
pemerintahan Indonesia adalah
pemerintahan
yang didasarkan pada kedaulatan rakyat sebagaimana ditentukan oleh
Undang-Undang Dasar 1945.
14. Penjelasan
pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 diuraikan
lebih lanjut di bawah ini.
UUD 1945 menentukan, bahwa rakyat secara langsung dapat melaksanakan kedaulatan
yang dimilikinya. Keterlibatan rakyat sebagai pelaksana kedaulatan dalam UUD
1945 ditentukan dalam hal:
a. Mengisi keanggotaan MPR, karena anggota MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 2 (1)).
b. Mengisi keanggotaan DPR melalui pemilihan umum (Pasal 19 (1)).
c. Mengisi keanggotaan DPD (Pasal 22 C (1)).
d. Memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam satu pasangan secara langsung (Pasal 6 A (1)).
Untuk mengenal siapa calon anggota DPD, rakyat dapat memperhatikan berbagai poster yang mengenalkan foto-foto calon anggota DPD tersebut. Anggota DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Dengan demikian, rakyat secara langsung dapat melaksanakan kedaulatan yang dimilikinya. Dalam pemilihan umum itu, kekuasaan rakyat tidak dilimpahkan kepada siapapun termasuk kepada lembaga negara. Dalam contoh ini, rakyat memilih sendiri anggota DPD yang menjadi pilihannya.
a. Mengisi keanggotaan MPR, karena anggota MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 2 (1)).
b. Mengisi keanggotaan DPR melalui pemilihan umum (Pasal 19 (1)).
c. Mengisi keanggotaan DPD (Pasal 22 C (1)).
d. Memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam satu pasangan secara langsung (Pasal 6 A (1)).
Untuk mengenal siapa calon anggota DPD, rakyat dapat memperhatikan berbagai poster yang mengenalkan foto-foto calon anggota DPD tersebut. Anggota DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Dengan demikian, rakyat secara langsung dapat melaksanakan kedaulatan yang dimilikinya. Dalam pemilihan umum itu, kekuasaan rakyat tidak dilimpahkan kepada siapapun termasuk kepada lembaga negara. Dalam contoh ini, rakyat memilih sendiri anggota DPD yang menjadi pilihannya.
15. Lembaga-lembaga
negara menurut UUD 1945 adalah
a. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR),
b. Presiden,
c. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR),
d. Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK),
e. Mahkamah
Agung (MA),
f. Mahkamah
Konstitusi,
g. Dewan
Perwakilan Daerah (DPD),
h. Pemerintah
Daerah,
i.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),
j.
Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan
k. Komisi
Yudisial.
16. Pelaksanaan
kedaulatan rakyat menurut Undang-Undang Dasar 1945 inilah sebagai sistem
pemerintahan Indonesia. Dengan kata lain sistem pemerintahan Indonesia adalah
pemerintahan yang didasarkan pada kedaulatan rakyat sebagaimana ditentukan oleh
Undang-Undang Dasar 1945.
17. Sikap
positif terhadap kedaulatan rakyat dan system Pemerintahan Indonesia
a) Sikap
positif terhadap Kedaulatan rakyat
·
Penerapan prisip-prinsip kedaulatan
rakyat
·
Melaksanakan prinsip demokrasi di sekolah,
di masyarakat, maupun di keluarga
·
Berperan aktif dalam pemilu
b) Upaya
pemerintah ;
·
Pengamalan Pancasila
·
Penegakan kedaulatan rakyat dalam semua
aspek kehidupan
·
Penyempurnaan konstitusi
·
Mewujudkan supremasi hukum dan
pemerintahan yang bersih
·
Pemberantasan KKN
·
Mempercepat pemulihan ekonomi
·
Memperkuat landasan pembengunan
berkelanjutan
·
Membangun kesejahteraan rakyat dan
katahanan budaya
·
Meningkatkan pembangunan daerah
·
Sitem pendidikan nasional yang
demokratis
·
Pengamalan ajaran agama dengan tolransi,
rukun dan damai
·
Meberikan perhatian pada generasi muda
c. Sikap
positif terhadap pemerintah :
·
Tingkatkan ketakwaan kepada Tuhan YME
·
Mematuhi segala peraturan
·
Meningkatkan kerjasama, gotongroyong dan
kesetiakawanan
·
Tidak bersikap boros dan hidup hemat demi
kualitas masa depan
·
Meningkatakan sikap toleransi maupuan
tenggang rasa dalam pergaulan
·
Rajin belajar dan tekun dalam rangka
penguasaan IPTEK
17. Kesesuaian
Kedaulatan Rakyat dan Sistem Pemerintahan Imdonesia dengn Nilai-Nilai Pancasila
:
1) Sila
I Ketuhanan Yang Maha Esa
·
Hormat menghormati dan bekerjasama antar
pemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga terbina kerukunan
hidup
·
Saling menghormati kebebasan menjalankan
ibadah sesuai gama dan kepercayaannya.
·
Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan
kepada orang lain
2) Sila
2 : Kemanusian yang Adil dan Beradab
·
Berni membela kebenaran dan keadilan
·
Mengembangkan sikap hormat dan
bekerjasama dengan bangsa lain
3) Sila
3 : Persatuan Indonesia
·
Menem[patkan persatuan, kesatuan,
kepentingan, dan keselamatan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi dan
golongan
·
Rekla berkorban untuk kepentingan bangsa
dan Negara
·
Cinta
tanah air dan bangsa serta bangga berbangsa dan bertanah air Indonesia
·
Memajukan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhineka Tunggal Ika
4)
Sila
4 : Karakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan
Perwakilan.
·
Mengutamakan kepentingan Negara dan
masyarakat
·
Tidak memaksakan kehendak kepada orang
lain
·
Mengutamakan musyuawarah dalam mengambil
keputusan bersama
·
Dengan penuh tanggung jawab menerima dan
melaksanakan hasil keputusan musywarah
5) Sila
5 Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
·
Mengembangkan perbuatan yang mencerminkan
kekeluargaan dan kegotongroyrongan
·
Bersikap adil
·
Menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban
·
Bersama berusaha mewujudkan kemajuan
yang merata dan berkeadilan sosial
Untuk kalangan sendiri
Sumber Pustaka :
1. Saptono,2007, Pendidikan Kewarganegaraan
kelas VIII, Jakarta,Phibeta.
2. Agus
Dwiyono dkk, 2012, PKn pendidikan
Kewarganegraan Kelas VIII, Jakarta, Yudhistira
3. Santoso,
Rosdianan Purba 2006, Pendidikan
Kewarganegraan, kelas VIII, Jakarta, PT. Galaksi Puspa Mega.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar