DEMOKARSI
DI INDONESIA
gambar : ulum.blog.com
STANDAR
KOMPETENSI
4. Memahami pelaksanaan demokrasi dalam berbagai aspek
kehidupan
KOMPETENSI
DASAR
4.1 Menjelaskan
hakikat demokrasi
4.2 Menjelaskan pentingnya kehidupan demokratis
dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
4.3 Menunjukkan sikap positif terhadap
pelaksanaan demokrasi dalam berbagai kehidupan
Disusun oleh :
F. Budi
Wibowo,S.Pd. guru Pkn SMP Tarakanita
Gading Serpong
Blog : mimbarpena2021
1. Demokrasi
:
berasal dari bahasa Yunani demos berarti rakyat dan kratos berarti memerintah, pemerintahan.
·
Menurut Abraham Lincon demokrasi berarti pemerintahan dari, oleh, dan untuk
rakyat. (Kedaulatan ada ditangan rakyat).
·
‘dari
rakyat’ :
kekuasaan
yang dimiliki pemerintah berasal dari rakyat.(rakyatlah pemilik kekuasaan
sesungguhnya).
·
‘oleh
rakyat’ :
Rakyat
sendirilah sesungguhnya menjalankan kehidupan Negara. Rakyat tetap mengawasi
jalanya kehidupan Negara.
·
‘untuk
rakyat’ :
Pemerintah
melaksanakan pemerinttahan untuk melayani rakyat.
Demokrasi Pancasila berarti demokrasi yang
dijiwai oleh nilai-nilai luhur Pancasila.
2. Lawan
demokrasi adalah otoriter (
melulu berdasarkan pada otositas (kekuasaan)
3. Pemerintahan
otoriter
Adalah pemerintahan yang mendasarkan diri kkekuasaan
penguasa, bukan pada rakyat.
( penjelasan UUD 1945 machtstaat
atau negara kekuasan)
Mengorbankan rakyat demi melayani
kepentingan penguasa
4. Pemerintahan
demokratis :
Pemerintahan yang mendasarkan pada
Kedaulatan Rakyat.
Menempatan penguasa sebagai pelayan
rakyat untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
5. Alasan
pentingnya kehidupan demokratis :
a) Adanya
jaminan kesetaraan sevbagai warga Negara.
b) Memenuhi
kebutuhan umum.
c) Adanya
penghargaan terhadap keberagaman dan kompromi
d) Menjamin
hak asasi
e) Pembaharuan
kehidupan social.
6. Gelombang
Demokrasi :
Berubahnya Negara-negara yang
semula otoriter berubah menjadi pemerintahan demokrasi.
7. Azas/Prinsip-prinsip
Dasar Demokrasi, meliputi :
a) Pemerintahan
berdasarkan konstitusi
b) Pemilu
yang bebas, jujur dan adil
c) HAM
dijamin
d) Persamaan
didepan hukum
e) Peradilan
yang bebas dan tidak memihak
f) Kebebasan
berserikat
g) Pengakuan
dan perlindungan hak asasi manusia
h) Partisipasi
rakyat dalam pemerintahan
i)
Supremasi hukum
8.
Ciri-ciri
negara demokrasi, meliputi :
a)
Kedaulatan
rakyat
b)
Memiliki
lembaga perwakilan rakyat
c) Ada pemilu
yang bebas dan adil untuk memilih wakil rakyat
d) Ada lembaga
yang mengawasi pemerintahan
e) Pemerintahan
berdasarkan hukum (konstitusi)
f) Jaminan
hukum
g) Persamaan
didepan hukum
h) Penghargaan
nilai-nilai demokrasi
i)
Penghargaan atas keberagaman
9. Pemikiran
tentang Demokrasi
a) John
Locke dari Inggris
Menurut
John Locke hak-hak politik mencakup ;
·
atas hidup ( Life ),
·
hak atas kebebasn ( Liberty ) dan
·
mempunyai milik ( Property )
b) Montesquieu
dari Perancis
Menyusun
suatu system yang dapat menjamin hak-hak poltik dengan pembatasan kekuasaan (
Trias Politica ), mengajarkan pemisahan kekuasan bukan pembagian kekuasaan
ketiganya terpisah agar tidak ada penyalahgunaan.
Tapi
sulit dilaksanakan maka perlu adanya Keterkaitan antar tiga lembaga :
·
Eksekutif
·
Yudikatif
·
Legislatif
10. Demokrasi
berdasarkan partisipasi rakyat terbagi atas :
a) Demokrasi
langsung
b) Demokrasi
tidak langsung
11. Demokrasi
berdasarkan hubungan lembaga negara (sistem pemerintahan)terbagi atas :
a) Demokrasi
Parlementer, bercirikan :
1) Kekuasaan
Eksekutif /Tanggung jawab pemerintahan di tangan kabinet (dewan menteri)
2)
Kabinet
dipimpin perdanan menteri dan bertanggung jawab kepada parlemen (DPR)
3) Kedudukan
kabinat dibawah dan tergantung parlemen
4)
Berlaku dalam negara republik atau
monarkhi konstitusional
5)
Kepala
Negara hanya sebagai simbol dan kekuasaanyang nyata tak tampak
6)
Kekuasaan
Legislatif dipegang oleh kabinet atau dewan menteri
7) Dalam
pembuatan UU, Presiden hanya mengesahkansaja
b) Demokrasi
Presidensial, bercirikan :
1) Tanggung
jawab pemerintahan ditangan Presiden
2) Menteri
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
3) Presiden
berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
4)
Masa
jabatan presiden ditetapkan dalam jangka waktu tertentu
5)
Prsediden
dan menteri-menteri tidak bertanggungjawab pada parlemen (DPR)
12. Perkembangan
demokrasi di Indonesia :
a) Tahun
1945 – 1949
1) Berlaku
UUD 1945
2) Sistem demokrasi Parlementer
dengan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945
b)
Tahun
1949 – 1959
1) Berlaku
Konstitusi RIS (27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950) dan UUD Sementara 1950 (15
Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
2)
Sistem
demokrasi parlementer (liberal)
3) Akibat
yang ditimbulkan :
§ Partai
politik mengutamakan kepentingan golongan
§ Pemerintahan
(kabinet) silih berganti dalam waktu singkat
§ Kehidupan
politik tidak stabil
§ Pembangunan
terhambat
c)
Tahun
1959 – 1965 (orde lama)
1) Berlaku
UUD 1945
2)
Sistem
demokrasi terpimpin ( 5 Juli 1959 – 11 Maret 1966)
3) Penyimpangan
yang terjadi :
§ Pengangkatan
Presiden seumur hidup
§
Rangkap
jabatan, menteri sekaligus anggota MPRS dan DPR
§
Pembubaran
partai politik
d) Tahun
1965 – 1998
1)
Berlaku
UUD 1945
2)
Sistem
demokrasi Pancasila
3)
Penyimpangan
yang terjadi :
§
Kekuasaan
Presiden sangat besar
§
Terjadi
kolusi, korupsi dan nepotisme.
e) Tahun
1998 – sekarang
1)
Berlaku
UUD 1945
2)
Sistem
demokrasi Pancasila
13. Landasan hukum demokrasi Pancasila :
a)
Pancasila
sila keempat
b) Pembukaan
UUD 1945 alinea ke-4 : negara berkedaulatan rakyat
c) Pasal
1 ayat 2 : Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan sesuai UUD.
d) Pasal
2 ayat 1, MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melaui
Pemilu.
14. Azas/ciri utama demokrasi Pancasila,
yaitu pengambilan keputusan melalui musyawarah
mufakat. Musyawarah berarti pembahasan untuk menyatukan pendapat
dalam penyelesaian masalah bersama.
Mufakat adalah
sesuatu yang telah disetujui sebagai keputusan berdasarkan kebulatan pendapat.
Jadi musyawarah mufakat berarti pengambilan suatu keputusan berdasarkan
kehendak orang banyak (rakyat), sehingga tercapai kebulatan pendapat.
15. Musyawarah
mufakat harus berpangkal tolak pada hal berikut :
a) Musyawarah
mufakat bersumberkan inti kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan.
b) Pengambilan
keputusan harus berdasarkan kehendak rakyat melalui hikmat kebijaksanaan.
c) Cara
mengemukakan hikmat kebijaksanaan harus berdasarkan akal sehat dan hati nurani
luhur serta mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa serta kepentingan
rakyat.
d) Keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan dan
menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.
e) Keputusan
harus dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab.
f) Pengambilan
keputusan dalam demokrasi Pancasila memperhatikan hal berikut :
§ Pengambilan
keputusan sejauh mungkin melalui musyawarah mufakat
§ Apabila
mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbayak (voting).
g) Ada
3 macam Voting :
1)
Suara
terbanyak Reltif ( Simple Majority )
Artinya keputusan
diambil yang mendapat suara terbanyak.
2)
Suara
terbanyak Mutlak ( Absolut Majority)
Artinya kepytusan yang
diambil yang mendapat suara separuh (50%+1%)
3)
Suara
terbanyak Bersyarat
Artinya keputusan yang
diambil yang mendapt suara yang disyaratkan dalam peraturan
h) Sifat
Voting ada 2 macam :
1) Terbuka
Artinya pilihanya tidak
dirahasiakan ( dengan mengacungkan tangan / berdiri sebagai tanda setuju)
2) Tertutup
Artinya pilihanya
dirahasiakan ( dengan cara menuliskan pilihanya secra rahasia )
16. Mufakat
tidak tercapai (deadlock) apabila :
a) Terdapat
perbedaan pendapat yang tidak dapat didekatkan lagi
b) Musyawarah
dibatasi oleh waktu
c)
Proses
dan mekanisme permusyawaratan harus memiliki unsur-unsur :
§ Kejelasan
masalah
§ Berkembang
pendapat dengan alasan yang baik
§ Cenderung
bersepakat
§ Dipimpin
akal sehat dan hati nurani luhur serta rasa tanggung jawab
§ Semua
pihak tunduk dan taat pada hasil keputusan.
17. Demokrasi
Pancasila adalah demokrasi yang menerpkan kelima sila Pancasila
18. Nilai lebih (keunggulan) demokrasi Pancasila
adalah
Adanya penghargaan terhadap hak asasi manusia dan hak minoritas. Karena tidak
mengenal dominasi mayoritas (kelompok besar menguasai segi kehidupan dengan
mengabaikan kelompok kecil) ataupun tirani minoritas (kelompok kecil menguasai
segi kehidupan dengan mengabaikan kelompok besar)
19. Nilai
lebih musyawarah mufakat
adalah
pembahasan masalah didasarkan rasa saling menghormati, sehingga pelaksanaan
keputusan mudah dan didukung seluruh anggota
20. .Sesuai
sila ke-4 Pancasila maka Indonesia menganut demokrasi perwakilan
artinya rakyat dalam menjalankan kekuasaannya
dilakukan melalui sistem perwakilan.
21. Lembaga
perwakilan rakyat, terdiri atas :
a) MPR
sebagai penjelmaan rakyat, berkedudukan di ibukota negara.
b) DPR
berkedudukan di ibukota Negara
c) DPRD
Tingkat I, berkedudukan di propinsi
d) DPRD
tingkat II, berkedudukan di kabupaten/kotamadya.
22. Contoh pemilihan pemimpin secara demokrasi antara lain :
a) Pemilihan
Presiden secara langsung atau oleh MPR
b) Pemilihan
Gubernur oleh DPRD Tk I, kemudian diangkat oleh Presiden melalui Mendagri
c)
Pemilihan
ketua partai politik atau organisasi kemasyarakatan
d)
Pemilihan
kepala desa secara langsung
e)
Pemilihan ketua OSIS secara
langsung atau perwakilan
23. Sikap
Positif :
Adalah perbuatan/perilaku yang
berdasarkan pada kenyataan dan bersifat membina/memperbaiki/membangun.
24. Sikap
yang diharapkan dalam musyawarah :
a) Mengutamakan
kepentingan rakyat dan persatuan kesatuan
b) Diliputi
semangat kekeluargaan
c) Menghormati
kebebasan mengeluarkan pendapat
d) Tidak
memaksakan kehendak
e) Menggunakan
akal sehat dan hati nurani luhur
f) Keputusan
harus dapat dipertanggungjawabkan
25. Pelaksanaan
Demokrasi :
Adalah Proses, cara, perbuatan
melaksanakan demokrasi.
Dalam hal ini, berarti bagaimana
mewujudkan demokarsi dalam kehidupan sehari-hari.
26. Tantangan
Indonesia mewujudkan pemerintahan demokrasi :
a) Mewujudkan
budaya Komunikasi Demokrasi
Yaitu
kesanggupan untuk berjiwa besar menerima kekalahan dalam proses demokrasi.
b) Mengatasi
sikap-sikap Primodalistik ( sikap
yang mementingkan kelompok, suku, ras, agama, dan golongan sendiri) sehingga
mengkokohkan konsensus dasar ( 4 pilar kebangsaan ) :
·
NKRI
·
Pancasila
·
UUD 1945
·
Bhineka Tunggal Ika
27. Perwujudan
demokrasi Pancasila dalam berbagai kehidupan
a) Keluarga
§ Masalah
keluarga dibahas secara musyawarah mufakat
§ Menghormati
pendapat anggota keluarga
§ Mengakui
perbedaan yang ada
b) Sekolah
§ Menghormati
pendapat teman
§ Berani
menyampaikan gagasan datau pendapat
§ Pemilihan
ketua kelas atau OSIS
c) Masyarakat
§ Pemilihan
kepala desa atau ketua RW/RT
§ Rembug
desa (musyarawah desa) menyangku pembangunan desa
d) Bangsa
dan negara
§ Pemilihan
presiden
§ Sidang
umum MPR/DPR
§ Pemilu lima tahun sekali
28. Penerpan
demokrasi dalam Politik
1) Pemilu
a) Wujud
pelaksanaan demokrasi
b) Wujud
pelaksanaan kedaulatan rakyat
c) Wujud
hak politik warga
d) Partisapasi
warga terhadap kehudpan berbangsa dan bernegra
e) Pemilihan
kepemimpinan yang wajar , demokratis dan aman.
f) Menjamin
keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara
2) Dasar
hukum Pemilu
a) Sila
ke -4 Pancasila
b) UUD
1945 Pasal 22 E ayat 1 sampai 6
c) UU
tentang Pemilu (misal : UU No. 23 tahun 2003)
3) Asas
Pemilu
a) Langsung
: pemilih memberikan suara tanpa perantara
b) Umum : setiap warga Negara berhak memilih dan dipilih
asal memenuhi syarat
c) Bebas : pemilih memberikan suara tanpa paksaan
dari siapapun
d) Rahasia : pilihan pe,ilih dijamin tidak diketahui
siapapun
e)
Jujur : Semua yang terlibat dalam pemilu
harus jujur
f)
Adil : sama dan bebas dari kecurangan
4) Tujuan
pemilu
a) Memilih
anggota DPR, DPRD propinsi, DPRD kabupaten/kota, pesertanya parpol.
b)
Memilih
anggota DPD pesertanya yaitu perseorangan.
c) Memilih
Presiden dan wakil Presiden, peserta
yaitu yang dicalonkan oleh parpol atau gabunga partai
5) Penyelenggara
pemilu
Komisi
Pemilihan Umum ( KPU)
§ KPU
Propinsi
§ KPU
Kabupaten/kota
§ PPK
( panitia pemungutan suara)
§ KPPS
( Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
6) Sistem
pemilu
a) Distrik
§ Yaitu
system pemilu dimana pemilih dikelompokan ke dalam distrik-distrik.
§ Penentuan
disrtik berdasarkan jumlah penduduk yang ada.
§
Satu
distri meiliki satu kursi di parlemen (DPR atau DPD)
§
Kursi
inilah yang diperebutakan peserta pemilu
b) Proporsional
§ Ysitu
system pemilu yang menekankan pada perbandingan perolehan wakil dengan
perolehan dukungan suara.
§ Perolehan
jatah kursi diparlemen sebanding dengan perolehan suara pesrta pemilu.
§ Jadi
walaupun partai tersebut tidak mendapat mayoritas suara, [artai tersebut tetap
mendapat kursi diparlemen sebab tidak ada suara yang dianggap hilang.
7) Hak
pilih
a) Hak
pilih aktif : ( hak untuk memilih)
b) Hak
pilih pasif : ( hak untuk dipilih---
sebagai calon)
8) Syarat-syarat
warga Negara yang dapat menggunakan hak pilihnya
a) WNI
b) Berusia
17 tahun atau sudah menikah/pernah menikah
c) Sudah
terdaftar dalam daftar pemilih.
Untuk kalangan sendiri
Sumber Pustaka :
1. Saptono,2007, Pendidikan Kewarganegaraan
kelas VIII, Jakarta,Phibeta.
2. Agus
Dwiyono dkk, 2012, PKn pendidikan
Kewarganegraan Kelas VIII, Jakarta, Yudhistira
Tidak ada komentar:
Posting Komentar