Disusun oleh :
F. Budi Wibowo,S.Pd.
guru Pkn SMP Tarakanita Gading Serpong
Blog : mimbarpena2021
Materi
PKn kelas 8 semester 2
Standar Kompetensi
3. Menampilkan ketaatan
terhadap perundang-undangan nasional
Kompetensi dasar
3.4
Mengidentifikasi kasus korupsi dan upaya pemberantasan korupsi di
Indonesia
3.5
Mendeskripsikan pengertian anti korupsi dan instrumen (hukum dan
kelembagaan) anti korupsi di Indonesia
1. Asal kata ‘ korupsi’
-
Coruptio
atau coruptus
( Latin ) yang berarti pengrusakan, pembusukan atau penyuapan
-
Corruptie adalah
korupsi, perbuatan curang, tindak pidana yang bmerugikan keuangan Negara.
2.
Korupsi
a. Penyelewengan
atau penggelapan ( uang Negara atau perusahaan ) untuk keuntungan pribadi atau
orang lain.
3.
Antikorupsi
: melawan, menentang , memusuhi
korupsi.
: merupakan kebijakan mencegah dan
menghilangkan peluang bagi berkembangnya korupsi.
4.
Intrumen
hukum antikorupsi
: sarana berupa berbagai peraturan
perundang-undangan nasional untuk melawan korupsi.
5.
Kelmbagaan
antikorupsi
: sarana berupa berbagai instrumen hukum
dan kelembagaan untuk melawan korupsi
6. Faktor
intern penyebab korupsi :
a. Dorongan
kebutuhan
:
terpaksa korupsi karena gaji yang jauh dari mencukupi disbanding kebutuhannya
yang sangat besar akbibat beban dan tanggungjawab yang sangat berat pula.
b. Dorongan
keserakan
:
korupsi agar dapat hidup lebih ewah, dapat memiliki barang-barang yang tak
bakal dibeli dengan gaji.
7. Faktor
ekternal penyebab korupsi :
a. Lingkungan
:
sudah menjadi rahasia umum bahwa dewasa ini korupsi sudah merambah ke setiap
instansi pemerintah
b. Peluang
;
akibat lemahnya pengawasan atau paling tidak karena pengawasan memberi peluang
yang besar bagi mereka yang akan melakukan tindak pidana korupsi.
8. Pengadilan
tipikor
-
dibentuk di pengadilan Negeri Jakarta Pusat
-
wilayah hukumnya mencakup seluruh
wilayah Indonesia
-
berwenang memeriksa dan memutus perkara
tindak pidanan korupsi yang penuntutannya diajukan KPK
- Sesuai amanat UU Pengadilan Tipikor harus dibentuk sebanyak 33 pengadilan tipikor yang tersebar di seluruh Indonesia.
9. CIRI-CIRI
KORUPSI
a. Melibatkan
lebih dari satu orang
b.
Korupsi berlaku di pegawai negeri atau birokrat Negara dan organisasi
usaha swasta
c.
Korupsi
dapat berupa menerima sogok , uang kopi, salam tempel, uang semir, uang
pelancar, baik dalam bentuk uang tunai atau benda.
d. Umumnya
serba rahasia, kecuali sudah membudaya
e. Melibatkan
elemen kewajiban dan keuntungan timbale balik yang tidak selalu berupa uang
f. Setiap
tindakan korupsi mengandung penipuan,
biasanya pada badan public atau masyarakat umum
g. Setiap
perbuatan korupsi melanggar norma-norma tugas dan pertanggungjawaban dalam
tatanan masyarakat
h. Dibidang
swasta, korupsi dapat berupa menerima pembayaran uang, dan sebagainya, untuk
membuka rahasia perusahaan tempat seseorang bekerja, mengambil komisi yang
seharusnya menjadi hak perusahaan.
10. Bentuk-bentuk korupsi
a. Penyuapan
b. Komersialisasi
jabatan
c. Pungutan
liar ( Pungli )
d. Jual
beli dalam Pemilihan Umum
e. Memperbesar
harga dari sebenarnya
11. Penyebab Tindakan Korupsi
a. Ketentuan
peraturan perundang-undangan
b. Lemahnya
penegakan Hukum
c. Birokrasi
yang rumit
d. Adnya
peluang
e.
Kurangnya
sosialisasi dan penyuluhan pada masyarakat
f.
Desakan
kebutuhan ekonomi
g.
Keteladanan
buruk yang diberikan para pemimpin atau pejabat
h.
Lingkungan
i.
Iman
yang lemah
12. Akibat tidakan korupsi
a.
Harga
barang dan jasa menjadi mahal
b. Masyarakat
dan negara mengalami kerugian keuangan yang sangat besar
c.
Menurunkan
disiplin nasional dan efisiensi aparat
pemerintah
d.
Rusaknya
wibawa pemerintah
e.
Keamanan
dan pertahanan negara dirongrong
f. Korupsi
sering melahirkan tindak kejahatan yang lain
13. Kasus-kasus korupsi di Indonesia
13.1. Penggelapan
dana beasiswa di Aceh
13.2.
Kasus
korupsi di Jawa Tengah
13.3. Kasus
penyelewengan dana di Jawa Timur
13.4. Kasus
korupsi di Riau
14. Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
14.1. Upaya
pencegahan
a. Penyuluhan
tentang pentingnya seseorang memiliki Iman yang kuat dan hati yang bersih
b. Memberikan
bimbingan dan keteladanan dalam bersikap Jujur dan Adil
c. Sosialisasi
peraturan perundang-undangan yang berkaitan Tindak pidana kepada masyarakat
14.2. Upaya
penindakan
a. Bertindak
tegas
b. Menjatuhkan
hukuman yang seberat-beratnya
15. Anti Korupsi :
Adalah suatu sikap dan perbuatan
yang menolak dan / atau berjuang untuk mencegah dan memberantas segala tindak
pidana korupsi.
16. Gerakan antikorupsi dapat diwujudkan
dalam bentuk
a. peraturan (instrument hukum)
b. Kelembagaan
c. Aksi
nyata
17. Intrumen hukum Antikorupsi
a. UU
RI no.28 tahun 1999 : Penyelenggraan
Negara yang Bersih dan bebas dari KKN.
b. UU
RI no.20 tahun 2001 : Pemberantasan
Tindak Pidanan Korupsi
c. UU
RI no. 30 tahun 2002 : Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
18. Kelmbagaan antikorupsi
a. Lembaga
yang berhak dan berwenang menegakkan intrumen hukum pemberantasan korupsi.
b. Guna
pemberantasan korupsi
c. Dibentuk
Negara maupun masyarakat
d. Contohnya
: KPK, ICW, Gerak
19. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK )
a. Adalah
lembaga Negara yang dalam melaksnakan tugas dan wewenangnya bersifat independen
dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
b. UU
no. 30 thaun 2002
c. Tujuan
: meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya
pemberantasan tindak pidana korupsi
20. Indonesia Coruption watch (ICW) dan Gerakan Antikorupsi (Gerak)
a. Merupakan
lembaga swadaya masyarakat ( LSM) yang terus menerus ambil bagian dalam upaya pemberantasan korupsi di
Indonesia.
b. Cara
1. memberikan pengawasan serta informasi dan atau
pengaduan terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan baik oleh
pemerintah maupun lembaga Negara lainnya.
2. Memperdayakan
masyarakat agar masyarakat memiliki keberanian dan keperdulian terhadap
pencegahan tindak pidana korupsi.
21. Kesesuaian pemberantasan tindakan
korupsi dengan nilai-nilai Pancasila
1. Sila
Ketuhanan yang Maha Esa
a. Percaya
dan taqwa kepada Tuhan yang Maha Esa untuk membentengi diri dari nafsu serakah
b. Menyakini
bahwa Tuhan yang Maha Esa mengawasi kita
c. Bersikap
sabar.
2. Sila
Kemanusian yang adil dan Beradab
a. Tidak
memaksakan diri untuk bergaya hidup mewah
b. Tidak
semena-mena terhadap hak orang lain
3. Sila
Persatuan Indonesia
a. Rela
berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara
4. Sila
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan
a. Mengutamakan
kepentingn masyarakat luas.
5. Sila
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a. Bersikap
jujur dan adil
b. Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban
22. Tokoh antikorupsi :
-
Teten Masduki ( ICW )
-
Baharudin Lopa, Jaksa Agung ( 1935-2001)
23. Indonesia menjadi anggota UNCAC ( United
Nation Convention Aginst Corruption) 1 oktober 2003. ( anggota UNCAC lebih
kurang 107 negara )
Untuk kalangan sendiri
Sumber Pustaka :
1. Saptono,2007, Pendidikan Kewarganegaraan
kelas VIII, Jakarta,Phibeta.
2. Agus
Dwiyono dkk, 2012, PKn pendidikan
Kewarganegraan Kelas VIII, Jakarta, Yudhistira
3. PNH
Simanjuntak,SH, Pendidikan
Kewarganegaraan VII,Jakarta, Grasindo.
sangat membantu . thank you
BalasHapusterima kasih, membantu pemahaman saya terhadap materi korupsi ^^
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus