Senin, 21 Oktober 2013

Diskusi PKn : Perundang-undangan Nasional



PERUNDANG-UNDANGAN
NASIONAL




                                                                           gambar : www.bppk.depkeau.go.id


Materi PKn kelas 8 semester I
Standar Kompetensi
7.      Menampilkan ke taatan terhadap perundang-undangan nasional

Kompetensi  Dasar
7.1 Mengidentifikasi tata urutan peraturan perundang-undangan nasional
7.2 Mendeskripsikan proses pembuat an peraturan perundang-undangan nasional
7.3  Mentaati peraturan perundang-undangan nasional
7.4 Mengidentifikasi kasus korupsi dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
7.5 Mendeskripsikan pengertian anti korupsi dan instrumen (hukum dan kelembagaan) anti korupsi di Indonesia
Disusun oleh :
F. Budi Wibowo,S.Pd.  guru Pkn SMP Tarakanita Gading Serpong
Blog : mimbarpena2021


Dalam mendalami dan memahami materi prundang-undangan Nasional siswa melakukan diskusi. Materi diskusi diambil dari media massa Kompas, khususnya berita tentang terbitnya Perppu MK yang ( masih ) banyak mendapatkan pro kontra dari para pakar ketatanegaraan.
Dalam diskusi siswa diharapkan memahami :
a.       Mengidentifikasikan Tata urutan peraturan perundang-undangan nasional
b.      Mendeskripsikan proses pembuat an peraturan perundang-undangan nasional
c.       Memahami kaitan teori dengan ketatatanegaraan yang ada (perundang-undangan)
d.      Memotivasi siswa semakin kritis terhadap masalah perundang-undangan berlaku.
Sebagai bahan diskusi dihadirkan dua artikel terkait
a.        ” Perppu MK diterbitkan” Kompas, Jumat, 17 Oktober 2013.
b.      ”Ini isi substansi perppu tentang MK", Kompas.com, Jumat, 17 Oktober 2013


Ini 3 Substansi Perppu tentang MK


YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Menko Polhukam Djoko Suyanto menjabarkan, ada tiga substansi yang tercantum pada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kamis (17/10/2013). Ketiga substansi itu terkait


1.penambahan persyaratan menjadi hakim konstitusi,
2.mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi, serta
3.perbaikan sistem pengawasan hakim konstitusi.

Tidak menjadi anggota parpol,
"Substansi pertama, untuk mendapatkan hakim konstitusi yang makin baik dan dipercaya, syarat hakim konstitusi pada Pasal 15 ayat 2 huruf (i) ditambahkan,'tidak menjadi anggota parpol dalam jangka waktu paling cepat tujuh tahun sebelum diajukan menjadi hakim konstitusi'," kata Djoko di Yogyakarta, Kamis.

Uji kepatutan,
Substansi kedua, calon hakim konstitusi akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan yang dilaksanakan oleh panel ahli. Panel ahli yang beranggotakan tujuh orang ini dibentuk oleh Komisi Yudisial. Anggota panel terdiri dari tiga orang yang masing-masing diusulkan oleh MA, DPR, dan pemerintah, serta empat orang pilihan KY atas usulan masyarakat. Keempat ini terdiri dari mantan hakim konstitusi, tokoh masyarakat, akademisi dan praktisi di bidang hukum.
"Penambahan mekanisme ini merupakan respon atas opini publik yang berkembang. Mekanisme dan pengajuan disempurnakan sehingga memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai harapan publik seperti yang tercantum pada Pasal 19 UU MK tentang Persyaratan dan Pengajuan Hakim Konstitusi," tambah Djoko.

Majelis kehormatan,
substansi ketiga terkait pembentukan majelis kehormatan hakim konstitusi yang bersifat permanen. Majelis kehormatan ini terdiri dari lima anggota. Kelimanya adalah mantan hakim konstitusi, praktisi hukum, dua akademisi, serta tokoh masyarakat.
Majelis kehormatan ini akan dibantu oleh sebuah sekretariat yang berkedudukan di KY. Sekretariat ini bertugas mengelola rumah tangga dan administrasi majelis kehormatan.

Menyelamatkan MK
Djoko mengatakan, penerbitan perppu ini merupakan upaya Presiden untuk menyelamatkan dan memperkuat MK."Semangat penerbitan perppu ini adalah untuk memperkuat dan meningkatkan confident MK sehingga bisa melaksanakan tugas lebih baik. Saya kira semua paham, di sebuah negara demokrasi, tidak boleh ada lembaga yang tidak diawasi," ujar Djoko.
Presiden, kata Djoko, menyadari bahwa pascapenangkapan dan penahanan Ketua MK Akil Mochtar terkait skandal pemilu kepala daerah di Gunung Mas dan Lebak, tingkat kepercayaan publik terhadap MK anjlok. Upaya memulihkan kepercayaan publik dipandang penting. Djoko juga menyampaikan, proses penyusunan perppu ini melibatkan Wakil Presiden Boediono, anggota Kabinet Indonesia Bersatu II, di antaranya Menko Polhukam, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, serta Dewan Pertimbangan Presiden juga melibatkan guru besar hukum tata negara, mantan hakim konstitusi, praktisi hukum, ahli penyusun peraturan dan perundang-undangan. Penyusunan perppu dikatakan dilakukan secara cermat dan hati-hati agar tujuan penyelamatan MK dapat tercapai.




  Diskusi
1.      Perundang-undangan  
2.      artikel “ Perppu MK diterbitkan” Kompas,jumat, 18 Oktober 2013
Ketentuan diskusi :
1.      tiap kelompok terdiri 2 teman sebangku terdekat.
2.      hasil diskusi ditulis dalam selembar kertas UH
3.      Bahan diskusi artikel dan buku PKn
4.      Tulis nama anggota, kelas dan nomor !

I.        Jawablah pertanyaan berikut Ini :
1.      Apa yang di maksud dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu) ?
2.      Apa yang di maksud dengan Undang-Undang ( UU ) ?
3.      Tuliskan minimal 3 perbedaan UU dengan Perppu !
4.      Bagaimana tahapan penyusunan UU ?
5.      Bagaimana Tahapan penyusunan Perppu ?
6.      Tuliskan dua kemungkinan dalam proses penyusunan Perppu ?

II.      Baca artikel “ Perppu MK diterbitkan” Kompas,jumat, 18 Oktober 2013
Pertanyaan diskusi ;
1.      Mengapa perppu tersebut diterbitkan?
2.      Peristiwa yang  melatarbelakangi  penerbitan Perppu oleh Presiden ?
3.      Apa tujuan presiden mengeluarkan Perppu tersebut ?
4.      Tuliskan 3 subtansi /hal yang mendasar dari  perppu tersebut?
5.      Apakah perppu tersebut sesuai tahapan pembuatan sebuah perppu? Jelaskan alasannya !
6.       Bagaimana pendapat kelompokmu tentang artikel tersebut?
7.      Sebutkan tim penyusun perppu !

III.    Pertanyaan tentang Perundang-undangan
1.      Jelaskan tahapan penyusunan Peraturan Pemerintah ( PP ) !
2.      Tuliskan tahapan penyusunan Keputusan Presiden ( Kepres ) !
3.      Tuliskan tahapan penyusunan Peraturan Daerah ( Perda ) !
4.      Tuliskan sikap Kritis terhadap perundang-undangan yang tidak aspiratif !
5.      Mengapa kita harus menaati perundangan-undangan nasional !
6.      Sebutkan kewajiban tiap warga Negara terhadap hukum dan Peruaturan Perundang-undangan !
7.      Bagaimana bentuk ketaatan warga Negara terhadap peraturan Perundang-undangan ?


 (bewe 211113)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar