NORMA DAN HUKUM
|
1. Menunjukkan
sikap positif terhadap norma-norma yang
berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Kompetensi Dasar :
1.1
Mendeskripsikan hakikat norma-norma, kebiasaan,
adat istiadat, dan peraturan yang berlaku dalam masyarakat.
1.2
Menjelaskan
hakikat dan arti penting hukum bagi warga negara
1.3
Menerapkan
norma-norma, kebiasaan -kebiasaan, adat istiadat dan peraturan yang berlaku
dalam kehidupan ber-masyarakat, berbangsa dan bernegara
Disusun oleh :
F. Budi Wibowo,S.Pd. guru Pkn SMP Tarakanita Gading Serpong
Email : bewe2021@gamil.com
Blog : promimbar2021.blogspot.com
A.
NORMA BAGI WARGA NEGARA
Ø
Norma : pandangan/aturan berperilaku dalam
masyarakat yang bersifat mengikat.
Ø
Kebiasaan : sesuatu yang biasa/lazim/umum
dikerjakan.
Ø
Adat Istiadat : wujud ideal kebutuhan yang
terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan-aturan, yang satu
dengan lainnya berkaitan menjadi suatu system.
Adat istiadat umunya mengungkapkan moralitas yang dianut oleh sebuah
masyarakat.
Ø
Peraturan : tata ( petunjuk, kaidah, ketentuan )yang dibuat
untuk mengatur.
Ø
Masyarakat : sekelompok manusia yang hudup
bersama dan terikat oleh suatu kebudayaan yang sama.
1.
Hakikat Norma
·
Manusia sebagai makhluk Individu dan makhluk social.
·
Aristoteles ( Yunanai ) menyatakan bahwa manusia
merupakan zoon politicon, artinya manusia itu pada dasarnya selalu
mempunyai keinginan untuk hidup bersama-sam, bergaul, dan berkumpul dengan
manusia lainnya.
·
Manusia mempunyai watak, sifat, keinginan, dan
kepentingan sendiri-sendiri.
o
Kepentingan seirama tidak menjadi masalah,
bahkan dapat bekerjasama dengan baik.
o
Kepentingan tidak sama/bertentangan, kan menjadi
gangguan hubungan antar mereka.
·
Peraturan
hukum atau kaidah hukum artinya peraturan
hidup yang bersifat mengatur dan memaksa
demi terjaminnya tata tertib dalam masyarakat.
·
Hakikat Norma adalah ukuran atau pedoman perilku
manusia.
·
Thomas Hoobes
( filosof politikmanusia ) :
Tanpa norma manuisa akan menjadi serigala bagi sesamanya ( Homo homini lupus ).
·
Emile Durkheim ( seorang sosiolog ) : keadaan masyarakat tanpa norma dengan Istilah
Anomie ( dari akar kata : a yang berarti tidak/tanpa, dan nomos yang berarti aturan ).
·
Norma membuat manusia hidup lebih beradab, makin
manusiawi, semakin bersusila, santun, religious dan beradab.
2.
Jenis-jenis Norma
·
Kaidah atau Norma terdiri : Perintah dan
Larangan.
Perintah merupakan keharusan
seseorang untuk berbuat karena akan mendatangkan kebaiakan.
Larangan merupakan keharusan
seseorang untuk tidak berbuat sesuatau karena akan menimbulkan hal yang tidak
baik.
·
Sistem Norma ada 4 :
1.
Norma agama
2.
Norma Kesusilaan
3.
Norma Kesopanan
4.
Norma Hukum
·
Keempat norma tersebut berjalan Sistematik, simulatan, dan komplemen bagi manusia artinya saling bertautan dan
saling melengkapi antara yang satu dengan yang lain.
·
Norma
Agama merupakan peraturan hisup yang diterima sebagai perintah,
larangan-larangan, dan ajaran-ajaran yang berasal dari Tuhan.
Ajaran terdapat dalam kitab sci masing-masing agama, Alquran bagi umat
Islam, Alkitab bagi Katolik dan Kristen, Tripitaka bagi agama Budha, dan Weda
bagi agama Hindu.
·
Norma
kesusilaan merupakan peraturan hidup yang dianggap sebagai Suara Hati sanubari
manusia . bisikan kalbu atau suara batin diaakui sebagai pedoman dalam sikap
dan perbuatan.
Pelanggaran norma ini mengakibatkan rasa bersalah dan penyesalan mendalam
bagi si pelanggar.
·
Norma
Kesopanan merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan
manusia. Peraturan –peraturan itu diikuti dan ditaati sebagai pedoaman yang
mengatur tingkah laku manusia di sekitarnya.
Ukuran norma kesopanan : adalah kepantasan, kebiasaan atau kepatutan
yang berlaku dalam sebuah masyarakat
Pelanggaran norma ini mengakibatkan celaan atau pengasingan dari
lingkungan masyarakat.
·
Norma
Hukum merupakan perautran hidup yang dibuat oleh penguasa Negara.
Bersifat memaksa dan mempunyai sanksi-sanksi yang tegas.
Pelanggaran norma ini akan mendapatkan sanksi berupa hukuman penjara atau
berupa Denda sejumalah uang dan sitaan atas benda yang berkaitan dengan
pelanggaran tersebut.
Sanksi hukum umumnya dianggap lebih menjamin terciptanya ketertiban dan
keteraturan dalam masyarakat.
·
Kebiasaan
Adalah tindakan yang lazim/umum dilakukan
masyarakat
Yang mengikuti kebiasaan : diterima masyarakat
Yang tidak mengindakan kebiasaan : cenderung kurang diterima masyarakat.
·
Peraturan
adalah tatanan ( petunjuk, kaidah, ketentuan )
yang dibuat untuk mengatur perilaku manusia agar terciptanya kebaikan bersama
Peraturan merupakan sebuah
KEBUTUHAN untuk menciptakan keteraturan hidup bersama.
3.
Adat-Istiadat, Kebiasaan, dan Peraturan
·
Adat :
Adalah aturan, dan perbuatan yang lazim dituruti atau dilakukan sejak
dahulu kala.
Atau sebagai aturan yang mengatur kehidupan manusia.
·
D Indonesia aturan-aturan yang mengatur
kehidupan manusia bisa menjadi sebuah Aturan Hukum yang mengikat, yang disebut Hukum Adat
·
Adat
Istiadat adalah tata kelakuan
yang kekal dan turun temurun dari generasi ke generasi sebagai warisan sehingga
kuat hubungan dan penyatuannya dengan pola-pola perilaku masyarakat..
·
Adat-Istiadat bertujuan mengatur kehidupan manusia di masyarakat.
·
Adat Istiadat mempunyai 4 unsur :
a.
Nilai-nilai budaya
merupakan gagasan-gagasan mengenai
hal-hal yang dipandang paling bernilai oleh masyarakat.
b.
Sistem norma
Adalah berbagai aturan atau
ketentuan yang mengikat warga kelompok di masyarakat.
c.
Sistem hukum
Adalah berbagai aturan atau
ketentuan yang mengikat warga masyarakat.
d.
Aturan khusus
Adalah aturan atau ketentuan yang
mengikat waraga kelompok di maysrakat mengeni kegiatan tertentu.
·
Hukum
Adat ( adatrecht ), pertama kali diucapkan oleh C. Snouck Hurgronje, dalam bukunya “ De Atjehers (tahun 1893 )
§
Hukum
adat ( dulu disebut Hukum Rakyat
/Volksrecht yaitu hokum seperti
benar-benar hidup dalam kesadrran hati nurani rakyat dan mncerminkan tindak
tanduk yang seirama dengan adat-istiadatnya.)
§
Hukum adat adalah hukum yang norma-normanya
berasal dari hokum Islam dan hukum kanonik ( cannoniek) atau hokum gereja
. keduanya mejelma menjadi hokum Adat
–istiadat rakyat (gerecipieerd)
§
Hukum
adat adalah hukum yang norma-normanya dapat dikenal dari berbagai aturan
adat desa di pulau Bali dan aturan adat yang ada di keratin Yogyakarta dan
Surakarta.
·
kebiasaan dan adat. Keduanya hampir sama . ( kebiasaan dipergunakan untuk
perorangan sedangkan adat dipergunakan unruk sekelompok
orang. )
·
Tujuan
norma, adat istiadat, kebiasaan dan peraturan adalah untuk mengatur
kehidupan manusia sehari-hari supaya di masyarakat tercipta suatu kehidupan
yang tertib, aman, dan sejahtera.
·
Hukum
Indonesia merupakan norma, adat istiadat, kebiasaan, dan peraturan yang ada
dan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia.
·
Hukum Indonesia yaitu hukum positif Indonesia artinya semua hukum yang dipositifkan atau
yang sedang berlaku di Indonesia.
B.
HUKUM BAGI WARGA NEGARA
Ø
Hukum :
1)
Peraturan resmi dianggap mengikat, yang
dilakukan oleh penguasa, pemerintah, atau pihak berwenang
2)
Undang-undang, peraturan dan sebaginya untuk
mengatur pergaulan hidup masyrakat.
3)
Patokan ( kaidah, ketentuan ) yang tertentu .
4)
Keputusan ( pertimbangan ) yang ditetapkan oleh
hakim ( dalam pengadilan ), vonis.
5)
Ø
Hakikat hukum
adalah peraturan
1.
Hakikat Hukum
·
Syarat-syarat peraturan disebut dengan Hukum :
a.
Mengatur perilaku manusia
b.
Dibuat pejabat berwenang
c.
Tujuan mewujudkan ketertiban dan keadilan
masyarakat.
d.
Bersifat mengikat dan memaksa pihak yang dikenai
peraturan
e.
Rumusan sanksinya yang jelas dan tegas.
f.
Sanksi ditegakkan dan dilaksanakan oleh pejabat
yang berwenang.
·
Hukum
adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan ) yang dibuat oleh
penguasa Negara atau pemerintah untuk mengatur tingkah laku manusia dalam
bermasyarakat, bersifat memaksa, dan memiliki sanksi yang tegas yang harus
dipatuhi oleh masyarakat.
·
Unsur – unsur Hukum :
a.
Peraturan yang mengatur tingkah laku masyarakat.
b.
Peraturan dibuat oleh penguasa. ( baik sebagai
penegak huku atau sebagai penyelenggara lainnya )
c.
Peraturan bersifat memaksa
d.
Memiliki sanksi bagi pelanggar peraturan.
·
Ciri-ciri
Hukum :
a.
Adanya perintah dan larangan
b.
Perintah dan larangan untuk dipatuhi atau
ditaati.
·
Sifat hukum :
a.
Mengatur dan memaksa.
Mengatur : mengatur tingkah
laku manusia dalam bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
Memaksa : karena hukum dapat
memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya, jika melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
Tujuan Hukum
·
Hukum yang berkualitas adalah hukum yang
menjamin kepastian hak dan kewajiban secara seimbang kepada tiap=tiap orang .
·
Tujuan hukum adalah menjaga kepastian hukum dan
sendi-sendi keadilan yang hidup dalam masyarakat.
·
Tujuan hukum
menurut :
a.
L.J. van Apeldoorn, hukum bertujuan unrtuk
mengatur tata pergaulan hidup masnusia secara damai dan adil.
b.
J. van Kan hukum bertujuan untuk menjaga
kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat
diganggu.
c.
E. Utrecht, hukum bertujuan untuk menjamin
kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
·
Kesimpulannya Tujuan Hukum adalah untuk menjamin
kepastian hukum, ketertiban, kedaimaian, dan keadilan dalam masyarakat.
·
Aristoteles mengelompokan keadilan dalam 2 jenis :
a.
Keadilan Distributif yaitu keadilan yang
memberikan kepada setiap orang sesuai jasanya.
b.
Keadialn Komutataif yaitu Keadilan yang
memberikan setiap orang sama banyaknya tanpa mengingat jasa-jasa
perorangan.
Arti penting Hukum
·
Alasan hukum penting :
a.
Hukum yang adil mencegah adanya Negara
kekuasaan, yaitu Negara yang penguasanya bersikap sewenang-wenang.
b.
Hukum yang adil memungkinkan hak–hak warga
Negara dilindungi
·
Lord Action berpendapat kekuasaan itu cnderung
korup dan kekuasaan absolute niscaya korup.
·
Maka Negara perlu harus dibatasi oleh HUKUM.
·
Ciri-ciri Negara kekuasaan :
a.
Otoritarianisme
Yaitu penguasa Negara cenderung memerintah atas dasar otoritas atau kekuasaan.
b.
Totalitarianisme
Yaitu Negara cenderung berusaha menguasai seluruh (total) bidang
kehidupan warga Negara.
·
Menurut UUD 10945
Indonesia merupakan Negara HUKUM ( Rechtstaat) ialah Negara yang tidak
berdasarkan kekuasaan belaka ( Machtstaat
)
·
Ciri negara Hukum adalah:
a.
Supremasi hukum dlam kehidupan Negara
b.
Pembagian kekuasaan Negara
c.
Kekuasaan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
d.
Jaminan perlindungan hak asasi manusia
e.
Jaminan perlindungan hak asasi manusia
f.
Kedudukan yang sama dimuka hukum
·
Supremasi hukum adalah prinsip yeng menempatkan
hukum Negara sebagai norma tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (
hukum memiliki keduudkan utama ).
·
Trias
Politika / tiga pembagian kekuasaan
(diajarkan John Lock 1632-1704
disempurnakan oleh Montesquieu) :
a.
Eksekutif :
lembaga pelaksana undang-undang
(Pemerintah )
b.
Legislatif :
lembaga pembuat undang undang ( DPR )
c.
Yudikatif :
lembaga yeng berwenang mengadili pelanggar undang-undang ( MA, MK, KY )
2.
Fungsi Hukum
·
Dalam kontek kehidupan bermasyarakat :
§
Menjamin hak dan kewajiban
§
Melindungi hak tiap-tiap orang.
§
Menjaga keseimbangan yang serasi antara berbagai
kepentingan yang ada.
·
Fungsi hukum menurut Bachan Mustafa :
a.
Menjamin
kepastian hukum,
artinya bahwa hukum dalam konsep
dan pratiknya memberikan jaminan bagi anggota masyarakat untuk diperlakukan
aturan hukum dan tidak dengan sewenang-wenang oleh Negara atau penguasa, serta
menjamin kepastian mengenai isi aturan tersebut.
b.
Menjamin
keadilan social.
Artinya huku mampu memberikan keadilan dan perlakuan yang adil bagi
setiap anggota masyarakat dalam segala aspek kehidupanya.
c. Berfungsi pengayom.
Artinya hukum mampu memberikan pengayoman atau perlindungan bagi setiap
anggota masyarakat, abaik terdap jiwa, badan maupun segala hak yang
dimilikinya.
·
s
3.
Jenis jenis Hukum Nasional
·
Dalam masyarakat terdapat berbagai kepentingan
kadang kala sejalam dan kadang tidak sejalan, maka untuk menghindari konflik
maka diperlukan Hukum, karena hukumlah yang akan mengatur kepentingan anggota
masyarakat agar tercipta ketertiban.
·
Sebagai gejala social hukum dimaksudkan menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
dai individu-individu dalam masyarakat.
·
Sebagai pereda dan pencegah konflik di
masyarakat hukum melindungi hak dan kewajiban dai setiap individu di
masyarakat.
·
Hukum sebagai Sistem terdiri Jenis dan
Subsistem.
·
Menurut Sumbernya :
1)
Hukum Undang-undang
2)
Hukum Kebiasaan
3)
Hukum Traktat
4)
Hukum Yurisprudensi
5)
Hukum Doktrin
·
Menururt Bentuknya
1)
Hukum Tertulis (written Law )
a.
Hukum tertulis yang di-kodifikasikan
b.
Hukum yang tidak di-kodifikasikan
2)
Hukum Taktertulis ( Unwritten Law
·
Menurut Isinya
1)
Huukum Privat ( hukum Sipil )
Hukum sipil arti Luas melipiuti :
a.
Hukum Perdata
b.
Hukum Dagang
Hukum sipil dalam arti sempit hanya HUkum Perdata saja.
Hukum perdata dibagi 4 :
a.
Hukum Perorangan ( Personen Recht)
b.
Hukum Keluarga ( Familie recht )
c.
Hukum Harta Kekayaan ( Vermogen recht )
d.
Hukum Waris ( Erf recht )
2)
Hukum Publik ( Huku Negara )
Sumber Pustaka :
a. Agus Dwiyono dkk, 2011,PKN pendidikan kewarganegaraan,Jakarta, Yudhistira
b. sumber buku lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar