KONSTITUSI
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
|
Materi PKn kelas 8 semester I
Standar Kompetensi
6. Memahami berbagai
konstitusi yang pernah di gunakan di Indonesia
Kompetensi Dasar
6.1 Menjelaskan berbagai konstitusi
yang pernah berlaku di Indonesia
6.2
Menganalisis penyimpangan-penyimpangan terhadap konstitusi yang berlaku di
Indonesia
6.3
Menunjukkan hasil-hasil amandemen UUD 1945
6.4
Menampilkan sikap positif terhadap pelaksanaan UUD 1945 hasil amandemen
Disusun
oleh :
F. Budi Wibowo,S.Pd.
guru Pkn SMP Tarakanita Gading Serpong
Blog : promimbar2021.blogspot.com
A.
SISTEM
KENEGARAAN DAN KONSTITUSI-KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA.
1. Pengertian konstitusi
Konstitusionalisme
adalah paham yang berpendapat bahwa kekuasaan penguasa harus dibatasi oleh
hukum. ( hukum dapat tertulis maupun tidak tertulis )
Konstitusi
ada 2 macam :
a. Konstitusi
tertulis yang : disebut
Undang-Undng Dasar.
b. Konstitusi yang tidak tertulis : disebut Konvensi.
2. Konstitusi
dipahami dari,
a. Segi
Kedudukannya :
1) sebagai
hukum dasar , konstitusi berisi
aturan dan ketentuan mendasar tentang,
-
Penyelenggaraan negara
-
Tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
2) sebagai
hukum tertinggi, konstitusi berisi
aturan yang kedudukannya paling tinggi dalam sistem hukum negara.
b. Segi
sifatnya :
1) Prosedur
perubahan konstitusi yang kaku,bersifat
khusus, artinya tidak seperti undang-undang biasa, prosedurnya perubahannya
biasanya dilakukan oleh lembaga tersendiri, bukan lembaga pembuat
undang-undang.
2) Prosedur
perubahan konstitusi yang fleksibel lebih
mudah.
c. Segi
Fungsinya :
1) Membatasi
kekuasaan penguasa.
2) Menjamin
HAM warga negara.
d. Segi
Isinya
1)
Pernyataan
luhur
Memuat
gagasan politik yang hendak dikembangkan dalam kehidupan Negara.
2)
Struktur negara
Berisi
kedudukan, peran dan tata cara antar
lembaga kenegraan baik horizontal
( legislatif, eksekutif, dan yudikatif) maupun horizontal ( pemerintah pusat dan daerah )
3)
Jaminan
dan perlindungan HAM
Memuat
hak warga negara yng diakui, dilindungi, dan dijamin keberadaannya secara
hukum.
4)
Prosedur
perubahan
Memuat
tat cara perubahan .
5)
Larangan
perubahan tertentu
Ketentuan
mengenai hal yang tidak boleh ditambah/dikurangi dalam konstitusi.
3. Konstitusi
yang pernah berlaku di Indonesia :
a. UUD
1945 ( UUD Proklamasi ).
b. Konstitusi
RIS 1949.
c. UUD
Sementara 1950
d. UUD
1945 hasil Dekrit 5 Juli 1959.
e. UUD
1945 hasil Amandemen
4.
Undang-Undang
Dasar 1945 ( UUD 1945 )
1. Berlaku
: 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
2. Merupakan
konstitusi pertama berlaku di Indonesia.
3. Konstitusi
: UUD yang terbentuk pada masa proklamasi.
4. Bentuk
negara : kesatuan.
5. Bentuk
pemerintahan : republik
6 . Sistem
pemerintahan : demokrasi (presidensiil)
7. Ciri
negara demokrasi :
a. perlindungan
HAM
b. pembagian
kekuasaan
c. kekuasan
kehakiman yang bebas dan tidak memihak
d. pemilu
yang bebas
e. kebebasan
berserikat/berorganisasi dan menyatakan pendapat.
8. Latar
belakang :
a. Dirancang
: BPUPKI yang diketuai oleh Dr. Rajiman Wedyodiningrat dan ketua muda /Wkl R.P
Soeroso.
b. Tugas
BPUPKI :
1) Merencanakan
organisasi pemerintahan nasional Indonesia setelah Indonesia merdeka.
2) Membuat
rancangan UUD
c. Sidang
BPUPKI :
a) Masa
Sidang I
b) Dilaksanakan
: 29 Mei – 1 Juni 1945
c) Dibicarakan
: Dasar Negara Indonesia Merdeka.
d) Tanggal
1 Juni 1945,: Presiden Soekarno
menyampaikan konsep Dasar negara Indonesia : Pancasila. ( maka 1 Juni 1945 diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila )
e) Tanggal
22 Juni 1945 : disetujui rancangan
Dasar Negara Indonesia ( UUD ) yang disebut Piagam Jakarta. ( dalam
Piagam Jakarta termuat dasar Negara Indonesia )
d. Masa
sidang II
a) Dilaksanakan
: 10 Juli – 17 Juli 1945.
b) Dibentuk
Panitia Perancang Hukum Dasar ( UUD ) beranggotakan 18 orang, ketua Ir.
Soekarno
c) Dibentuk
Panitia Kecil Perancang UUD.
d) Angota
panitia kecil : Soepomo ( ketua ), Wongsonegoro, Soebardjo, Maramis, Singgih,
Agus Salim, Soekiman .
e) Panitia
kecil berhasil merumuskan UUD ( terdiri 42 Bab dan 42 Pasal termasuk 2 Aturan
peralihan dan aturan Tambahan, pada tanggal 13 Juli 1945
d. Pada
18 Agustus 1945 PPKI menghasilkan keputusan :
1) Memilih
Ir. Soekarno dan M Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
2) Menetapkan
UUD ( perubahan , penghilangan 7 kata dalam rancangan UUD )
3) Untuk
sementara Presiden di batu KNIP
9. Sistematika
dan Isi Pokok UUD 1945
Sitematika
UUD 1945 terdiri dari :
a) Pembukaan
b) Batang
Tubuh
c) Penjelasan
a. Pembukaan
UUD 1945.
a) Pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 alinea
-
Alinea 1
: pernyataan tentang
kemerdekaan.
-
Alinea 2 :
pernyataan tentang perjuangan bangsa Indonesia
-
Alinea 3 :
pernyataan tentang kemerdekaan Indonesia
-
Alinea 4 : penyantaan tentang tujuan Negara Indonesia
b) Pembukaan
UUD 1945 memmuat 4 pokok pikiran :
-
Pokok pikiran 1 : persatuan
-
Pokok pikiran 2 : mewujudkan
keadilan social
-
Pokok pikiran 3 : kedaulatan rakyat
-
Pokok pikiran 4 :ketuhanan yang
Maha Esa menurut dasar kemanusian yang adil dan beradab.
b. Batang
Tubuh UUD 1945
a) Terdiri
dari ; 16 Bab, 37 pasal, 4 ayat Aturan
peralihan, dan 2 aturan Tambahan
b) Batang
tubuh terdiri :
-
Pasal yang mengatur pemerintahan Negara
-
Pasal yang mengatur hubungan antar
lembaga Negara
c. Penjelasan
UUD 1945
a) Terdiri
dari : Penjelasan Umum dan penjelasan pasal demi pasal.
b) Isi
penjelasan :
1. Penyataan
bahwa Pembukaan UUD 1945 memuat 4 pikiran pokok.
2. Tujuh
kunci pokok system pemerintahan Negara.
1) Indonesia
berdasarkan atas HUKUM ( Rechtaat ), tidak berdasar kekusaan belaka ( Machstaat
).
2) Sistem
konstitusi
3) Kekuasaan
tertinggi di tangan MPR
4) Presiden
adalah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi dibawah MPR.
5) Presiden
tidak bertanggung jawab terhadap DPR
6) Menteri
Negara ialah pembenatu presiden, ia tidak bertanggungjawab terhadap DPR
7) Kekuasaan
kepala Negara tidak tak terbatas.
10.
Implikasi UUD 1945 terhadap Bentuk
Negara dan system Ketatanegaraan
a. Bentuk
Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan
yang berbentuk Republik
b. Tercantum
dalam Pasal Ayat (1) .
c. Negara Kesatuan
adalah Negara yang tersusun tunggal. (
tidak ada Negara dalam Negara )
d. Indonesia
terdiri dari provinsi-provinsi. Provinsi terdiri dari atas kabupaten dan kota
e. Tiap
provinsi, kabupaten dan kota mempunyai pemerintahan daerah.
f.
Catatan : selain Negara kesatuan ada yang
disebut Negara Federasi adalah
Negara yang terdiri dari Negara bagian yang berdiri sendiri sebgai Negara
bagian yang merdeka dan berdaulat, kemudian Negara bagian tersebut saling
menggabungkan diri untuk memebentuk suatu ikatan kerja yang efektif.
5.
Konstitusi
RIS
1. Berlaku
27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
2. Konstitusi
RIS berlaku setelah UUD 1945
3. Latar
belakang :
a. Sejak
ditetapkan UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan
secara sebaik-baiknya, karena bangsa Indonesia masih terus berjuang
membela dan mempertahankan kemerdekaan yang akan dirampas kemabali oleh
Belanda.
b. Belanda
berusaha dengan Agresi militer I ( 1947 ),
dan Agresi militer II (1948).
c. Agresi
membuat Indonesia dan Belanda mengadakan perundingan Linggarjati ( 10-15
September 1946 ), dan Perundingan Renville ( 17 Januari 1948 ).
d. Tekanan
memaksa diadakan Konfrensi Meja Bundar
(KMB ) di Belanda, dengan hasil :
1) Belanda
akan mengakui kedaulatan RIS pada akhir bulan Desember 1949.
2) Penyelesaian
Irian Barat akan diselesaikan satu tahun kemudia setelah adanya pengakuan
kedaulatan.
e. Pada
tgl 27 Desember 1949 Belanda mengakui kedaulatan Negara RIS.
f. Sejak
saat itu berdiri Negara RIS dengan menggunakan konstitusi RIS.
g. Wilayah
meliputi seluruh wilayah bekas jajahan Belanda.
h. Sedangkan
UUD 1945 hanya berlaku di dalam Wilayah RIS yang beribukota di Yogyakarta.
4. Sitematika
dan Isi Pokok RIS
a. Sistematika
Konstitusi RIS terdiri dari :
1) Mukadimah
terdiri 4 alinea. Didalamnya tercantum Dasar Negara Pancasila.
2) Batang
Tubuh, 16 bab dan 197 pasal.
b. Konstitusi
RIS bersifat sementara.9 Ditujukkan pasal 186.
5. Implikasi
Konstitusi RIS terhadap NKRI
a. Bentuk
Negara : Negara federasi atau serikat.
b. Negara federasi atau serikat adalah
suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang merdeka dan
berdaulat kemudian negara-negara tersebut menggabungkan diri untuk membentuk
suatu ikatan kerja.
c. Daerah
RIS meliputi seluruh daerah Indonesia.
6. Perbedaan
pokok antara UUD 1945 dengan Konstitusi RIS
No
|
UUD 1945
|
Konstitusi RIS
|
|
1.
|
Bentuk negara
|
Kesatuan
|
Federasi/serikat
|
2.
|
Bentuk pemerintahan
|
Republik
|
Republik
|
2.
|
Sistem pemerintahan
|
Presidensil
|
Demokrasi (Parlementer)
|
3.
|
kedaulatan
|
Ditangan rakyat dn dilakukan
sepenuhnya oleh MPR.
|
Ditangan Negara dilakukan oleh
pemerintah bersama DPR.
|
4.
|
Wakil rakyat
|
Tidak dikenal Senat, melainkan
utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan
|
Dikenal Senat sebagai wakil
daerah-daerah bagian.
|
Perangkat negara
|
( tidak disebutkan secara khusus di
UUD 1945 )
1.
MPR
2.
DPR
3.
Presiden
4.
BPK
5.
MA
6.
DPA
|
Perangkat Negara RIS
1.
Presiden
2.
Menteri-menteri
3.
Senat
4.
DPR
5.
MA Indonesia
6.
Dewan pengawas Keuangan
|
7.
UUD
Sementara 1950
1. Latar
belakang dan proses Lahirnya UUDS 1950
a. Pembentukan
RIS sebagai bentukan Belanda, sehingga Negara bagian memutuskan kembali ke NKRI.
b. Penggabungan
Negara-negara bagian tersebut
berdasarkan UU Darurat No. 11 tahun 1950 tentang Tata Cara Perubahan Susunan
Kenegaraan dari Wilayah Negara RIS.
c. Pada
tanggal 19 Mei 1950 ditandatangani persetujuan antara Pemerintah RIS
Pemerintahan RI kembali ke NKRI.
d. Panitia
Rancangan UUDS diketuai Prof. Dr. Soepomo ( wakil RIS ) dan Mr Abdul Hakim (
wakil RI ), hasil diserahkan DPR, Senat dan KNIP menjadi UUDS 1950.
e. Naskah
perubahan Konstitusi RIS menjadi UUDS 1950 termuat dalam Pasal I UU No. 7 tahun
1950, dan mulai berlaku tanggal 17 Agustus 1950.
f. Maka
sejak tgl tersebut susunan Negara federasi
atau serikat berubah menjadi NKRI.
2. Sistematika
dan Isi Pokok UUDS
Berikut sitematika UUDS 1950 :
1) Mukadimah
2) BAB
I. Negara RI
3) BAB
II. Alat-alat Perlengkapan Negara
4) BAB
III. Tugas Alat-alat Perlengkapan Negara
5) BAB
IV. Pemerintahan dan Daerah-daerah Swapraja
6) BAB
V. Konstituante
7) BAB
VI. Perbahan, Ketentuan-ketentuan Peralihan, dan Ketentuan-ketentuan
Penutup.
3. Implikasi
UUDS 1950 terhadap Bentuk Negara dan Sistem Ketatanegaraan.
a. Berlakunyya
UUDS 1950 membuat bentuk negara Indonesia
berubah dari negara federasi menjadi negara Kesatuan. ( UUDS 1950 pasal
1 ayat (1).
b. UUDS
bersifat Sementara, nantinya akan dibentuk UUD yang bersifat tetap.
c. Namun
kenyataan pembuat UUD ( konstituante) tidak mampu menghasilkan UUD sebagai
pengganti UUDS 1950.
d. Maka
keadaan tersebut membaut dikeluarkanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang
menyatakan Negara Indonesia kembali menggunakan UUD 1945.
4. Perbedaan
Pokok UUD 1945 dengan UUDS 1950.
No.
|
UUD 1945
|
UUDS 1950
|
|
1.
|
Sistem pemerintahan
|
Presidensil
|
Parlementer
|
2.
|
Demokrasi
|
Demokrasi Pancasila
|
Demokrasi liberal
|
3.
|
Kedaulatan
|
Kedaulatan ditangan rakyat dan
dilaksanakan MPR.
|
Kedaulatan RI adalah ditangan rakyat
dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama DPR.
|
4.
|
Kedudukan presiden
|
a.
Presiden memegang kekuasaannya menurut UUD.
b.
Presiden tidak dapat membubarkan DPR
|
a.
Presiden dan Wakil presiden tidak dapat diganggu
gugat.
b.
Presiden berhak membubarkan DPR
|
5.
|
Perangkat negara
|
( tidak disebutkan secara khusus di
UUD 1945 )
MPR
2.
DPR
3.
Presiden
4. BPK
5. MA
6. DPA
|
Perangkat Negara RIS
1.
Presiden
2.
Menteri-menteri
3.
Senat
4. DPR
5. MA Indonesia
6. Dewan pengawas Keuangan
|
(
berlanjut ke bagian “PKn 8 Kontitusi
NKRI (2)”)
Untuk kalangan sendiri
Sumber Pustaka :
1. Saptono,2007, Pendidikan Kewarganegaraan kelas
VIII, Jakarta,Phibeta.
2. Agus
Dwiyono dkk, 2012, PKn pendidikan
Kewarganegraan Kelas VIII, Jakarta, Yudhistira
Tidak ada komentar:
Posting Komentar