KONSTITUSI
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Materi
PKn kelas 8 semester I
Standar
Kompetensi
6.
Memahami
berbagai konstitusi yang pernah di gunakan di Indonesia
Kompetensi Dasar
6.1
Menjelaskan berbagai konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia
6.2 Menganalisis penyimpangan-penyimpangan terhadap
konstitusi yang berlaku di Indonesia
6.3 Menunjukkan hasil-hasil amandemen UUD 1945
6.4 Menampilkan sikap positif terhadap pelaksanaan UUD
1945 hasil amandemen
Disusun
oleh :
F. Budi Wibowo,S.Pd.
guru Pkn SMP Tarakanita Gading Serpong
Blog : promimbar2021.blogspot.com
( lanjutan dari “PKn8 Kontitusi NKRI (1) )
8.
UUD
1945 ( hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959)
1. Berlaku
: 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999.
2. Konstitusi
yang berlaku setelah UUDS 1950.
3. Latar
belakang dan proses terjadinya ;
a. Keluarnya
dekrit presiden dilatarbelakangi Negara yang tidak menentu.
b. Badan
pembuat UUD ( Konstituante) tidak dapat menjalankan tugasnya. (gagal )
c. Presiden Soekarno menyarankan kembali ke UUD 1945, dalam sidang kontituante 22 April
1959), karena siding-sidang kontituante tidak dapat menghasilkan keputusan.
d. Situasi
ini dapat membahayakan keselamatan dan keutuhan bangsa dan negara, maka
presiden Soekarno keluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, atas dasar dan alasan
kuat serta mendapatkan dukungan sebagain besar rakyat Indonesia.
e. Dekrit
diumumkan dengan : Keputusan Presiden No. 150 Tahun 1959 yang termuat dalam
Lembaran Negara RI No. 75 tahun 1959
f. Maka
sejak 5 Juli 1959, UUD 1945 berlaku kembali bagi bangsa Indonesia di
seluruh wilayah Indonesia.
4. Sistematika
dan Isi pokok UUD 1945 hasil dekrit 5 Juli 1959
-
Sama dengan UUD 9145 ( UUD Proklamasi ).
5. Pengaruh
terhadap bentuk Negara dan sistem ketatanegaraan
-
Sejak berlakunya UUD 1945 maka negara
Indonesia merupakan negara kesatuan yang berdasarkan pada UUD 1945.
6. Isi
Dekrit Presiden :
1) Menetapkan
pembubaran konstituante.
2) Menetapkan
UUD 1945 berlaku kembali bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia terhitung mulai tanggal penetapan dekrit ini dan tidak berlakunya
lagi UUDS.
3) Pembubaran
MPRS yang terdiri atas anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dari
daerah-daerah, serta pembentukan DPAS akan diselenggarakan dalam waktu yang
sesingkat-singkatnya.
9. UUD
1945 Hasil Amandemen
1. Berlaku
setelah UUD 1945 hasil dekrit presiden 5 Juli 1959.
2. Proses
amandemen dilakukan MPR dan berlangsung
dari tahu 1999 – tahun 2002.
3. Latar
belakang dan proses terjadinya
a. Pada
dasarnya UUD 1945 bersifat sementara. ( Aturan Tambahan ayat (1) UUD 1045).
b. Berarti
dalam 6 bulan harus terbentuk MPR, DPR, DPA, BPK dan MA.
c. Selama
orde baru pengubahan UUD 1945 Tidak dilakukan MPR, meski dimungkinkan., pasal
37 ayat 1 dan 2.
d. MPR
mengeluarkan tap-tap MPR agar tidak terjadi pengubahan pada UUD 1945, ( Tap MPR
No. I/MPR/1983 dan Tap MPR no. IV/MPR/1983).
e. Dengan
demikian bila MPR mau mengubah MPR harus melakukan Referendum.(UU no. 5 tahun
1985 ).
Referendum adalah kegiatan untuk meminta
pendapat rakyat secara langsung mengenai setuju
atau tidak setuju terhadap kehendak MPR untuk mengubah UUD 1945.
f. Setelah Reformasi sebagian besar partai
politik dan golongan masyarakat MENDUKUNG reformasi konstitusi.
g. Reformasi
konstitusi dilakukan dengan cara meng-Amandemen
UUD 1945. ( sesuai dengan pasal 37 UUD 1945 ).
h. Yang
perlu di Amandemen :
-
Pelaksanaan kedaulatan
-
Kekuasaan legislatif
-
Kekuasaan eksekutif
-
Kekuasaan kehakiman
-
Pemilihan presiden dan wakil presiden
-
Masa jabatan presiden dan wakil presiden
-
Perlindungan HAM.
4. Sistimatika
dan Isi Pokok UUD 1945 hasil Amandemen
Sistimatika UUD 1945 hasil
amandemen terdiri :
1) Pembukaan
2) Batang
Tubuh
a. Pembukaan
: tidak mengalami perubahan. ( sama UUD 1945 ( UUD Proklamasi )
b. Isi
pokok hasil Amandemen, meliputi :
1) Bentuk
dan kedaulatan 10).
Kekuasaan kehakiman
2) Kekuasaan
pemerintahan Negara 11). Wilayah negara
3) Kementrian
Negara 12). Warga
Negara dan penduduk
4) Pemerintahan
Negara 13). HAM
5) DPR 14).
Agama
6) DPRD 15).
Pertahanan dan keamanan negara
7) Pemilu 16).
Pendidikan dan kebudayaan
8) Hal
keungan 17).
Perekonomian dan kesejahteraan sosial
9) BPK 18).
Bendera, bahasa, Negara,
19) lagu kebangsaan
20). Perubahan UUD
19) lagu kebangsaan
20). Perubahan UUD
c. Yang
dihapus atau dihilangkan :
1) DPA
2) bagian
Penjelasan
5. Implikasi
terhadap Bentuk Negara dan Sistem Ketatanegaraan
-
MPR tidak melakukan perubahan bentuk negara.
-
Tetap sebagai NKRI yang berbatuk
Republik. ( sesuai pasal 1 Ayat (1) UUD 1945.
6. Perbedaan
Pokok
No
|
UUD 1945
|
UUD 1945 hasil Amandemen
|
1.
|
Kedaulatan ditangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
|
Kedaultan berada ditangan rakyat dan
dilakukan menurut UUD.
MPR bukan pemegang kedaulatan (
kekuasaan tertinggi ) di Indonesia melainkan rakyat Indonesia yang memegang
kedaulatan.
|
2.
|
MPR terdiri dari anggota DPR ditambah
utusan derah-daerah dan golongan-golongan. ( pasal 2 Ayat 1)
|
MPR DPD yang dipilih melalui pemilu (
pasal 2 ayat 1)
|
3.
|
Presiden dan Wakil presiden dipilih
MPR dengan suara terbanyak (psl 6 ayat 2 )
|
Presiden dan wakil presiden dipilih
dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Psl 6A)
|
4.
|
Presiden dan wakil presiden
memegang jabatanya selama5 thn dan
sesudahnya dapat dipilih kembali. Pasal 7 )
|
Presiden dan wakil presiden memegang
jabatanya selama 5 thn dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan
yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan ( pasal 7).
|
5.
|
Susunan DPA ditetapkan dalam UU ( psl
16 ayat 1 )
|
Presiden membentuk Dewan Pertimbangan
yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang
selanjutnya diatur dengan UU ( pasal 16).
Ket : pasal 16 tentang DPA dihapus
|
6.
|
Tiap-tip UU menghendaki persetujuan
DPR (psl 20 ayat 1)
|
DPR memegang kekuasaan membentuk UU. (
psl 20 ayat 1)
|
7.
|
Dalam 6 bln sesudah MPR dibentuk,
Majelis bersidang menetapkan UUD. 9 ayat 2 aturan tambahan)
|
Dengan ditetapkannya UUD ini,UUD
Negara Republik Indonesia, terdiri atas :
-
Pembukaan
-
Pasal-pasal
|
B.
BERBAGAI
PENYIMPANGAN TERHADAP KONSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA
a. Landasan
konstitusional Negara Indonesia yaitu UUD 1945
b. Penyimpangan
terhadap konstitusi adalah keadaan dimana penyelenggara negara dalam
melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945 (
konstitusi ).
c. Penyimpangan
berdampak sangat luas dalam sistem ketatanegaraan di suatu negara.
1. Penyimpangan
UUN 1945 pada periode 1945 – 1949
a. UUD
1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indoensia masih melakukan
perjuangan kemerdekaan terutama dalam menghadapi agresi Militer Belanda.
b. Agresi
Militer I, 21 Juli 1947-5 Agustus 1947, yang merupakan pelanggaran dari
Perundingan Linggarjati.fokus belanda daerah sangat penting dan kaya seperti
kota pelabuhan ( Jawa Tengah), , perkebunan ( Sumatra Timur dan Jawa Timur), dan pertambangan.
c. Agresi
militer II, 19 Desember 1948 , diawali dengan serangan di Yogyakarta, Ibukota
Indonesia saat itu, Sjafruddin Prawiranegara.
d. Peritiwa
penyimpangan :
·
Wakil Presiden memgeluarkan maklumat
Wakil Presiden no X 16 Oktober 1945, memutuskan KNIP diserahi kekuasaan
Legislatif.
·
Pembentukan Kabinet Parlementer yang
pertama.
2. Penyimpangan
terhadap UUD 1945 pada periode 1959 -1966
a. Presiden
membubarkan DPR karena DPR tidak menyetujui RAPBN yang diusulkan
presiden/pemerintah.
b. MPR
menetapkan pidato presiden sebagai APBN
c. Mengangkat
Presiden Soekarno sebagai presiden seumur hidup ( Tap MPRS nomor III/MPRS/1963.
d. Pimpinan
lembaga-lembaga Negara diangkat sebagai menteri-menteri negara.
3. Penyimpangan
terhadap UUD 1945 pada periode 1966 – munculnya gerakan Reformasi tahun 1998.
a. Sistem
demokrasi bersifat feodal (bidang politik )
b. Kebebasan
berbicara di bungkam ( bidang politik )
c. Ekonomi
kapitalis/liberal ( bidang ekonomi )
d. Koerasi
berkembang tidak sebagaimana mestinya ( ekonomi )
e. Terjadinya
supremasi kekuasaan ( bidang Hukum )
f. Lembaga
legislatif tidak aspiratif ( bidang hukum )
g. Banyaknya
terjadi KKN.
4. Akibat
penyimpangan dari Konstitusi atau UUD
a. Tidak
terjadinya sistem sesuai aturan yang ada dalam UUD 1945
b. Memburuknya
situasi politik di Indonesia
c. Munculnya
aksi-aksi demontrasi
5. Contoh
demontrasi menuntut perubahan keadaan di Indonesia
a. Demontrasi
mahasiswa tahun 1966
Menutut
-
Pembubaran PKI
-
Pemberishan kabinetdari unsur PKI
-
Penurunan harga atau perbaikan ekonomi
b. Demontrasi
mahasiswa tahun 1998
-
Menuntut reformasi ( penataan kembali )
disegala bidang.
-
Mengakibatkan jatuhnya orde baru.
C.
AMADEMEN
UUD 1945
a. Peserta
sidang mengamandemen UUD 1945 mempunyai tujuan yaitu menata kembali kehidupan
bangsa Indonesia agar lebih baik.
b. Amandemen
diharapkan membawa rakyat ke kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih
demokratis, aman, sejahtera, adil dan makmur.
c. Amandemen
berarti mengubah suatu ( rencana ) UU.
d. Arti
penting Amandemen UUD 1945
1. Mencegah
penyimpangan penyelenggaraan Negara (merupakan
tuntutan reformasi)
2. Menjamin
kepastian hukum, khususnya ketatanegaraan (
dijamin oleh konstitusi)
3. Menjamin
kehidupan demokrasi
4. Segala
ketentuan harus disesuaikan dengan perkembangan zaman.
e. Peluang
mengamandemen, bila :
1. Lembaga
perwakilan rakyat kurang aspiratif
2. Lembaga
perwakilan rakyat kurang memperhatikan dan membela kepentingan rakyat.
3. Beberapa
pasal UUD 1945 kurang tegas
f. Proses
amandemen
a. Proses
amandemen menerapkan prinsip yang berlaku Universal, yakni kesinambungan dan
perubahan. ( Continuity and Change ).
b. Prinsip
“kesinambungan “ dilaksanakan dengan cara cara tetap menjaga dan melestarikan materi-materi dalam UUD 1945
yang prinsipiil bagi tegaknya NKRI maupun materi-materi lain yang sesuai dengan
ajaran demokrasi. ( dari pemikiran dan cita-cita pendiri Negara /founding fathers.
c. Amandemen
:
1. Amandemen
1
-
Dalam Sidang tahunan MPR 199
-
Melakukan 9 pasal perubahan
2. Amandemen
2
-
Dalam Sidang Tahunan MPR 2000
-
Menyetujui 37 pasal.
3. Amandemen
3
-
Dalam Sidang Tahunan MPR 2001 ( belum
disepakati )
-
Dilanjutkan dalam ST MPR 2002.
-
Melakukan perubahan pasal krusial :
lembaga tinggi, pemilihan presiden dan agama.
4. Amandemen
4
-
Dalam ST MPR 2002
g. Pengaruh
Amandemen terhadap Sistem Pemerintahan Demokrasi
1. Kedaulatan
ditangan rakyat.
2. MPR
terdiri DPR dan DPD
3. MPR
berwenang ubah UUD
4. MPR
melantik Presiden dan wakil Presiden
5. Presiden
dan wakil dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
6. Presiden
dan wakil presiden memgang jabatan 5 tahun, sesudah dapat dipilih kembali dalam
jabatan yang sama, hanya untuk satu kali jabatan.
7. Pemilu
memilih DPR, DPD, Presiden dan wakil presiden.
8. Adanya
keseimbangan kekuasaan presiden dan DPR.
9. Dihapuskannya
DPA
10.
Kekuasaan kehakiman MA dan MK
h. Amandemen
terhadap HAM
a. Amandemen
1945 berhasil menuangkan konsep HAMdalam sebuah bab tersendiri dalam UUDNRI
tahun 1945.
D.
SIKAP
POSITIF TERHADAP PELAKSANAAN UUD 1945 HASIL AMANDEMEN
a.
Sikap positif terhadap Tujuan
perubahan 9 (Amandemen) UUD 1945:
1. Adanya
kepastian Hukum dan system Ketatanegraan
2. Kedaulatan
kembali berada ditangan rakyat
3. Terciptanya
keseimbangan kekuasaan eksekutif dengan kekuasaan legislative
4. Terjaminnya
HAM
5. Terwujudnya
pemerintahan demokratis
b. Partisipasi
terhadap pelaksanaan UUD 1945 hasil amandemen .
1. Partisipasi
masyarakat / rakyat terhadap pelaksanaan UUD 1945 Hasil Amandemen semkin luas, terbukti
dalam ketentuan :
a. Pasal
1 ayat (2)
b. Pasal
2 ayat (1)
c. Pasal
6A ayat (1)
2. Peran
serta masyarakat, aktif berpartisipasi dalam :
a. Pemilu
b. Penyusunan
dan pelaksanaan kebiijakaan public
c. Pengawasan
eksekutif dan legislatif
d. Upaya
penegakan HAM
E.
KESESUAIAN
KONSTITUSI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN NILAI-NILAI PANCASILA.
1. Konstitusi
dijiwai oleh nilai-nilai luhur dalam Pancasila.
2. Karena
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
3. Sesuai
strukturnya Pancasila berada pada bagian Pembukaan UUD 11945
4. Maka
perubahan terhadap Pembukaan UUD 1945 berarti menubah Bentuk Negara republic
Indonesia.
5. Kesesuaian
Konstitusi dengan Pancasila ;
a. Sila
1
b. Sila
2
c. Sila
3
d. Sila
4
e. Sila
5
F.
Kata
‘kunci’ memahami konstitusi
1. Konstitusi
:
Aturan
dasar mengenai ketatanegaraan suatu Negara.
2. Konstitusi
(dalam arti luas ) :
Adalah
keseluruhan aturan dan ketentuan mengenai system ketatanegaraan.
3. Konstitusi
( dalam arti sempit )
Adalah
dokumen tertulis mengenai ketentuan poko system ketatanegaraan ( undang-undang
dasar)
4. Bentuk
Negara :
kesatuan.(
Negara yang bersusun tnggal )
5. Bentuk
pemerintahan republik
adalah pemerintahan yang bertujuan
mewujudkan kehendak rakyat, bukan
kehendak penguasa . ( res public :
kepentingan umum )
6. Sistem
pemerintahan demokrasi
adalah
pemerintahan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip bahwa kekuasaan tertinggi
ada ditangan rakyat.
7. Menyimpang
:
Tidak
menurut apa yang sudah ditentukan; menyalahi kebiasaan; menyeleweng dari hukum.
8.
Penyimpangan
:
-
Proses, cara, perbuatan menyimpang atau
menyimpangkan
-
Sikap/tindakan
diluar kaidad yang berlaku.
9. Penyimpangan konstitusi
:
-
Proses, cara, perbuatan menyimpang atau
menyimpangkan kaidah yang berlaku dalam konstitusi.
-
Sikap/tindak di luar kaidah yang berlaku
dalam konstitusi.
10.
Amandemen
Perubahan
terhadap ketentuan tertentu dalam sebuah peraturan.
Perubahan
tersebut bisa berupa penambahan maupun penguranganketentuan tertentu.
11. Perubahan UUD 1945
Perubahan
UUD 1945 dalam bentuk penambahan maupun pengurangan / penghilangan ketentuan
ketentuan tertentu dalam UUD 1945 dengan maksud memperbaiki atau menyempurnakan
ketentuan tersebut.
12. Sikap positif
Perbuatan/perilaku
yang berdasarkan pada kenyataan dan bersifat membina, memperbaiki, serta
membangun.
13. Pelksanaan UUD 1945 hasil amandemen
Proses,
cara perbuatan melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945 hasil
amandemen.
Untuk kalangan sendiri
Sumber Pustaka :
1. Saptono,2007, Pendidikan Kewarganegaraan kelas
VIII, Jakarta,Phibeta.
2. Agus
Dwiyono dkk, 2012, PKn pendidikan
Kewarganegraan Kelas VIII, Jakarta, Yudhistira
Tidak ada komentar:
Posting Komentar