Pengertian Pajak :
Pungutan wajib dari Negara kepada
rakyatnya, berdasarkan undang-undang yang berlaku tanpa balas jasa secara
langsung kepada wajib pajak.
Sumber migas tidak dapt diandalkan sebagai pendapatan Negara
karena :
1.
Tambang migas pda saatnya nanti akan habis
2.
Harga barang hasil tambang memiliki kecenderungan
menurun.
Peranan pajak :
1.
Pajak merupakan sumber utama pendapatan Negara ( data
2006, pendapatan nasional 65%-nya berasal dri pajak)
2.
Dari sekian macam pajak, PPh dan PPN meurpakan sumber
utama pendapatan dalam negeri .
Kriteria pajak yang baik ( menurut Guritno Mangkoesoebroto )
1.
Distribusi pjak harus adil
2.
Beban lebih pajak harus seminimal mungkin
3.
Pajak harus memperbaiki ketidak efisisenan yang terjadi
di sector ekonomi swasta
4.
Pajak harus mampu melakukan stabilisasi dan pertumbuhan
ekonomi
5.
System pajak harus dimengerti oleh wajib pajak.
6.
Administrasi pajak dan biaya pelaksanaannya haruslah
sesedikit mungkin
7.
Memiliki kepastian
8.
Dapat dilaksanakan
9.
Dapat diterima
Unsur pajak
1.
Subyek pajak/wajib pajak
Adalah siapa yang wajib membayar
pajak kepada Negara.
2. Obyek pajak/ dasar pajak
Adalah sesuatu yang menjadi
sasaran pajak.
3. Tarif Pajak
Yaitu ketentuan berapa pajak yang
harus dibayar berdasarkan obyek pajak tersebut.
Macam tarif pajak :
a. Tarif pajak Progresif (prosentase meningkat)
Adalah tarif pajak yang dikenakan
kepada subyek pajak memilki tarif yang semakin tinggi ( prosentase meningkat )
b. Tarif pajak proporsional ( prosentase tetap )
Adalah tarif pajak yang dikenakan
kepada subyek pajak dengan menggunakan tarif yang sama untuk setiap tingkatan
pendapatan.
c. Tarif pajak regresif ( prosentase menurun )
Adalah tarif yang dikenakan kepada
subyek pajak dengan menggunakan
perbandingan antara beban pajak dengan
penghasilan menurun walaupun penghasilan meningkat.
4.
Istilah dalam perpajakan
a.
NPWP :
Nomor Pokok Wajib Pajak
b.
PTKP :
Penghasilan Tidak Kena Pajak
c.
PKP :
Penghasilan Kena Pajak
d.
PKB :
Pajak Kendaraan Bermotor
e.
PPh :
Pajak Penghasilan
f.
PPN :
Pajak Pertambahan Nilai
g.
PBB :
Pajak Bumi dan Bangunan
h.
KPP :
Kantor Pelayanan Pajak
PAJAK PENGHASILAN (
PPh )
I.
PPh : Dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh dalam satu
tahun.
II.
Subyek pajak PPh :
a. orang
pribumi
b. warisan
yang belum terbagi.
c. Badan
( PT, CV, perseroan lainnya dan BUMD, firma, Koperasi, yayasan dll. )
III. Obyek Pajak
a. Obyek
pajak : Penghasilan, yaitu setiap tambhan kemampuan ekonomi yang diterima oleh
wajib pajak.
-
penggantian atau imbalan
-
hadiah
-
laba usaha
-
keuntungan
-
bunga
-
deviden
-
royalty
-
penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah
dibebankan sebagai biaya.
IV. Tarif Pajak Penghasilan:
No.
|
PKP
|
Tarif
Pajaknya
|
1.
|
Sampai dengan 25 jt
|
5 %
|
2.
|
di atas 25jt – 50 jt
|
10 %
|
3.
|
di atas 50 jt – 100 jt
|
15 %
|
4.
|
di atas 100 jt – 200 jt
|
25 %
|
5.
|
di atas 200 jt
|
35 %
|
V.
Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP )
No.
|
Keterangan
|
PTKP
|
1.
|
Untuk pribadi ( wajib pajak )
|
Rp. 13.200.000,oo
|
2.
|
Tambahan untuk wajib pajak
yang kawin
|
Rp. 1.200.000,oo
|
3.
|
Tambahan untuk seorang
istri yang pengahasilannya digabung dengan penghasilan suami
|
Rp. 13.200.000,oo
|
4.
|
Tambhan PTKP untuk setiap
anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya ( max 3 orang setiap
keluarga )
|
Rp. 1.200.000,oo
|
VI.
Cara Perhitungan
1. Penghasilan ( selama 1 tahun ) Rp. xxx
2. Tambahan pengasilan Rp. xxxx ----------- +
Total
penghasilan Rp.
XXX
PTKP :
1. WP Rp. xxx
2. Tambahan kawin Rp. xxx
3. Tambahan istri kerja Rp. xxx
4. Tambahan tanggunagan ( max 3 ) Rp. xxx
-----------
+
PTKP Rp.
XXX
------------ -
PKP Rp.
XXX
Tarf PPh
-
5 % x Rp……. = Rp…………
-
10 % x Rp….. = Rp. ………..
-
15 % x Rp…... = Rp…………
-
25 % x Rp. … = Rp………..
-
35 % x Rp. .... = Rp………….
-------------------
+
PPh…………………. Rp. …………
==============
VII. Latihan
- Seorang petugas kebersihan dengan penghasilan setiap bulan Rp. 400.000,oo, apakah ia harus membayar pajak ? berapa?
- Adi petugas keamanan dengan penghasilan setiap bulan Rp. 800.000,oo, apakah ia harus membayar pajak ? berapa?
- Seorang karyawan dengan penghasilan setiap bulan Rp. 1.200.000,oo, apakah ia harus membayar pajak ? berapa?
- Seorang direktur muda mempunyai gaji sebulan Rp. 5.000.000,oo berapa PPh yang harus dibayar ?
- Agus karyawan dengan pengahasilan Rp. 4.000.000,oo, sudah menikah, dengan 2 anak. Berapa PPh yang harus dibayar ?
- Edi karyawan dengan pengahasilan Rp. 3.500.000,oo, sudah menikah, dengan 4 anak. Istri tidak bekerja.Berapa PPh yang harus dibayar ?
- Eko karyawan dengan pengahasilan Rp. 5.000.000,oo, sudah menikah, dengan 1 anak. Istri bekerja dengan peghasilan Rp. 2.000.000,oo.Berapa PPh yang harus dibayar , bila perhitungan pajaknya digabung suami ?
PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI ( PPN )
IX.
Pajak ini merupakan satu kesatuan pajak yang dikonsumsi
di dalam negeri dan hanya satu kali pada tingkat pabrikasi ( barang hasil
proses pengolahan di pabrik ) dengan anggapan bahwa yang menikmati barang /
jasa dianggap memiliki kemampuan lebih.
X.
Obyek pajak PPN
:
a. Barang
b. Jasa.
c. Import
d. Ekposrt
e.
XI.
Syarart - syarat
obyek pajak PPN:
a. Adanya
penyerahan barang
b. Yang
diserahkan adalah Barang Kena Pajak ( BKP )
c. Penyerahan
harus diwilayah pabaean
XII.
Tarif PPPN
Tari pajak PPN adalah 10 dari
proporsional tungggal
XIII. Latihan
1.
Seorang anak belanja
sbb:
a. baju Rp. 250.000.,oo
b. Celana Rp. 300.000,oo
c. Sabun Rp. 50.000,oo
d. Alat tulis Rp. 150.000,oo
e. Lampu Rp. 75.000,oo
Hitunglah PPN yang harus dibayar
orang tersebut!
2.
Seorang anak belanja
sbb:
a. 5 Buku @ Rp. 200.00,oo
b. 2 Celana @ Rp.
100.000,oo
c. 10 Sabun mandi @ Rp. 8.000,oo
d. 2 pensil @ Rp.
3.000,oo
e. 5 lampu @ Rp.
10.000,oo
Hitunglah PPN yang harus dibayar
orang tersebut!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar