Minggu, 02 September 2012

Materi PKn kelas 7




NORMA DAN HUKUM
Standar Kompetensi :
1.       Menunjukkan sikap positif  terhadap norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Kompetensi Dasar :
1.1   Mendeskripsikan hakikat norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan yang berlaku dalam masyarakat.
1.2   Menjelaskan hakikat dan arti penting hukum bagi warga negara
1.3   Menerapkan norma-norma, kebiasaan -kebiasaan, adat istiadat dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan ber-masyarakat, berbangsa dan bernegara

Disusun oleh :
F. Budi Wibowo,S.Pd.  guru Pkn SMP Tarakanita Gading Serpong
Blog : promimbar2021.blogspot.com




A.      NORMA BAGI WARGA NEGARA

Ø  Norma : pandangan/aturan berperilaku dalam masyarakat yang bersifat mengikat.
Ø  Kebiasaan : sesuatu yang biasa/lazim/umum dikerjakan.
Ø  Adat Istiadat : wujud ideal kebutuhan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan-aturan, yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu system.
Adat istiadat umunya mengungkapkan moralitas yang dianut oleh sebuah masyarakat.
Ø  Peraturan : tata ( petunjuk, kaidah, ketentuan )yang dibuat untuk mengatur.
Ø  Masyarakat : sekelompok manusia yang hudup bersama dan terikat oleh suatu kebudayaan yang sama.

1.       Hakikat Norma
·         Manusia sebagai makhluk Individu dan  makhluk social.
·         Aristoteles ( Yunanai ) menyatakan bahwa manusia merupakan zoon politicon,  artinya manusia itu pada dasarnya selalu mempunyai keinginan untuk hidup bersama-sam, bergaul, dan berkumpul dengan manusia lainnya.
·         Manusia mempunyai watak, sifat, keinginan, dan kepentingan sendiri-sendiri.
o   Kepentingan seirama tidak menjadi masalah, bahkan dapat bekerjasama dengan baik.
o   Kepentingan tidak sama/bertentangan, kan menjadi gangguan hubungan antar mereka.
·         Peraturan hukum atau kaidah hukum  artinya peraturan hidup yang bersifat mengatur  dan memaksa demi terjaminnya tata tertib dalam masyarakat.
·         Hakikat Norma adalah ukuran atau pedoman perilku manusia.
·         Thomas Hoobes  ( filosof politikmanusia ) : Tanpa norma manuisa akan menjadi serigala bagi sesamanya ( Homo homini lupus ).
·         Emile Durkheim ( seorang sosiolog ) : keadaan masyarakat tanpa norma dengan Istilah Anomie ( dari akar kata : a yang berarti tidak/tanpa, dan nomos yang berarti aturan ).
·         Norma membuat manusia hidup lebih beradab, makin manusiawi, semakin bersusila, santun, religious dan beradab.


2.       Jenis-jenis Norma
·         Kaidah atau Norma terdiri : Perintah dan Larangan.
Perintah merupakan keharusan seseorang untuk berbuat karena akan mendatangkan kebaiakan.
Larangan merupakan keharusan seseorang untuk tidak berbuat sesuatau karena akan menimbulkan hal yang tidak baik.
·         Sistem Norma ada 4 :
1.       Norma agama
2.       Norma Kesusilaan
3.       Norma Kesopanan
4.       Norma Hukum
·         Keempat norma tersebut berjalan Sistematik, simulatan, dan komplemen  bagi manusia artinya saling bertautan dan saling melengkapi antara yang satu dengan yang lain.
·         Norma Agama merupakan peraturan hisup yang diterima sebagai perintah, larangan-larangan, dan ajaran-ajaran yang berasal dari Tuhan.
Ajaran terdapat dalam kitab sci masing-masing agama, Alquran bagi umat Islam, Alkitab bagi Katolik dan Kristen, Tripitaka bagi agama Budha, dan Weda bagi agama Hindu.

·         Norma kesusilaan merupakan peraturan hidup yang dianggap sebagai Suara Hati sanubari manusia . bisikan kalbu atau suara batin diaakui sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatan.
Pelanggaran norma ini mengakibatkan rasa bersalah dan penyesalan mendalam bagi si pelanggar.

·         Norma Kesopanan merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia. Peraturan –peraturan itu diikuti dan ditaati sebagai pedoaman yang mengatur tingkah laku manusia di sekitarnya.
Ukuran norma kesopanan :  adalah kepantasan, kebiasaan atau kepatutan yang berlaku dalam sebuah masyarakat
Pelanggaran  norma ini  mengakibatkan celaan atau pengasingan dari lingkungan masyarakat.

·         Norma Hukum merupakan perautran hidup yang dibuat oleh penguasa Negara.
Bersifat memaksa dan mempunyai sanksi-sanksi yang tegas.
Pelanggaran norma ini akan mendapatkan sanksi berupa hukuman penjara atau berupa Denda sejumalah uang dan sitaan atas benda yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut.
Sanksi hukum umumnya dianggap lebih menjamin terciptanya ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat.
·         Kebiasaan
Adalah tindakan yang lazim/umum dilakukan masyarakat
Yang mengikuti kebiasaan : diterima masyarakat
Yang tidak mengindakan kebiasaan : cenderung kurang diterima masyarakat.
·         Peraturan
 adalah tatanan ( petunjuk, kaidah, ketentuan ) yang dibuat untuk mengatur perilaku manusia agar terciptanya kebaikan bersama
Peraturan  merupakan sebuah KEBUTUHAN untuk menciptakan keteraturan hidup bersama.

3.       Adat-Istiadat, Kebiasaan, dan Peraturan
·         Adat :
Adalah aturan, dan perbuatan yang lazim dituruti atau dilakukan sejak dahulu kala.
Atau sebagai aturan yang mengatur kehidupan manusia.
·         D Indonesia aturan-aturan yang mengatur kehidupan manusia bisa menjadi sebuah Aturan Hukum yang mengikat, yang disebut Hukum Adat
·         Adat Istiadat adalah tata  kelakuan yang kekal dan turun temurun dari generasi ke generasi sebagai warisan sehingga kuat hubungan dan penyatuannya dengan pola-pola perilaku masyarakat..
·         Adat-Istiadat bertujuan mengatur kehidupan manusia di masyarakat.
·         Adat Istiadat mempunyai  4 unsur :
a.       Nilai-nilai budaya 
merupakan gagasan-gagasan mengenai hal-hal yang dipandang paling bernilai oleh masyarakat.
b.      Sistem norma
Adalah berbagai aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok di masyarakat.
c.       Sistem hukum
Adalah berbagai aturan atau ketentuan yang mengikat warga masyarakat.
d.      Aturan khusus
Adalah aturan atau ketentuan yang mengikat waraga kelompok di maysrakat mengeni kegiatan tertentu.

·         Hukum Adat ( adatrecht ), pertama kali diucapkan oleh C. Snouck Hurgronje, dalam bukunya “ De Atjehers (tahun 1893 )
§  Hukum adat ( dulu disebut Hukum Rakyat /Volksrecht  yaitu hokum seperti benar-benar hidup dalam kesadrran hati nurani rakyat dan mncerminkan tindak tanduk yang seirama dengan adat-istiadatnya.)
§  Hukum adat adalah hukum yang norma-normanya berasal dari hokum Islam dan hukum kanonik ( cannoniek) atau hokum gereja .  keduanya mejelma menjadi hokum Adat –istiadat rakyat (gerecipieerd)
§  Hukum  adat adalah hukum yang norma-normanya dapat dikenal dari berbagai aturan adat desa di pulau Bali dan aturan adat yang ada di keratin Yogyakarta dan Surakarta.

·         kebiasaan dan adat. Keduanya hampir sama . ( kebiasaan dipergunakan untuk perorangan  sedangkan adat dipergunakan unruk sekelompok orang. )
·         Tujuan norma, adat istiadat, kebiasaan dan peraturan adalah untuk mengatur kehidupan manusia sehari-hari supaya di masyarakat tercipta suatu kehidupan yang tertib, aman, dan sejahtera.
·         Hukum Indonesia merupakan norma, adat istiadat, kebiasaan, dan peraturan yang ada dan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia. 
·         Hukum Indonesia yaitu hukum positif Indonesia artinya semua hukum yang dipositifkan atau yang sedang berlaku di Indonesia.

B.      HUKUM BAGI WARGA NEGARA
Ø  Hukum :
1)      Peraturan resmi dianggap mengikat, yang dilakukan oleh penguasa, pemerintah, atau pihak berwenang
2)      Undang-undang, peraturan dan sebaginya untuk mengatur pergaulan hidup masyrakat.
3)      Patokan ( kaidah, ketentuan ) yang tertentu .
4)      Keputusan ( pertimbangan ) yang ditetapkan oleh hakim ( dalam pengadilan ), vonis.
5)       
Ø  Hakikat hukum  adalah peraturan

1.       Hakikat Hukum

·         Syarat-syarat peraturan disebut dengan Hukum :
a.       Mengatur perilaku manusia
b.      Dibuat pejabat berwenang
c.       Tujuan mewujudkan ketertiban dan keadilan masyarakat.
d.      Bersifat mengikat dan memaksa pihak yang dikenai peraturan
e.      Rumusan sanksinya  yang jelas dan tegas.
f.        Sanksi ditegakkan dan dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang.
·         Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan ) yang dibuat oleh penguasa Negara atau pemerintah untuk mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat, bersifat memaksa, dan memiliki sanksi yang tegas yang harus dipatuhi oleh masyarakat.
·         Unsur – unsur Hukum :
a.       Peraturan yang mengatur tingkah laku masyarakat.
b.      Peraturan dibuat oleh penguasa. ( baik sebagai penegak huku atau sebagai penyelenggara lainnya )
c.       Peraturan bersifat memaksa
d.      Memiliki sanksi bagi pelanggar peraturan.

·         Ciri-ciri  Hukum :
a.       Adanya perintah dan larangan
b.      Perintah dan larangan untuk dipatuhi atau ditaati.

·         Sifat hukum :
a.       Mengatur dan memaksa.
Mengatur : mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
Memaksa : karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya, jika melanggar  hukum akan menerima sanksi tegas.

Tujuan Hukum
·         Hukum yang berkualitas adalah hukum yang menjamin kepastian hak dan kewajiban secara seimbang kepada tiap=tiap orang .
·         Tujuan hukum adalah menjaga kepastian hukum dan sendi-sendi keadilan yang hidup dalam masyarakat.
·         Tujuan hukum  menurut :
a.       L.J. van Apeldoorn, hukum bertujuan unrtuk mengatur tata pergaulan hidup masnusia secara damai dan adil.
b.      J. van Kan hukum bertujuan untuk menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
c.       E. Utrecht, hukum bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dalam pergaulan manusia.

·         Kesimpulannya Tujuan Hukum adalah untuk menjamin kepastian hukum, ketertiban, kedaimaian, dan keadilan dalam masyarakat.
·         Aristoteles mengelompokan keadilan  dalam 2 jenis :
a.       Keadilan Distributif yaitu keadilan yang memberikan kepada setiap orang sesuai jasanya.
b.      Keadialn Komutataif yaitu Keadilan yang memberikan setiap orang sama banyaknya tanpa mengingat jasa-jasa perorangan. 
Arti penting Hukum
·         Alasan hukum penting :
a.       Hukum yang adil mencegah adanya Negara kekuasaan, yaitu Negara yang penguasanya bersikap sewenang-wenang.
b.      Hukum yang adil memungkinkan hak–hak warga Negara dilindungi
·         Lord Action berpendapat kekuasaan itu cnderung korup dan kekuasaan absolute niscaya korup.
·         Maka Negara perlu harus dibatasi oleh HUKUM.
·         Ciri-ciri Negara kekuasaan :
a.       Otoritarianisme
Yaitu penguasa Negara cenderung memerintah atas dasar otoritas atau kekuasaan.
b.      Totalitarianisme
Yaitu Negara cenderung berusaha menguasai seluruh (total) bidang kehidupan warga Negara.
·         Menurut UUD 10945
Indonesia merupakan  Negara HUKUM ( Rechtstaat) ialah Negara yang tidak berdasarkan kekuasaan belaka ( Machtstaat )
·         Ciri negara Hukum adalah:
a.       Supremasi hukum dlam kehidupan Negara
b.      Pembagian kekuasaan Negara
c.       Kekuasaan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
d.      Jaminan perlindungan hak asasi manusia
e.      Jaminan perlindungan hak asasi manusia
f.        Kedudukan yang sama dimuka hukum
·         Supremasi hukum adalah prinsip yeng menempatkan hukum Negara sebagai norma tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ( hukum memiliki keduudkan utama ).
·         Trias Politika / tiga pembagian kekuasaan  (diajarkan John Lock 1632-1704 disempurnakan oleh Montesquieu) :
a.       Eksekutif           : lembaga pelaksana undang-undang  (Pemerintah )
b.      Legislatif            : lembaga pembuat undang undang ( DPR )
c.       Yudikatif            : lembaga yeng berwenang mengadili pelanggar undang-undang ( MA, MK, KY )
2.       Fungsi Hukum
·         Dalam kontek kehidupan bermasyarakat :
§  Menjamin hak dan kewajiban
§  Melindungi hak tiap-tiap orang.
§  Menjaga keseimbangan yang serasi antara berbagai kepentingan yang ada.

·         Fungsi hukum menurut Bachan Mustafa :
a.       Menjamin kepastian hukum,
artinya bahwa hukum  dalam konsep dan pratiknya memberikan jaminan bagi anggota masyarakat untuk diperlakukan aturan hukum dan tidak dengan sewenang-wenang oleh Negara atau penguasa, serta menjamin kepastian mengenai isi aturan tersebut.
b.      Menjamin keadilan social.
Artinya huku mampu memberikan keadilan dan perlakuan yang adil bagi setiap anggota masyarakat dalam segala aspek kehidupanya.
c.       Berfungsi pengayom.
Artinya hukum mampu memberikan pengayoman atau perlindungan bagi setiap anggota masyarakat, abaik terdap jiwa, badan maupun segala hak yang dimilikinya.
·         s
3.       Jenis jenis Hukum Nasional
·         Dalam masyarakat terdapat berbagai kepentingan kadang kala sejalam dan kadang tidak sejalan, maka untuk menghindari konflik maka diperlukan Hukum, karena hukumlah yang akan mengatur kepentingan anggota masyarakat agar tercipta ketertiban.
·         Sebagai gejala social hukum dimaksudkan menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban dai individu-individu dalam masyarakat.
·         Sebagai pereda dan pencegah konflik di masyarakat hukum melindungi hak dan kewajiban dai setiap individu di masyarakat.
·         Hukum sebagai Sistem terdiri Jenis dan Subsistem.
·         Menurut Sumbernya :
1)      Hukum Undang-undang
2)      Hukum Kebiasaan
3)      Hukum Traktat
4)      Hukum Yurisprudensi
5)      Hukum Doktrin

·         Menururt Bentuknya
1)      Hukum Tertulis (written Law )
a.       Hukum tertulis yang di-kodifikasikan
b.      Hukum yang tidak di-kodifikasikan
2)      Hukum Taktertulis ( Unwritten Law

·         Menurut Isinya
1)      Huukum Privat ( hukum Sipil )
Hukum sipil arti Luas melipiuti :
a.       Hukum Perdata
b.      Hukum Dagang
Hukum sipil dalam arti sempit hanya HUkum Perdata saja.
Hukum perdata dibagi 4 :
a.       Hukum Perorangan ( Personen Recht)
b.      Hukum Keluarga ( Familie recht )
c.       Hukum Harta Kekayaan ( Vermogen recht )
d.      Hukum Waris ( Erf recht )

2)      Hukum Publik ( Huku Negara )


Sumber Pustaka :
a. Agus Dwiyono dkk, 2011,PKN pendidikan kewarganegaraan,Jakarta, Yudhistira
b. sumber buku lainnya 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar