Jumat, 20 Februari 2015

Uji Pemetaan Mutu Pendidikan, Kompas



Uji Pemetaan Mutu Pendidikan
SUYONO, Kompas, Jumat, 20 Februari 2015



 Gambar : Kompas image


“UPM-PDM seharusnya diberikan kepada
siswa kelas I sampai XII tanpa kecuali,
yang pelaksanaannya dapat dilakukan di awal, tengah,
ataupun akhir tahun (tiap saat)”.
SUYONO Guru Besar Universitas Negeri Malang



Ke depan, ujian nasional tidak lagi menjadi salah satu faktor penentu kelulusan siswa. Kelulusan siswa sepenuhnya ditentukan oleh guru dan sekolah.


Ujian nasional (UN) diposisikan sebagai instrumen pemetaan kualitas pendidikan di setiap wilayah (Kompas, 2/1/2015). Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan itu disambut baik oleh guru dan kepala sekolah dengan harapan hasil UN benar-benar dimanfaatkan untuk memperbaiki kualitas pendidikan. Apabila kelulusan siswa benar-benar ditentukan oleh guru dan sekolah, serta hasil UN dimanfaatkan untuk pemetaan mutu pendidikan di tiap wilayah, perlu ditetapkan keputusan dan serangkaian langkah berikut.


 Gambar : dokumentasi bewe2021

UPM bukan UN

Ujian untuk pemetaan kualitas pendidikan tidak tepat jika tetap menggunakan nama UN. Sesuai dengan kegunaannya, lebih tepat digunakan uji pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah (UPM-PDM) mengingat ujian itu memang untuk pemetaan mutu pendidikan di jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP, dan SMA/SMK).

Cakupan pertanyaan dalam UPM-PDM juga berbeda dengan cakupan UN. Cakupan butir-butir pertanyaan dalam UPM-PDM paling tidak mengarah pada empat bidang, yakni :
(i)                bidang uji penguasaan kompetensi/materi esensial,
(ii)             uji kesulitan belajar siswa (tes diagnostik),
(iii)           uji potensi akademik siswa, serta
(iv)           uji kompetensi membaca, menulis, berhitung (SD), serta
uji kompetensi membaca dan menulis (SMP dan SMA/SMK).
Jangan memunculkan butir pertanyaan yang remeh-temeh dalam paket UPM-PDM ini.


Dengan demikian, UPM-PDM tidak hanya untuk mengukur daya serap siswa terhadap beban kurikulum seperti UN selama ini, tetapi memiliki cakupan yang lebih luas. Dengan empat cakupan itu, hasil UPM-PDM benar-benar kaya dan akan sangat bermakna, tidak miskin dan artifisial seperti hasil UN selama ini.


Dikatakan demikian karena hasil UPM-PDM benar-benar mengungkap penguasaan materi esensial, kesulitan belajar, potensi akademik, dan kemampuan membaca dan menulis (serta berhitung untuk SD), yang diperlukan untuk acuan perbaikan pembelajaran menyeluruh.

Karena untuk pemetaan mutu pendidikan, kurang tepat jika UPM-PDM hanya diberikan kepada siswa kelas VI (SD), IX (SMP), dan XII (SMA/SMK), seperti UN selama ini. UPM-PDM seharusnya diberikan kepada siswa kelas I sampai XII tanpa kecuali, yang pelaksanaannya dapat dilakukan di awal, tengah, ataupun akhir tahun (tiap saat). Dengan demikian, hasil UPM- PDM benar-benar menyeluruh dan dapat digunakan sebagai landasan untuk meningkatkan mutu pendidikan di setiap wilayah.


Jika UPM-PDM hanya diberikan kepada kelas VI, IX, dan XII (seperti layaknya UN), hasilnya tidak menyeluruh atau tidak memberikan informasi yang lengkap. Hasil belajar kelas VI, IX, dan XII juga tidak akan menggambarkan keseluruhan siswa (12 kelas) mengingat inputsetiap angkatan juga berbeda-beda, demikian juga kualitas guru.

Sebagai contoh, jika di satu wilayah kualitas hasil ujian kelas VI, IX, dan XII sangat baik, itu bukan berarti pendidikan di SD, SMP, dan SMA/SMK di wilayah itu sangat baik pula. Mengapa? Kebetulan kualitas input dan guru untuk kelas VI, IX, dan XII di wilayah itu untuk kurun waktu tersebut memang baik. Sangat mungkin input untuk kelas V, VIII, dan XI (adik kelas) kurang baik, demikian juga untuk angkatan-angkatan yang lain.

Dengan demikian, jika semua kelas jadi sasaran UPM-PDM, perbaikan pendidikan juga dapat diarahkan kepada semua siswa (kelas) dan semua guru, tanpa kecuali sehingga dampaknya akan lebih masif. Dengan sasaran seperti itu, biaya untuk penyelenggaraan UPM-PDM memang lebih besar (empat kali lipat) jika dibandingkan dengan UPM- PDM yang hanya diberikan kepada siswa kelas VI, IX, dan XII.


Antasipasi-tindak lanjut


Apabila UN tidak lagi jadi bagian penentuan kelulusan dan kelulusan sepenuhnya ditentukan oleh guru dan sekolah, perlu langkah antisipasi berikut.

Pertama, pemerintah perlu membuat keputusan dan rambu- rambu yang jelas, rinci, dan tegas mengenai larangan adanya ujian bersama oleh sekelompok sekolah, baik atas dasar wilayah (kabupaten/kota/provinsi) maupun atas dasar kesamaan kelembagaan (satu yayasan atau satu grup sekolah). Jika tak dilarang, ujian bersama itu pasti akan terjadi, dan itu tak ada gunanya. Akibatnya, tetap ada seperti UN dengan nama berbeda.

Kedua, larangan atau rambu-rambu agar guru dan sekolah tidak mengobral nilai. Jika nanti kelulusan sepenuhnya diserahkan kepada guru dan sekolah dan hasilnya meningkat sangat drastis, bahkan semua siswa lulus, itu bukan karena pelaksanaan pembelajaran berubah drastis menjadi baik. Namun, itu semata-mata karena guru dan sekolah mengobral nilai dengan kualitas pembelajaran yang sama saja atau bahkan lebih rendah (karena tidak ada lagi tantangan UN).

Ketiga, tetapkan saja setiap siswa selalu naik dan pasti lulus jika memenuhi syarat-syarat: (i) tidak melakukan tindakan kriminal, (ii) aktif belajar (masuk sekolah) minimal 90 persen, (iii) mengerjakan semua pekerjaan yang ditugaskan guru. Untuk masuk ke perguruan tinggi, tetapkan kriteria yang tinggi dan ketat.

Keempat, tetapkan disinsentif untuk guru atau sekolah yang mengobral nilai, misalnya beda nilai capaian hasil UPM-PDM dan ujian guru atau sekolah maksimal dua poin dan jika lebih besar daripada itu, guru dan sekolah diberi sanksi tertentu. Sebagai ilustrasi, jika hasil ujian guru atau sekolah suatu mata pelajaran 9, hasil UPM-PDM minimal 7. Jika hasil UPM-PDM hanya 6 atau bahkan 5, itu pasti bermasalah dan guru pasti mengobral nilai. Apa disinsentifnya? Itu harus dirumuskan bersama dengan cermat. Tanpa ketentuan tersebut, guru dan sekolah pasti akan mengobral nilai. Keadaan seperti itu hanya merugikan siswa dan masyarakat.


Apa tindak lanjut setelah UPM-PDM ini? Dari empat cakupan UPM-PDM, paling tidak dapat dilakukan tindak lanjut berikut.

Pertama, pelatihan guru untuk pendalaman materi esensial dan pembelajarannya, termasuk bagaimana belajar fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang tepat. Pelatihan ini berdasarkan capaian nilai untuk butir-butir pertanyaan materi esensial. Melalui pelatihan ini, guru dapat membelajarkan siswa memahami materi esensial yang sangat diperlukan untuk menyelesaikan dan melanjutkan studi, mempersiapkan diri memasuki dunia kerja, dan belajar sepanjang hayat.

Kedua, pelatihan pendalaman pembelajaran membaca dan menulis serta berhitung. Keterampilan siswa membaca dan menulis sangat penting, bukan hanya untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, melainkan juga mata pelajaran yang lain, bahkan untuk kehidupan siswa ke depan.

Ketiga, pelatihan guru untuk materi-materi sulit. Pelatihan ini berdasarkan temuan bahwa sejumlah materi sulit dialami siswa berdasarkan hasil UPM-PDM. Keempat, pelatihan guru untuk pengembangan kemampuan berpikir siswa. Dari butir-butir tes potensi akademik dalam UPM-PDM dapat diungkap bagaimana kemampuan berpikir siswa. Dari butir soal materi sulit, kemampuan berpikir siswa juga dapat dideteksi.


Dengan demikian, melalui UPM-PDM yang butir-butirnya soalnya mencakup empat aspek seperti yang diusulkan di atas, dapat diperoleh informasi yang lengkap dan mendalam untuk memperbaiki kualitas pendidikan.

SUYONO Guru Besar Universitas Negeri Malang

Sumber :
Kompas, Kritik Bagi Pemimpin, doa-bagirajatega.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar