Senin, 13 Mei 2013


Kedaulatan Rakyat
dan Sistem Pemerintahan Indonesia

                                                                                   gambar : imprasblog.com


Standar Kompetensi :
5. Memahami kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan di Indonesia

Kompetensi Dasar :
5.1  Menjelaskan makna kedaulatan rakyat
5.2  Mendeskripsikan sistem pemerintahan Indonesia dan peran lembaga negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat
5.3  Menunjukkan sikap positif terhadap kedaulatan rakyat dan sistem pemerintahan Indonesia
Tujuan Pembelajaran :
1.      Menjelaskan makna kedaulatan rakyat
2.      Mendeskripsikan system pemerintahan Indonesia dan peran lembaga Negara sebgai pelaksanaan kedaulatan rakyat
3.      Menunjukkan sikap positif   terhadap kedaulatan rakyat dan sistem pemerintahan Indonesia

A. MAKNA KEDAULATAN RAKYAT

     Kedaulatan berasal dari kata “daulat” dalam bahasa Arab berarti kekuasaan atau dinasti pemerintahan. Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Ada dua macam pengertian kedaulatan rayat :
1.      Kedaulatan ke dalam, artinya kekuasaan tertinggi suatu negara untuk mengatur fungsinya
2.      Kedaulatan ke luar, artinya kekuasaan tertinggi suatu negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain serta mempertahankan wilayah dari berbagai ancaman dari luar.

3.      Unsur-unsur negara yang akan berdiri dan berdaulat :
a.       Adanya rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada di dalam suatu negara. Rakyat merupakan unsur terpenting negara sebab rakyatlah yang pertama kali berkehendak membentuk negara.
b.      Adanya wilayah
Wilayah negara adalah wilayah yang memiliki batas-batas di tempat negara tersebut melaksanakan kedaulatannya.
Wilayah negara meliputi daratan, lautan, dan udara.
c.       Adanya pemerintahan yang berdaulat
Pemerintahan yang berdaulat merupakan lembaga yang mempunyai wewenang untuk mengatur kehidupan bangsa dan negaranya.

4.      Bagi suatu Negara, memiliki kedaulatan  berarti memiliki :
a.       Menjadi negara yang berdiri sendiri sejajar dengan negara-negara merdeka lainnya
b.      Memiliki kekuasaan atau hak untuk mengatur dan mengurus negaranya sendiri tanpa campur tangan orang lain
c.       Memiliki kekuasaan atau hak untuk berinteraksi dan bekerja sama dengan negara lain yang diinginkannya

5.      Istilah-istilah :
a.       Rakyat adalah orang yang tunduk pada suatu pemerintah negara.
b.      Dalam negara ada yang memerintah dan ada yang diperintah, yang memerintah negara disebut pemerintah dan yang diperintah oleh negara disebut rakyat.
c.       Oleh karena itu, keberadaan suatu negara sangat ditentukan oleh dukungan rakyat.
d.      Istilah rakyat berbeda dengan istilah warga negara, penduduk, bangsa, dan masyarakat.
e.       Warga negara ialah orang yang memiliki hak dan kewajiban terhadap suatu negara.
f.       Penduduk ialah orang yang bertempat tinggal pada wilayah suatu negara.
g.      Penduduk dibedakan antara warga negara dan warga negara asing.
h.      Bangsa ialah sekelompok orang yang memiliki perasaan senasib akan keberadaan suatu negara.
i.        Masyarakat ialah sekelompok orang yang tinggal bersama di suatu daerah tertentu dan terikat pada nilai-nilai tertentu yang diterima secara bersama.
j.        jjPengertian kedaulatan rakyat berhubungan erat dengan pengertian perjanjian masyarakat dalam pembentukan asal mula negara.
k.      Negara terbentuk karena adanya perjanjian masyarakat. Perjanjian masyarakat disebut juga dengan istilah kontrak sosial.

6.      Ada beberapa ahli yang telah mempelajari kontrak sosial, antara lain Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean Jaques Rousseau.
7.      Macam-Macam Teori Kedaulatan Rakyat

a.            Kedaulatan Tuhan
·         Yaitu teori yang mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapat kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan.
·         Menurut teori ini, sesungguhnya segala sesuatu yang terdapat di dalam alam semesta ini berasal dari Tuhan.
·         Umumnya teori kedaulatan Tuhan dianut oleh raja-raja yang mengaku sebagai keturunan dewa,sekitar abad m V sampai abad XV, misalnya raja-raja Mesir kuno, kaisar Jepang, Cina. Ada juga raja-raja di Jawa pada zaman hindu yang menganggap dirinya sebagai penjelmaan Dewa Wisnu.
·         Tokoh-tokoh teori ini ialah Thomas Aquino, Agustinus, Marsilius dan F. Julius Stahl.

b.            Kedaulatan Raja
·         Yaitu  kekuasaan tertinggi suatu negara berasal dari raja dan keturunannya.
·         Jadi, rajalah yang berdaulat dan raja yang selalu benar karena dianggap keturunan dewa atau wakil Tuhan di bumi.
·         Raja tidak bertanggungjawab kepada siapa pun kecuali kepadanya dirinya sendiri atau kepada Tuhan.
·         Perbuatan raja tidak dibatasi oleh hukum sebab hukum itu sendiri dikehendaki oleh raja.
·         Peletak dasar teori ini adalah Niccolo Machiavelli.

c.            Kedaulatan Negara
·         Yaitu bahwa kekuasaan yang tertinggi berada di tangan Negara. Sumber kekuasaan yang dinamakan kedaulatan ini adalah Negara.
·         Negara sebagai lembaga tertinggi, dengan sendirinya memiliki kekuasaan. Jadi, kekuasaan Negara adalah kedaulatan yang timbul bersamaan dengan berdirinya Negara.
·         Tokoh teori ini ialah Hagel, Paul Laband, Jean Bodin, dan George Jellinek.

d.             Kedaulatan Hukum
·         Yaitu  pemerintah memperoleh kekuasaan tertinggi dari hukum (berdasarkan hukum yang berlaku).
·          Jadi, yang berdaulat adalah lembaga atau orang yang berwenang mengeluarkan hukum yang mengikat seluruh warga negara.
·         Lembaga ini adalah pemerintah dalam arti luas. Hukum tertulis maupun tidak tertulis berada di atas negara.
·         Pelopor teori ini ialah Huge de Groot, Immanuel Kant, H. Krabe, dan Leon Deguit.
e.            Kedaulatan Rakyat
·         Berdasarkan teori kedaulatan rakyat, yaitu  yang memiliki kekuasaan tertinggi adalah rakyat.
·         Teori ini didasarkan pada anggapan bahwa kedaulatan yang dipegang oleh raja atau penguasa itu berasal dari rakyat.
·         Oleh karena itu, raja atau penguasa harus bertanggungjawab kepada rakyat.
·         Tokoh teori ini ialah Jean Jacques Rousseau, Montesquieu, John Locke, dan Aristoteles.

8.      Makna Kedaulatan rakyat :
a.            Kekuasaan tertinggi dimiliki rakyat
b.            Kekuasaan pemerintah/penguasa berasal dari rakyat
c.            Pemerintah/penguasa  bertanggungjawab  kepada rakyat dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat.

9.      Kedaulatan rakyat mengandung arti,
bahwa yang terbaik dalam masyarakat ialah yang dianggap baik oleh semua orang yang merupakan rakyat.

a.       Pengertian kedaulatan itu sendiri
adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia.

Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

b.      Kedaulatan rakyat berarti juga
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

c.       Pemerintahan oleh rakyat mengandung pengertian,
bahwa pemerintahan yang ada diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri baik melalui demokrasi langsung maupun demokrasi perwakilan.

10.  Keterlibatan rakyat membentuk pemerintahan sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat melalui pemilihan umum. Pemerintahan untuk rakyat artinya pemerintahan yang dilaksanakan sesuai dengan kehendak rakyat.

11.  Pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat dapat dilakukan melalui
a.       demokrasi langsung
b.       demokrasi perwakilan.

12.  Demokrasi langsung
bercirikan rakyat mengambil bagian secara pribadi dalam tindakan-tindakan dan pemberian suara untuk membahas dan mengesahkan undang-undang.

13.  Demokrasi perwakilan,
rakyat memilih warga lainnya sebagai wakil yang duduk di lembaga perwakilan rakyat untuk membahas dan mengesahkan undang-undang.

Jean Bodin


JOHN LOCKE

 St. Thomas Aquinas




B. PERAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT DALAM SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA

1.      Sistem berarti
suatu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur yang saling melengkapi untuk mencapai suatu tujuan.

2.      Pemerintahan adalah mereka yang memerintah dalam suatu negara.

3.      Jadi sistem pemerintahan
adalah suatu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur yang memerintah dalam suatu negara yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan negara yang bersangkutan.

4.      Sistem pemerintahan Indonesia adalah
suatu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur yang memerintah dalam negara Indonesia yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan negara Indonesia.

5.      Sistem Pemerintahan Indonesia, berdasarkan UUD 1945 :
a)      Pasal 1 ayat (2)
b)      Pasal 1 ayat (3)
c)      Pasal 22 E ayat (2) dan pasal 18 ayat (4)
d)     Pasal 4 ayat (1)
e)      Pasal 7C
f)       Pasal 17 ayat (1) dan (20)
g)      Pasal 20 ayat (1)

6.      Lalu siapakah pemegang kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan Indonesia?
UUD 1945 Bab I Bentuk dan Kedaulatan, Pasal 1 (2) menyatakan, bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

7.      Macam system Pemerintahan

a.       Sitem pemerintahan Presidensiil
·         Merupakan system pemerintahan Negara republic dimana kekuasaan eksekutif dipilih melaui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislative

·         Tiga unsur Sitem Pemerintahan Presidensiiil :
1)      Presiden memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat pemerintahan terkait
2)      Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan tetap, tidak saling menjatuhkan
3)      Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif

·         Ciri-ciri :
1)      Prseiden memiliki kekuasaan nominal sebagai ke[pala Negara, tetapi juga memiliki kekuasaan sebgai kepala pemerintahan.
2)      Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau sebuah badan /dewan pemilih
3)      Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislative
4)      Presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislative
5)      Presiden memiliki hak preogratif ( hak isytimewa ) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan nondepartemen
6)      Memteri-menteri hanya bertanggungjawab kepada kekuasaan eksekutif presiden  bukan kepada kekuasaan legislative

b.      Sistem pemerintahan Parlementer
·         Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan
·         sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan

·         Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer ialah sebagai berikut:
1)      Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahansedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
2)      Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
3)      Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpindepartemen dan non-departemen.
4)      Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
5)      Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legisltif
6)      Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislative

c.       Sitem pemerintahan Semipresidensiil
·         Sitem yang menggabungakan dua system pemerintahan presidensiil dan parlementer
·         Disebut juga Dualisme eksekutif atau kepemimpinan rangkap
·         Presiden dipilih pelgh rakyat sehingga memiliki kekusaan yang kuat
·         Perdana menteri dijabat oelh partai mayoritas dalam parlemen ( yakni partai pemenang pemilu ) sehingga memiliki kekausaan yang kuat.
·         Contoh negara yang melaksanakan : Perancis, Finlandia, Austria, argentina, Irlandia, Islandia, dan Potugal.

·         Ciri-ciri Semipresidensiil :
1)      Presiden republik dipilih melaui hak pilih umum
2)      Prseiden memiliki kekuasaan cukup besar
3)      Perdana menteri dijabat oelh partai mayoritas dalam parlemen ( yakni partai pemenang pemilu )
4)      Perdna menteri mengepalai kabinet yang bertanggung jawab kepada parlemen, dan parlemen dapat menjatuhkan Perdana menteri melalui « mosi tidak percaya »
5)      Presiden memiliki lawan politik, namun seorang Perdanan menteri atau para menteri yang memegang kekuasaan eksekutif dan pemerintahan dapat tetap memegang jabatan seandainya parlemen tidak menunjukkan oposisi kepada mereka.


8.      Dengan ketentuan itu dapat diartikan, bahwa pemilik kedaulatan dalam negara Indonesia ialah rakyat. Pelaksanaan kedaulatan ditentukan menurut Undang-Undang Dasar.

9.       Pelaksana kedaulatan negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah
rakyat dan lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat.

10.  Landasan Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat
a.       Landasan Idiil                   : Pancasila
b.      Landasan Konstitusional : UUD 1945

11.  Lembaga-lembaga negara pelaksana kedaulatan rakyat, menurut UUD 1945 adalah
a.       Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),
b.      Presiden,
c.       Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
d.      Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
e.       Mahkamah Agung (MA),
f.       Mahkamah Konstitusi,
g.      Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
h.      Pemerintah Daerah,
i.        Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),
j.        Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan
k.      Komisi Yudisial.

12.  Pelaksanaan kedaulatan rakyat menurut Undang-Undang Dasar 1945 inilah sebagai sistem pemerintahan Indonesia.

13.  Sistem pemerintahan Indonesia adalah
pemerintahan yang didasarkan pada kedaulatan rakyat sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945.

14.  Penjelasan pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 diuraikan lebih lanjut di bawah ini. UUD 1945 menentukan, bahwa rakyat secara langsung dapat melaksanakan kedaulatan yang dimilikinya. Keterlibatan rakyat sebagai pelaksana kedaulatan dalam UUD 1945 ditentukan dalam hal:
a. Mengisi keanggotaan MPR, karena anggota MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 2 (1)).
b. Mengisi keanggotaan DPR melalui pemilihan umum (Pasal 19 (1)).
c. Mengisi keanggotaan DPD (Pasal 22 C (1)).
d. Memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam satu pasangan secara langsung (Pasal 6 A (1)).
Untuk mengenal siapa calon anggota DPD, rakyat dapat memperhatikan berbagai poster yang mengenalkan foto-foto calon anggota DPD tersebut. Anggota DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Dengan demikian, rakyat secara langsung dapat melaksanakan kedaulatan yang dimilikinya. Dalam pemilihan umum itu, kekuasaan rakyat tidak dilimpahkan kepada siapapun termasuk kepada lembaga negara. Dalam contoh ini, rakyat memilih sendiri anggota DPD yang menjadi pilihannya.

15.  Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 adalah

a.       Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),
b.      Presiden,
c.       Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
d.      Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
e.       Mahkamah Agung (MA),
f.       Mahkamah Konstitusi,
g.      Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
h.      Pemerintah Daerah,
i.        Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),
j.        Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan
k.      Komisi Yudisial.

16.  Pelaksanaan kedaulatan rakyat menurut Undang-Undang Dasar 1945 inilah sebagai sistem pemerintahan Indonesia. Dengan kata lain sistem pemerintahan Indonesia adalah pemerintahan yang didasarkan pada kedaulatan rakyat sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
17.  Sikap positif terhadap kedaulatan rakyat dan system Pemerintahan Indonesia
a)      Sikap positif terhadap Kedaulatan rakyat
·         Penerapan prisip-prinsip kedaulatan rakyat
·         Melaksanakan prinsip demokrasi di sekolah, di masyarakat, maupun di keluarga
·         Berperan aktif dalam pemilu

b)      Upaya pemerintah ;
·         Pengamalan Pancasila
·         Penegakan kedaulatan rakyat dalam semua aspek kehidupan
·         Penyempurnaan konstitusi
·         Mewujudkan supremasi hukum dan pemerintahan yang bersih
·         Pemberantasan KKN
·         Mempercepat pemulihan ekonomi
·         Memperkuat landasan pembengunan berkelanjutan
·         Membangun kesejahteraan rakyat dan katahanan budaya
·         Meningkatkan pembangunan daerah
·         Sitem pendidikan nasional yang demokratis
·         Pengamalan ajaran agama dengan tolransi, rukun dan damai
·         Meberikan perhatian pada generasi muda

c.       Sikap positif terhadap pemerintah :
·         Tingkatkan ketakwaan kepada Tuhan YME
·         Mematuhi segala peraturan
·         Meningkatkan kerjasama, gotongroyong dan kesetiakawanan
·         Tidak bersikap boros dan hidup hemat demi kualitas masa depan
·         Meningkatakan sikap toleransi maupuan tenggang rasa dalam pergaulan
·         Rajin belajar dan tekun dalam rangka penguasaan IPTEK


17.      Kesesuaian Kedaulatan Rakyat dan Sistem Pemerintahan Imdonesia dengn Nilai-Nilai Pancasila :
1)      Sila I Ketuhanan Yang Maha Esa
·         Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga terbina kerukunan hidup
·         Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai gama dan kepercayaannya.
·         Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain

2)      Sila 2 : Kemanusian yang Adil dan Beradab
·         Berni membela kebenaran dan keadilan
·         Mengembangkan sikap hormat dan bekerjasama dengan bangsa lain

3)      Sila 3 : Persatuan Indonesia
·         Menem[patkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi dan golongan
·         Rekla berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara
·         Cinta tanah air dan bangsa serta bangga berbangsa dan bertanah air Indonesia
·         Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhineka Tunggal Ika

4)      Sila 4 : Karakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.
·         Mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat
·         Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
·         Mengutamakan musyuawarah dalam mengambil keputusan bersama
·         Dengan penuh tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musywarah

5)      Sila 5 Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
·         Mengembangkan perbuatan yang mencerminkan kekeluargaan dan kegotongroyrongan
·         Bersikap adil
·         Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
·         Bersama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial


Untuk kalangan sendiri

Sumber Pustaka :
1.       Saptono,2007,  Pendidikan Kewarganegaraan kelas VIII, Jakarta,Phibeta.
2.      Agus Dwiyono dkk, 2012, PKn pendidikan Kewarganegraan Kelas VIII, Jakarta, Yudhistira
3.      Santoso, Rosdianan Purba 2006, Pendidikan Kewarganegraan, kelas VIII, Jakarta, PT. Galaksi Puspa Mega.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar