PAJAK
Disusun oleh :
F. Budi Wibowo,S.Pd. guru IPS SMP Tarakanita Gading Serpong
Standar Kompetensi :
7. Memahami
kegiatan perekonomian Indonesia.
Kompetensi Dasar :
7.3. Mendeskripsikan
fungsi pajak dalam perekonomian
nasional.
1. Pajak Penghasilan
Pajak
atas penghasilan berupa gaji, upah,
honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam
negeri sehubungan dengan pekerjaan atau
jabatan, jasa, dan kegiatan.
Pajak Penghasilan
Mulai 1 Januari 2013
Batas
Penghasilan tidak kena pajak ini atau yang disebut PTKP (Penghasilan Tidak kena Pajak) dinaikkan menjadi: Rp 24.300.000 atau jika dihitung per bulannya adalah Rp 2.025.000.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan
nomor: PMK-196/PMK.011/2012 tentang penyesuaian besarnya PTKP. Peraturan ini
berlaku definitif mulai 1 Januari 2013.
Selengkapnya kenaikan PTKP ini dapat dilihat sebagai
berikut:
TK, Lajang (tidak menikah), : Rp. 24.300.000,-
TK1, Lajang dengan 1 tanggungan, : Rp. 26.325.000,-
TK2, Lajang dengan 2 tanggungan, : : Rp. 28.350.000,-
TK3, Lajang dengan 3 tanggungan, : Rp. 30.375.000,-
K, Menikah tanpa tanggungan, :Rp. 26.325.000,-
K1, Menikah dengan 1 tanggungan, : Rp. 28.350.000,-
K2, Menikah dengan 2 tanggungan, :Rp. 30.375.000,-
K3, Menikah dengan 3 tanggungan, :Rp. 32.400.000,-
PTKP
(Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Keterangan
|
Wajib Pajak
|
Kawin
|
Tanggungan
|
Jumlah PTKP
|
TK
|
24.300.000,-
|
-
|
-
|
24.300.000,-
|
TK1
|
24.300.000,-
|
-
|
2.025.000
|
26.325.000,-
|
TK2
|
24.300.000,-
|
-
|
4.050.000
|
28.350.000,-
|
K/0
|
24.300.000,-
|
2.025.000
|
-
|
26.325.000,-
|
K/1
|
24.300.000,-
|
2.025.000
|
2.025.000
|
28.350.000,-
|
K/2
|
24.300.000,-
|
2.025.000
|
4.050.000
|
30.375.000,-
|
K/3
|
24.300.000,-
|
2.025.000
|
6.075.000
|
32.400.000,-
|
Keterangan
TK :
tidak kawin
TK1 :
lajang dengan 1 tanggungan
TK2 :
lajang dengan 2 tanggungan
K/0 : kawin, tidak punya tanggungan
K/1 : kawin dengan 1 tanggungan
K/2 : kawin dengan 2 tanggungan
K/3 : kawin dengan 3 tanggungan
Lapisan
Penghasilan Kena Pajak tarif
1. Sampai
dengan Rp. 50.000.000 5%
2. Diatas
Rp. 50.000.000,oo – Rp. 250.000.000,oo 15%
3. Diatas
Rp. 250.000.000,oo – Rp. 500.000.000,oo 25%
4. Diatas
Rp. 500.000.00,oo 30%
Contoh perhitungan pajak penghasilan (PPH)
SOAL 1
Seorang pegawai
mendapat gaji setiap bulan Rp3.000.000,00. Ia mempunyai
satu istri tidak
bekerja dan satu anak. Hitunglah pajak penghasilan pegawai tersebut!
Jawab
Soal 1 :
Penghasilan 1 tahun =
12 bulan × Rp3.000.000,00 = Rp36.000.000,00
Penghasilan tidak kena
pajak:
Wajib
pajak Rp 24.300.000
Istri
Rp 2.025.000
Anak
Rp 2.025.000 +
Penghasilan Tidak Kena
Pajaknya Rp
28.350.000,00 -
Penghasilan Kena Pajak Rp 7.650.000,00
Pajak yang harus
dibayar 5% × 7.650.000 Rp 382.500,00
Pajak 1 bulan adalah Rp
382.500,00 : 12 Rp 31.875,00
Contoh 2
SOAL 2
Tuan Rudi mempunyai penghasilan setahun Rp
72.000.000,00. Wajib pajak berstatus menikah dengan 1 (satu) orang anak,
sedangkan istrinya tidak bekerja. Hitunglah pajak penghasilan Bapak Rudi!
JAWAB SOAL 2
Penghasilan 1 tahun Rp 72.000.000,00
Penghasilan tidak kena pajak ( PTKP ) :
Wajib pajak Rp
24.300.000
Istri Rp 2.025.000
Anak Rp
2.025.000 +
Penghasilan Tidak Kena Pajaknya Rp
28.350.000,00 -
Penghasilan Kena Pajak ( PKP ) Rp 43.650.000,00
Pajak yang harus dibayar 5% × 43.650.000 Rp
2.218.500,00
Pajak 1 bulan adalah Rp 6.547.500,00 : 12 Rp 181.875,00
Contoh
SOAL 3
Tuan Sapto seorang pegawai PT Maju, menerima
penghasilan tiap bulan Rp 3.000.000,00. Wajib pajak berstatus kawin dan
mempunyai 3 (tiga) anak, sedangkan
istrinya tidak bekerja. Berapa pajak penghasilan yang harus dibayar oleh Tuan
sapto tiap bulan?
JAWAB SOAL 3
PTKP setahun:
Penghasilan setahun:
12 x Rp 3.000.000,00 = Rp 36.000.000,00
Wajib pajak :
Rp 24.300.000
Wajib pajak kawin :
Rp 2.025.000
Tambahan 3 anak :
Rp 6.075.000 +
PTKP = Rp
32.400.000,00 _
Penghasilan kena pajak Rp 3.600.000,00
Pajak Penghasilan
5% x Rp 3.600.000,00 = Rp 180.000,00
PPh setahun
= Rp 180.000,00
PPh sebulan Rp
180.000,00 : 12 = Rp
15.000,00
Soal 4
Pak mira menerima penghasilan netto setahun sebesar
Rp 96.800.000,00. Wajib pajak berstatus kawin dan mempunyai 3 (tiga) anak,
sedangkan istrinya tidak bekerja. Hitunglah pajak Pak Ali selama setahun!
JAWAB SOAL 4
Jawab:
Penghasilan neto 1 tahun Rp
96.800.000,00
PTKP
Wajib pajak :
Rp 24.300.000
Wajib pajak kawin :
Rp 2.025.000
Tambahan 3 anak :
Rp 6.075.000 +
PTKP = Rp 32.400.000,00 _
Penghasilan kena pajak Rp 64.400.000,00
Pajak penghasilan terutang
5% x Rp 50.000.000,00 Rp
2.500.000,00
15% x Rp 14.400.000,00 Rp
3.852.000,00 +
Jumlah Rp 6.352.000,00
Jadi, besarnya pajak yang harus dibayar dalam satu
tahun ialah Rp 6.352.000,00
Soal 5
Amir dalam tahun 2011 memperoleh penghasilan netto
sebesar Rp 219.608.000,00. Wajib pajak berstatus kawin pisah harta dengan 3
(tiga) anak, sedangkan istrinya memperoleh penghasilan netto dari usahanya
sebesar Rp 109.192.000,00. Hitunglah pajak penghasilannya!
Jawab
soal 5
Penghasilan suami Rp
219.608.000,00
Penghasilan istri Rp
109.192.000,00 +
Penghasilan gabungan Rp 328.800.000,00
PTKP setahun:
Wajib pajak Rp
24.300.000,00
Wajib pajak kawin Rp 2.025.000,00
Tambahan 3 anak Rp 6.075.000,00
Tambahan istri bekerja Rp 24.300.000,00 +
Rp
56.700.000,00
Penghasilan kena pajak:
Penghasilan gabungan Rp
328.800.000,00
PTKP Rp 56.700.000,00 _
Rp 272.100.000,00
PPh terhutang gabungan (suami dan istri)
5% x Rp 50.000.000,00 Rp
2.500.000,00
15% x Rp 50.000.00,00 Rp 7.500.000,00
25% x Rp 172.100.000 Rp
43.025.000,00 _
Jumlah Rp 53.025.000.,00
Sumber :
1. DirjendPajak.com
2. IPS Terpadu 2B, Tim Abdi Guru, Erlangga
3. Umi Pujiati MPd